Sahnya Perkawinan Secara Hukum Berdasarkan Itsbat Nikah?

Bella Isabella

Sahnya Perkawinan Secara Hukum Berdasarkan Itsbat Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Sahnya Perkawinan Secara Hukum

Sahnya Perkawinan Secara Hukum – Kami adalah pasangan yang telah menikah secara siri atau di bawah tangan sejak tahun 1992. Saat itu, kami sudah mengikuti seluruh rukun nikah dalam agama Islam, mulai dari adanya wali, saksi, hingga mahar. Namun, karena kelalaian petugas di desa saat itu, pernikahan kami tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Sekarang, kami membutuhkan akta nikah untuk keperluan administrasi kependudukan dan masa depan anak-anak kami. Apakah pernikahan yang sudah berumur puluhan tahun ini bisa di sahkan oleh negara? Pasal apa yang mendasari kekuatan hukum pernikahan kami?

INTISARI JAWABAN: – Sahnya Perkawinan Secara Hukum

Perkawinan yang di lakukan sesuai dengan hukum agama namun belum di catatkan pada instansi yang berwenang tetap dapat memperoleh legalitas hukum melalui permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Hal ini merupakan solusi hukum untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, selama rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam telah terpenuhi pada saat akad berlangsung.

Dasar Hukum Keabsahan Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam sistem hukum di Indonesia, keabsahan sebuah perkawinan di atur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut, di nyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ayat ini menegaskan bahwa aspek religius merupakan penentu utama sah atau tidaknya sebuah ikatan perkawinan di mata hukum. Namun, untuk mendapatkan pengakuan administratif dan perlindungan negara. Perkawinan tersebut wajib di catatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang yang sama.

  Perbedaan Pernikahan Dan Perkawinan di Indonesia

Bagi pemeluk agama Islam, aturan mengenai perkawinan juga di jabarkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 4 KHI mempertegas bahwa perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Permasalahan sering muncul ketika terjadi kelalaian administratif, seperti petugas yang di minta bantuan tidak mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA, yang menyebabkan pasangan suami istri tidak memiliki Kutipan Akta Nikah. Dalam kondisi ini, negara memberikan ruang hukum melalui mekanisme Itsbat Nikah di Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan yang telah terjadi di masa lalu guna memperoleh kepastian hukum.

Secara perdata, ketiadaan akta nikah berdampak pada status kependudukan. Merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 24 Tahun 2013). Di sebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat di buktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan baru bisa di lakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penetapan pengadilan menjadi “kunci” utama untuk membuka akses hak-hak perdata lainnya bagi pasangan tersebut.

Pemenuhan Rukun dan Syarat Nikah Sebagai Syarat Mutlak Itsbat

Agar sebuah permohonan pengesahan nikah di kabulkan oleh hakim. Pasangan harus mampu membuktikan bahwa pada saat pernikahan di langsungkan, seluruh rukun nikah dalam hukum Islam telah terpenuhi. Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dalam Kitab I’anatuth Thalibin Juz IV halaman 254 yang menyatakan bahwa pengakuan perkawinan harus menyebutkan syarat dan sahnya perkawinan, seperti adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun ini, maka pernikahan di anggap tidak pernah ada secara hukum agama maupun negara.

  Jenis Jenis Nikah di Indonesia Diakui Hukum Agama & Negara

Rukun nikah yang harus di buktikan di persidangan meliputi adanya calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Sebagai contoh, dalam fakta hukum yang sering di temui. Wali nikah haruslah ayah kandung atau wali yang sah secara nasab. Selain itu, saksi yang hadir haruslah orang yang melihat langsung prosesi akad tersebut dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Kesaksian ini sangat krusial karena hakim akan menilai kualitas pengetahuan saksi berdasarkan Pasal 308 R.Bg dan kesesuaian keterangan antar saksi berdasarkan Pasal 309 R.Bg.

Selain rukun, pasangan juga harus membuktikan bahwa tidak ada larangan perkawinan di antara mereka pada saat akad nikah di lakukan. Berdasarkan Pasal 39 sampai Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, larangan tersebut meliputi hubungan nasab (darah). Hubungan kerabat semenda (periparan), atau hubungan sesusuan. Jika terbukti bahwa pasangan tetap beragama Islam sejak menikah hingga permohonan diajukan, tidak pernah bercerai, dan tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat perkawinan tersebut, maka unsur-unsur untuk mengesahkan perkawinan dipandang telah kuat secara hukum.

Implikasi Hukum dan Tujuan Administratif Pengesahan Perkawinan

Mengapa itsbat nikah sangat penting bagi pasangan yang telah lama menikah? Tujuan utamanya bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memperoleh Kutipan Akta Nikah yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Setelah Pengadilan Agama menjatuhkan penetapan yang menyatakan pernikahan tersebut sah secara hukum, maka pasangan diperintahkan untuk mendaftarkan penetapan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Langkah ini adalah implementasi dari Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah.

Dampak positif dari adanya pengesahan ini meliputi:

  • Kepastian Status Hukum: Suami dan istri memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pasangan yang diakui negara, sehingga mempermudah pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP.
  • Perlindungan Hak Anak: Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, yang sebelumnya mungkin hanya memiliki status sebagai anak luar kawin atau hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, kini secara hukum memiliki hubungan perdata yang sah dengan ayahnya. Hal ini sangat vital untuk pengurusan Akta Kelahiran anak.
  • Hak Waris dan Harta Bersama: Dengan adanya pengakuan negara, hak waris antara suami, istri, dan anak-anak menjadi terjamin menurut ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan perlindungan terhadap harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  Perbedaan Kawin Dan Nikah Istilah, Hukum, dan Agama

Secara garis besar, itsbat nikah adalah bentuk “penjemputan hak” bagi warga negara yang sebelumnya terabaikan hak administratifnya karena kelalaian petugas maupun ketidaktahuan hukum di masa lalu. Negara, melalui lembaga peradilan agama, memberikan keadilan bagi mereka yang telah menjalankan syariat agama namun terkendala dalam pencatatan formal demi mewujudkan tertib administrasi nasional.

Kesimpulan – Sahnya Perkawinan Secara Hukum

Perkawinan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak tercatat bukanlah akhir dari segalanya jika rukun dan syarat menurut hukum Islam telah terpenuhi. Melalui mekanisme Itsbat Nikah di Pengadilan Agama, pasangan dapat melegalkan ikatan mereka secara negara. Proses ini membutuhkan pembuktian yang kuat melalui keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk meyakinkan hakim bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi tanpa ada halangan syar’i. Setelah penetapan diperoleh, pendaftaran di KUA menjadi wajib dilakukan guna mendapatkan Akta Nikah yang akan melindungi hak-hak perdata suami, istri, dan anak-anak di masa depan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Sahnya Perkawinan Secara Hukum

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Istbat Nikah atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Istbat Nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella