Pendahuluan Hukum Pengurusan Ganti Nama
Hukum Pengurusan Ganti Nama – Setiap orang mempunyai hak untuk mengganti nama dan ini juga berlaku dalam konteks hukum kewarganegaraan. Maka, ganti nama dapat di lakukan atas berbagai alasan seperti hendak mengubah identitas diri, menghindari nama yang buruk, atau mengikuti adat istiadat tertentu. Namun, dalam melakukan proses pengurusan ganti nama, di perlukan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku sehingga proses tersebut dapat di lakukan secara sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Peraturan yang Berlaku dalam Hukum Pengurusan Ganti Nama
Sehingga, pengurusan ganti nama di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka, menurut Pasal 57 UU tersebut, setiap warga negara yang ingin mengganti namanya harus mengajuakan permohonan ke instansi yang berwenang, yaitu Kantor Catatan Sipil (KCS) di tempat ia bertempat tinggal.
Syarat-Syarat Hukum Pengurusan Ganti Nama
Sehingga, untuk mengurus ganti nama, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
1. Maka, surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada Kepala KCS.
2. Salinan KTP dan KK yang masih berlaku.
3. Sehingga, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pencatatan perkawinan, perceraian, atau pengangkatan anak jika terdapat perubahan status keluarga.
4. Surat keterangan dari instansi yang berwenang jika ingin mengubah nama karena adat istiadat atau agama.
5. Maka, bukti pembayaran biaya administrasi.
Proses Pengurusan Ganti Nama dalam Konteks Hukum Kewarganegaraan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ganti nama ke KCS setempat. Prosedur pengajuan permohonan ganti nama meliputi:
1. Maka, mendatangi KCS setempat dan mengisi formulir permohonan ganti nama.
2. Menyerahkan surat permohonan, dokumen persyaratan, dan bukti pembayaran ke petugas KCS.
3. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas KCS.
4. Apabila dokumen lengkap dan valid, petugas KCS akan memberikan surat tanda terima dan jadwal pengambilan sumpah di depan pejabat Kementerian Agama.
5. Setelah mengambil sumpah, surat keputusan ganti nama akan di keluarkan oleh KCS dan nama baru akan di catat dalam dokumen kependudukan.
Biaya Hukum Pengurusan Ganti Nama
Maka, biaya pengurusan ganti nama di Indonesia di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun, biasanya biaya pengurusan ganti nama berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Hukum Pengurusan Ganti Nama Dalam Kewarganegaraan Jangkargroups
Sehingga, ganti nama dalam konteks hukum kewarganegaraan merupakan hak yang di miliki oleh setiap individu. Namun, proses pengurusan ganti nama harus di lakukan dengan mengikuti regulasi yang berlaku agar dapat di akui secara sah. Demikian, dengan mengetahui syarat dan prosedur pengurusan ganti nama, di harapkan masyarakat dapat melakukan proses ini dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Peran Notaris Dalam Proses Ganti Nama Di Pengadilan
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups