Visa Kerja Bagi Pekerja Di Sektor Manufaktur: Panduan Lengkap
Visa Kerja Bagi Pekerja adalah dokumen penting bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, dalam sektor manufaktur, visa menjadi persyaratan penting bagi tenaga asing yang akan bekerja di perusahaan manufaktur. Sehingga, prosedur untuk mengurus Visa Kerja Analisis Data bagi pekerja di sektor manufaktur dapat berbeda-beda tergantung pada status perusahaan dan pekerjaannya.
Visa Kerja
Visa kerja adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Kemudian, dokumen ini memberikan izin bekerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Selanjutnya, Visa kerja di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada jenis pekerjaan yang di lakukan di Indonesia. Sehingga, visa kerja di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis visa yang di miliki.
Proses Pengurusan Visa Kerja
Proses pengurusan kerja bagi pekerja di sektor manufaktur tergantung pada status perusahaan tempat bekerja. Maka, jJika perusahaan tersebut adalah perusahaan manufaktur yang memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa akan lebih mudah. Namun, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan kerja akan lebih rumit.
Persyaratan Pengurusan Visa
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh untuk mengurus visa di Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Lalu, surat pernyataan dari perusahaan tempat pekerja bekerja
- Selanjutnya, fotokopi KTP dan NPWP perusahaan-
- Setelah itu, fotokopi izin usaha perusahaan (jika perusahaan memiliki izin usaha di Indonesia)
- Dan, fotokopi KK dan KTP penjamin di Indonesia (warga negara Indonesia)
Prosedur Pengurusan Visa Kerja
Prosedur pengurusan bagi di sektor manufaktur tergantung pada status perusahaan tempat bekerja. Jika, perusahaan tersebut adalah perusahaan manufaktur yang memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa akan lebih mudah. Namun, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa akan lebih rumit.
Prosedur Pengurusan Visa di Perusahaan Manufaktur yang Sudah Memiliki Izin Usaha di Indonesia
Prosedur pengurusan bagi pekerja di perusahaan manufaktur yang sudah memiliki izin usaha di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan membuat Surat Keterangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Selanjutnya, setelah RPTKA di setujui, perusahaan membuat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Setelah IMTA di terbitkan, perusahaan membuat di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal pekerja.
4. Setelah visa di terbitkan, dapat masuk ke Indonesia.
Prosedur Pengurusan Visa di Perusahaan Manufaktur yang Tidak Memiliki Izin Usaha di Indonesia
Prosedur pengurusan visa di perusahaan manufaktur yang tidak memiliki izin usaha di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengajukan permohonan izin usaha di Indonesia.
2. Lalu, setelah izin usaha di terbitkan, perusahaan membuat Surat Keterangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Selanjutnya, setelah RPTKA di setujui, perusahaan membuat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Maka, setelah IMTA di terbitkan, perusahaan membuat di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal.
5. Setelah visa di terbitkan, dapat masuk ke Indonesia.
Visa Kerja Bagi Pekerja Di Sektor Manufaktur Jangkargroups
Proses pengurusan visa bagi di sektor manufaktur dapat berbeda-beda tergantung pada status perusahaan dan pekerjaannya. Oleh karena itu, pekerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pengurusan yang berlaku. Demikian, dengan memahami proses pengurusan, pekerja dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai pekerjaan di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups