Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengganti nama di Indonesia, prosedurnya berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai WNA, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahapan untuk dapat mengganti nama Anda secara legal di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang proses pengurusan ganti nama untuk Warga Negara Asing di Indonesia.
Pengurusan Ganti Nama Untuk Warga
1. Persyaratan Pengurusan Ganti Nama WNA | Pengurusan Ganti Nama Untuk Warga
Pertama, persyaratan untuk pengurusan ganti nama WNA adalah Anda harus memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap di Indonesia. Selain itu, Anda harus memiliki alasan yang cukup untuk mengganti nama Anda seperti pernikahan, adopsi, atau ingin mengubah nama asli yang di anggap sulit untuk di ucapkan atau mengandung unsur negatif.
Kemudian, Anda juga harus memiliki bukti legal dan resmi untuk alasan mengganti nama Anda. Maka, Contoh bukti yang dapat di terima adalah surat nikah, akta kelahiran, akta adopsi, dan surat keputusan dari pengadilan yang mengizinkan penggantian nama.
2. Cara Mengajukan Permohonan
Sehingga, setelah memenuhi persyaratan, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan ganti nama WNA ke Kantor Imigrasi. Maka, anda harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang di perlukan seperti paspor, maka fotokopi izin tinggal, dan bukti legal alasan mengganti nama.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Imigrasi setempat. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat keterangan pengajuan permohonan ganti nama dari Kantor Imigrasi yang harus di simpan sebagai bukti pengajuan.
3. Proses Verifikasi Permohonan dalam Pengurusan Ganti Nama Untuk Warga Asing
Maka, setelah mengajukan permohonan, proses selanjutnya adalah verifikasi dan pengecekan dokumen oleh Kantor Imigrasi. Sehingga, jika dokumen Anda di nyatakan lengkap dan sesuai persyaratan, Kantor Imigrasi akan memberikan surat persetujuan penggantian nama.
Anda juga akan di minta untuk melakukan sidang penggantian nama di Pengadilan Negeri setempat. Di sidang ini, Anda akan di mintai keterangan dan menjelaskan alasan mengganti nama secara detail. Setelah sidang selesai, pengadilan akan memberikan surat keputusan penggantian nama.
4. Pengambilan Dokumen Baru | Pengurusan Ganti Nama Untuk Warga
Setelah mendapatkan surat keputusan penggantian nama dari pengadilan, Anda harus mengambil dokumen baru yang berisi nama baru Anda di Kantor Imigrasi. Anda harus membawa surat keputusan pengadilan, surat persetujuan penggantian nama, dan dokumen asli seperti paspor dan izin tinggal.
Di Kantor Imigrasi, Anda akan melakukan proses foto dan sidik jari untuk pembuatan kartu identitas baru dengan nama baru. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kartu identitas baru yang berisi nama baru Anda.
5. Kesimpulan | Pengurusan Ganti Nama Untuk Warga
Maka, pengurusan ganti nama untuk Warga Negara Asing di Indonesia memerlukan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus di penuhi. Anda harus memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, alasan yang cukup untuk mengganti nama, dan dokumen legal yang di perlukan seperti surat nikah atau akta kelahiran.
Proses pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, sidang di pengadilan, dan pengambilan dokumen baru harus di lakukan secara berurutan dan memakan waktu yang cukup lama. Namun, jika semua persyaratan dan tahapan telah di penuhi, maka Anda dapat memiliki nama baru secara legal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups