Hukum Pencatutan nama orang lain untuk mekakukan penipuan tentulah ada hukumannya dan ada pasal yang mengikatnya yakni masuk dalam kasus pencatutan nama. Pencatutan nama yaitu menggunakan orang lain untuk mencantumkan kedalam sebuah dokumen padahal yang bersangkutan tidak mengetahui namanya dimasukkan.
Apalagi dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan kerugian materil maupun non materil, tentu saja melanggar hukum. Soal hukum pencatutan nama orang lain dalam sebuah dokumen ataupun surat elektronik hingga menimbulkan kerugian selanjutnya akan kami bahas di bawah ini.
KASUS YANG DILAPORKAN ARTIS DALAM Pencatutan Nama Orang
Kita dapat melihat pada kasus yang melaporkan Artis ternama Raffi Ahmad kepada polisi. Dia mengaku bahwa namanya ikut mencatut dalam pusara kasus penipuan yang anda duga itu lakukan oleh selebgram Medina Zein. Karena kasus pencatutan nama ini menjadi pemberitaan dan heboh di tengah para fansnya.
Raffi Ahmad pun membuat klarifikasi lewat video yang dia unggah di kanal Youtubenya, Rans Entertainment. Serta istrinya, Nagita Slavina dan kuasa hukumnya, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi soal kasus pencatutan nama yang dia lakukan oleh Medina Zein, terhadap dirinya.
Lantas bagaimana hukum pencatutan nama orang lain dalam sebuah dokumen yang menimbulkan kerugian akan kami bahas dalam artikel ini.
HUKUM PENCATUTAN NAMA ORANG LAIN
Melihat kasus yang menimpa Raffi Ahmad, sebenarnya hal yang tidak boleh kita biarkan sehingga harus ada konsekuensi hukum yang menimpa pelakunya. Jika merujuk pada landasan hukum pencatutan nama orang lain tanpa sepengetahuan korban, maka bisa akan terjerat dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Sebagaimana yang telah terkutip dari laman hukum online, pendapat Moh Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus jilid I, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah unsur-unsur yang ada dalam pasal 378 KUHP antara lain sebagai berikut:
UNSUR-UNSUR YANG ADA DALAM PASAL 378 KUHP
Yang termasuk unsur-unsur subyektif antara lain:
- Ada indikasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang rugi
- Indikasi melawan hukum
Yang termasuk unsur-unsur objektif antara lain:
– Menggunakan nama palsu
– Menggunakan keadaan palsu
– Memakai kalimat-kalimat yang mengandung kebohongan
– Memakai tipu muslihat dengan tujuan korban memberikan barang, membuat hutang, hingga menghapuskan hutang.
Dalam pengakuan Raffi Ahmad menyebutkan bahwa Medina Zein menggunakan nama Raffi Ahmad agar korban mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran sebuah promosi produk menggunakan nama Raffi. Padahal Raffi mengatakan tidak mengetahui perihal tersebut. Korban pun sudah mengirimkan sejumlah uang kepada Medina, itu artinya perbuatan tersebut menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu (uang) kepadanya hingga tindakan Medina ini terindikasi masuk dalam unsur sebuah penipuan.
KASUS PENIPUAN Dalam Hukum Pencatutan Nama Orang
Kasus penipuan menggunakan nama orang lain adalah delik laporan. Sehingga pihak yang mengetahui adanya kasus pencatutan nama ataupun yang merasa jadi korban yang merugikan harus melaporkan hal ini kepada kepolisian dan dapat terkena pasal yang sudah kita jelaskan di atas. Apabila pelaku menggunakan surat-surat tertentu dengan cara yang palsu maka pelaku juga bisa masuk pidana atas dasar pemalsuan surat seperti yang ada dalam pasal 263 KUHP.
Soal pasal 263 KUHP, dalam buku yang berjudul ‘kejahatan terhadap pemalsuan’ yang Adami Chazawi buat dan Mengatakan bahwa pemalsuan surat artinya pelaku membuat surat palsu dalam pelaku membuat surat yang isinya semua atau sebagiannyah palsu. Palsu maksudnya adalah tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.
UNSUR PEMALSUAN SURAT DALAM Pencatutan Nama Orang
Sementara soal pemalsuan surat juga telah terungkap R Soesilo dalam buku KUHP serta komentar-komentarnya yang telah lengkap pasal demi pasal mengatakan bahwa mengenai surat yang palsu itu erat kaitannya dengan pasal 263 KUHP. Namun demikian, Mengatakan bahwa memenuhi unsur pemalsuan surat apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
- Adanya penerbitan suatu hak antara lain seperti ijazah, surat andil, atau karcis tanda masuk dan surat atau dokumen penting lainnya.
- Surat yang bisa menerbitkan adanya suatu perjanjian antara lain contoh surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa dan surat sejenis lainnya
- Surat yang berkaitan dengan penerbitan suatu pembebasan utang misalnya kwitansi atau semacamnya.
- Surat yang berkaitan dengan suatu Keterangan bagi suatu perbuatan mislanya yang berkaitan dengan surat tanda lahir, buku tabungan , obligasi ataupun sejenisnya.
LANGKAH HUKUM dalam Pencatutan Nama Orang
Apabila ada korban yang merasa namanya dicatut, maka ada sejumlah langkah hukum yang bisa tempuh oleh korban. Termasuk yang melibatkan Medina Zein. Jika korban merasa rugi, maka yang harus dia lakukan sebagai langkah awal tentu saja membuat laporan di kepolisian.
Langkah hukum selanjutnya yang bisa kami lakukan adalah melihat terlebih dahulu apakah tindakan secara elektronik atau bukan. Sebab jika melakukan secara elektronik maka ada Undang-undang lain yang bisa menjadikan sebagai landasan hukum, yakni undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang sudah terubah dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016, meski demikian dalam undang-undang ini tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Yang membahas tindak pidana penipuan justru ada dalam pasal 378 KUHP.
UNDANG-UNDANG ITE DALAM Pencatutan Nama Orang
Meski Undang-undang ITE maupun perubahannya tidak secara khusus mengatur tentang pidana penipuan. Hanya saja melalui timbulnya kerugian konsumen dalam sebuah transaksi elektronik menggunakan pasal 28 ayat satu undang-undang ITE jo. Juga pada pasal 45 ayat satu undang-undang nomor 19 tahun 2016. Sedangkan sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku dapat dilihat dalam pasal 28 ayat 1 undnag-undang ITE.
Sudah jelas dalam pasal ini bahwa mereka yang sengaja dan juga tidak memiliki hak menyebarkan berita bohong yang bisa menyesatkan hingga menimbulkan kerugian pada konsumen dalam sebuah transaksi elektronik seperti yang jelas dalam pasal 28 ayat 1 maka pidana penjaranya selama enam tahun ataupun denda hingga Rp 1 miliar. Sehingga langkah hukum yang bisa korban tempuh harus mengacu pada pasal yang sudah kami jelaskan di atas dengan mengingat adanya delik pengaduan.
KORBAN LAIN DALAM KASUS Pencatutan Nama Orang
Sehingga yang menimpa Raffi Ahmad dan korban lainnya atas penipuan yang Medina Zein lakukan, maka korban harus terlebih dahulu membuat laporan ke kantor polisi, baru kemudian polisi melakukan penyelidikan. Jika bukti-bukti yang sudah terkumpul oleh polisi sudah cukup maka polisi bisa mengambil kesimpulan dengan menetapkan pasal dan ancaman hukuman yang bisa menimpa pelaku.
Hanya saja, Medina Zein tampaknya punya senjata khusus untuk mengelak dan mengatakan bahwa dirinya sedang menderita penyakit bipolar dan sedang rawat inap di rumah sakit jiwa. Hal ini pun butuh penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja, penipuan tidak bisa dia benarkan dan tidak bisa menjadikan alasan sakit agar terhindar dari tuntutan hukum dan kerugian yang telah korban alami terutama jika mennyangkut sejumlah nominal uang harus dia kembalikan.
Dalam perkara yang mengatasnamakan Raffi Ahmad, dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sejumlah uang yang pernah Medina Zein minta dari korban yang mengatasnamakan dirinya. Sehingga hal ini bisa menajdi pelajaran bagi para pihak yang ingin mengajak selebriti bekerjasama agar selalu berhati-hati dan harus melalui prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan kerugian.
Jika Anda menjadi korban pencatutan nama atau menjadi korban penipuan mengatsnamakan Anda maka perlu perlindungan hukum menggunakan jasa dari PT Jangkar Global Groups saja.