Proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 tampaknya terus di persiapkan mulai dari sekarang. Pasalnya, tahapan pemilu di ketahui melalui proses panjang. Tahapan ini di ketahui memilihi rangkaian yang panjang apalagi jika berbarengan dengan pemilihan anggota legislative dan presiden.Yuk Kita Sambut Pemilu 2024 ini dengan persiapan yang matang.Lalu Bagaimana sebenarnya tahapan pemilu di Indonesia? Simak dalam penjelasan berikut ini;
Rangkaian kegiatan pemilihan umum adalah bagian dari terselenggaranya tahapan pemilu. Ada sejumlah rangkaian yang harus di lewati penyelenggara pemilu yang sudah Negara tunjuk sebagai panitia penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas yang bertugas mengawasi dan mengontrol jalannya pemilihan yakni Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Kedua lembaga ini ada mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan,Yuk kita Sambut Pemilu 2024.
Sambut Pemilu 2024 dengan penuh persiapan
Kegiatan pemilu sendiri di mulai dari proses pendaftaran nama pemilih, pendaftaran peserta yang masuk kategori pemilih, menetapkan peserta pemilu, hingga menetapkan jumlah kursi para calon. Baik calon presiden, anggota di tingkat DPRD, DPD, hingga DPR.Yuk kita Sambut Pemilu 2024, Tentu saja mulai dari pusat hingga kota kabupaten dan kecamatan. Selanjutnya masuk dalam tahap kampanye yang semuanya harus melewati prosedur, hingga adanya penetapan pemilu, lalu melakukan penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilu.
TAHAPAN PEMILU INDONESIA PALING RUMIT DI DUNIA
Tahukah Anda bahwa ternyata tahapan pemilu di Indonesia di sebut sebagai tahapan pemilu paling rumit di dunia pada 2019 silam. Apalagi, menjadi sejarah karena pertama kali mengadakan pilkada serentak. Serentak dalam hal pemilihan presiden, wakil presiden, hingga pemilihan legislative dengan waktu pemungutan suara di hari yang sama.
Pada dasarnya, Indonesia sudah kenyang pengalaman mengenai pemilihan umum. Pasalnya pemilu sudah di gelar sebanyak 12 kali, yang mana pemilihan pertama di adakan saat orde lama, selanjutnya di era orde baru mengadakan sebanyak 6 kali pemilu, dan sebanyak lima kali selama orde reformasi. Sementara pemilu 2024 menjadi pemilu yang ke 13 kalinya, dan untuk kedua kalinya mrngadakan serentak.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, di sebutkan bahwa proses pemilu hanya bisa di lakukan setiap lima tahun sekali. Sementara penentuan hari, tanggal maupun waktu pemungutan di tetapkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
Tahapan Penyelenggaraan untuk Sambut Pemilu 2024
Landasan hukum yang mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dapat dilihat dalam undang-undang pemilu No 7 tahun 2017, yaitu pasal 167 ayat 4. Dalam pasal ini di sebutkan bahwa ada 11 tahapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga itulah mengapa tahapan ini di sebut paling rumit dan panjang.
Memulai proses tahapan pemilu Indonesia biasanya di mulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara di tetapkan. Itu artinya, KPU sudah harus menyiapkan berbagai proses tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan berlangsung.
Belajar pada pemilu serentak yang berlangsung pada 2019 silam, KPU sudah menetapkan pemilu jatuh pada 17 April 2019. Karena 20 bulan sebelumnya harus di lakukan tahapan awal, maka tahapan penyelenggaraan pemilu sudah sudah di mulai pada September 2019.
11 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Sebagaimana di kutip dari berbagai sumber, berikut ini 11 tahapan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga tahapan penetapan pemenang.
-
Merencanakan program penyelenggaran pemilu, termasuk menyusun anggaran dan peraturannya
Tahap ini menjadi tahap awal dan masuk dalam kategori tahap persiapan. Sangta penting dalam penyusunan anggaran pemilu dengan tujuan bisa mengakomodasi semua yang di butuhkan dalam proses tahapan penyelenggaran pemilu berlangsung.
Hal yang paling penting agar semua tahapan berjalan lancar dan baik tentu tersedianya anggaran yang sesuai dengan kebutuhan demi tercipta legimitasi pemilu yang baik.
-
Menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data yang ada
Untuk memperbaharui data pemilih maka proses pemutakhiran harus di lakukan. Semua tentu harus di dasarkan pada data pemilih tetap dari pemilu sebelumnya.
Data ini di mutakhirkan oleh lembaga yang punya wewenang dalam hal ini KPU di berbagai tingkatan terutama dari tingkat kabupaten/kota yang bisa membantu dari petugas PPK, PPS, serta PPDP. Selain itu ikut mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau di kenal dengan istilah DP4 untuk selanjutnya di lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
-
Melakukan pendaftaran serta melakukan verifikasi data peserta
Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 di sebutkan bahwa yang termasuk dalam peserta pemilu antara lain partai politik untuk pemilu di anggota DPR, DPRD tingkat provinsi, DPRD kabupaten/kota, termasuk perseorangan yang ikut dalam pemilihan anggota DPD. Selain itu peserta dari pasangan calon yang di usulkan satu partai politik dan gabungan dari sejumlah partai politik terutama dalam pemilihan presiden dan wakilnya.
Partai politik yang di nyatakan sebagai peserta pemilu bisa mendaftarkan diri langsung kepada KPU sebagai calon peserta pemilu. Biasanya 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, waktu pendaftaran sudah di tetapkan KPU.
-
Menetapkan peserta pemilu
Setelah melakukan verifiaksi dan di nyatakan lolos, selanjutnya KPU menetapkan partai politik tersebut sebagai peserta pemilu.
-
Menetapkan jumlah kursi dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil)
Sejumlah prinsip haris di perhatikan saat penyusuan dapil antara lain, mengedaepanka prinsip kesetaraan nilai suara, termasuk ketaatan pada system pemilu yang harus proporsional dan sejumlah prinsip lainnya.
Dari segi jumlah kursi akan di rincikan berikut ini:
- 575 kursi untuk anggota DPR
- Minimal 35 kursi dan maksimal 120 kursi untuk DPRD Provinsi
- Minimal 20 kursi dan maksimal 55 kursi untuk DPRD Kabupaten/kota
-
Pencalonan presiden dan wakilnya termasuk anggota DPR, DPD, hingga DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Partai politik dalam satu pasangan ataupun gabungan dari sejumlah parta politik mulai mengusulkan calon presiden dan wakilnya. Calon yang diusulkab memenuhi predential threshold. Maksudnya, dukungannya memiliki sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau bisa juga dapat diukur sebanyak 25 persen suara dari jumlah suara sah secara nasional berdasarkan pemilihan DPR sebelumnya.
-
Memasuki waktu Kampanye
Dalam undang-undang pemilu mengenai kampanye pemilu disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan secara serentak baik kampanye pemilihan presiden maupun legislative dan hal ini merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat.
Proses kampanye antara lain:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka
- Penyebaran bahan kampanye
- Pemasangan alat peraga
- Melalui media sosial
- Iklan di media massa, elektronik, atau internet
- Rapat umum
- Debat terbuka calon presiden dan wakilnya
-
Masa-masa Tenang
Biasanya masa-masa tenang bagi semua calon baik presiden maupun calon anggota legislative dilakukan selama tiga hari sebelum hari berlangsungnya pemungutan suara. Dalam masa-masa tenang terbit larangan untuk melakukan kampanye dalam berbagai bentuk apapun.
-
Waktu Pemungutan suara dilanjut penghitungan suara
Momen ini tentu akan menajdi penentu dimana pemungutan suara dilakukan secara serenta, sesuai yang sudah ditetapkan KPU. Mereka yang punya hak ikut memberikan suaranya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS dirinya terdaftar.
Sedangkan penghitungan suara baru bisa dilakukan setelah semua pemilih sudah dinyatakan selesai dan waktu pemilihan yang sudah ditetapkan sudah ditutup. Penghitungan suara ini dilakukan secara berjenjang. Penghitungan suara akan dimulai dari tingkat masing-masing TPS, selanjutnya ke PPS, lalu PPK, dan akan berakhir penghitungan di KPU.
-
Menetapkan hasil pemilu
Pasangan presiden dan wakilnya yang dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen darai jumlah suara dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yanga da di sebagian jumlah provinsi di Indonesia.
Sementara untuk menetapkan hasil suara anggota legislative dari pusat hingga daerah harus memenuhi ambang batas parlementary treshold yang sudah ditetapkan yakni sebesar 4 % dari jumlah suara sah secara nasional. Selanjutnya, jika ambang itu terpenuhi maka bisa ikut dalam penentuan kursi anggota DPR.
-
Pengambilan sumpah presiden dan wakilnya yang terpilih serta anggota legislatsif yang ikut pemilihan
Fase terakhir ini menjadi puncak karena sudah mengambil sumpah jabatan dari presiden dan wakilnya yang terpilih dan anggota legislative yang ikut pemilihan dari tingkat daerah hingga pusat. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mereka akan dilantik oleh MPR.
PT Jangkar Groups siap membantu Anda dalam kampanye baik di media sosial maupun elektronik, karena kami siapkan orang-orang profesional untuk membantu Anda dalam membuat alat promosi atau[un branding di berbagai platform media agar Anda sebagai calon presiden ataupun calon anggota legislatif semakin dikenal.Yuk kita Sambut Pemilu 2024. Hukum Pencatutan Nama Orang