Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu

Akhmad Fauzi

Updated on:

Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengajuan kewarganegaraan bagi anak di Indonesia merupakan proses penting yang memastikan status hukum dan hak-hak anak terpenuhi. Terutama dalam konteks perkawinan campuran atau situasi khusus lainnya, pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan persyaratan menjadi krusial bagi orang tua. Artikel ini akan mengupas secara detail berbagai skenario pengajuan kewarganegaraan anak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Dasar Hukum Utama:

Proses pengajuan kewarganegaraan anak di Indonesia di atur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Tata Cara).

Baca juga: Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Skenario Pengajuan Kewarganegaraan Anak:

Terdapat beberapa skenario utama di mana anak memerlukan proses pengajuan kewarganegaraan, terutama yang berkaitan dengan status jasa kewarganegaraan ganda terbatas atau perolehan kewarganegaraan.

Baca juga: Dampak Anak Kewarganegaraan Ganda: Positif dan Negatifnya

Skenario 1: Anak dari Perkawinan Campuran (Pencatatan Kewarganegaraan Ganda Terbatas)

Ini adalah skenario paling umum. UU Kewarganegaraan mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda Apa Syaratnya?

Kriteria Anak yang Memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Pasal 4 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006):

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  4. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah WNI dan ibu WNA, yang kemudian berdasarkan ketentuan dari negara tempat anak di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Baca juga: Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak

Proses Pencatatan/Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Terbatas:

Untuk anak-anak dalam skenario ini, prosesnya bukan permohonan “memperoleh” kewarganegaraan, melainkan “pencatatan” atau “pendaftaran” status kewarganegaraan ganda yang sudah melekat secara hukum.

  • Tujuan: Untuk mendapatkan Surat Keterangan Dwitkewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan agar anak tercatat sebagai WNI. Ini penting untuk mendapatkan paspor Indonesia dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Waktu Pengajuan: Paling lambat 4 (empat) tahun setelah anak lahir. Jika melewati batas waktu ini, anak masih dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) atau menjadi WNI melalui jalur lain.

Baca juga: Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Tempat Pengajuan:

  • Di Indonesia: Kantor Imigrasi di wilayah domisili orang tua.
  • Di Luar Negeri: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat anak di lahirkan/berdomisili.

Baca juga: Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu

Dokumen yang Umumnya Di perlukan (salinan dan aslinya untuk verifikasi):

  1. Surat permohonan pencatatan kewarganegaraan ganda.
  2. Akta Kelahiran anak (asli dan terjemahan tersumpah jika dalam bahasa asing).
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua (asli dan terjemahan tersumpah jika dalam bahasa asing).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ayah WNI/ibu WNI.
  5. Paspor WNI orang tua (ayah/ibu).
  6. Paspor WNA orang tua (ayah/ibu).
  7. Bukti kewarganegaraan anak dari negara asing (jika sudah ada, misalnya paspor asing).
  8. Pas foto anak terbaru ukuran 4×6 cm.
  9. Surat pernyataan dari orang tua bahwa anak tidak akan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan).
  10. Bukti pembayaran biaya.

Baca juga: Affidavit Anak Dwikewarganegaraan: Memahami Dokumen Krusial

Proses:

  1. Orang tua mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke Kantor Imigrasi/KBRI/KJRI.
  2. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Jika memenuhi syarat, data anak akan di catat dan diusulkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
  4. Ditjen AHU akan menerbitkan Surat Keterangan Dwitkewarganegaraan bagi anak.
  5. Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor Indonesia untuk anak.

Baca juga: Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca

Skenario 2: Anak yang Lahir di Indonesia tetapi Tidak Jelas Kewarganegaraannya (Pasal 4 Ayat (1) Huruf i UU No. 12 Tahun 2006)

Sehingga, Ini berlaku untuk anak yang di temukan di wilayah Indonesia yang tidak di ketahui orang tuanya, atau anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan atau keberadaan orang tuanya tidak jelas.

  • Kriteria: Anak ini secara hukum di anggap WNI, namun perlu proses penetapan.
  • Proses: Biasanya memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri dan selanjutnya pencatatan di Catatan Sipil. Pihak yang menemukan anak atau lembaga sosial terkait dapat mengajukan permohonan.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia

Skenario 3: Anak yang Di adopsi oleh Warga Negara Indonesia (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006)

Anak yang lahir di luar perkawinan sah, di adopsi secara sah oleh WNI, atau anak WNA yang di adopsi oleh WNI, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kriteria: Adopsi harus di lakukan secara sah sesuai hukum Indonesia, dan anak belum berusia 18 tahun atau belum menikah.

Proses:

  1. Penyelesaian proses adopsi melalui putusan pengadilan yang sah.
  2. Pengajuan permohonan penetapan kewarganegaraan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.
  3. Dokumen yang di perlukan meliputi putusan pengadilan adopsi, akta kelahiran anak, identitas orang tua angkat, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Skenario 4: Anak yang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia (Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 32 UU No. 12 Tahun 2006)

Oleh karena itu, Ini berkaitan dengan anak yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau anak dwikewarganegaraan yang telah memilih menjadi WNA namun ingin kembali menjadi WNI.

Kriteria:

  • Anak dwikewarganegaraan yang telah memilih WNA, dapat kembali menjadi WNI melalui proses naturalisasi atau permohonan khusus jika memenuhi syarat.
  • Mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperolehnya kembali (ini lebih luas dari hanya anak-anak).

Baca juga: Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Proses:

  1. Proses ini umumnya melalui permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) atau permohonan kembali kewarganegaraan.
  2. Persyaratannya lebih ketat, meliputi: telah bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah di jatuhi pidana, membayar uang pewarganegaraan, dan syarat lainnya.
  3. Kemudian, Di ajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Pentingnya Batas Waktu dan Konsekuensi Hukum:

Batas Usia 18 Tahun/Sudah Kawin (untuk Dwi-Kewarganegaraan Terbatas): Ini adalah batas krusial. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Maka, Jika tidak, secara hukum ia dianggap melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia

Dampak Negatif Jika Tidak Mengurus:

Kehilangan Status WNI:

Anak tidak di akui lagi sebagai WNI.

Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Diaspora

Isu Legalitas:

Selanjutnya, Kesulitan dalam mengurus dokumen di Indonesia (KTP, KK, Paspor) atau hak-hak sebagai WNI (misalnya hak milik atas tanah).

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak

Risiko Stateless:

Jika negara lain juga tidak mengakuinya atau ada masalah dalam prosedur, anak bisa menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda Dapat Memiliki 2 paspor

Peran Orang Tua:

Peran orang tua sangat sentral dalam seluruh proses ini:

  1. Inisiatif: Orang tua harus proaktif dalam mengurus dokumen dan status kewarganegaraan anak sejak dini.
  2. Pemahaman Hukum: Memiliki pemahaman yang baik tentang UU Kewarganegaraan dan PP Tata Cara. Jika perlu, konsultasi dengan notaris atau pengacara.
  3. Edukasi Anak: Memberikan pemahaman kepada anak mengenai identitasnya, hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta implikasi dari pilihan kewarganegaraan di masa depan.

Baca juga: Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA

Persiapan Dokumentasi: Menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dengan cermat.

Sehingga, Pengajuan Proses kewarganegaraan anak di Indonesia adalah langkah penting yang menjamin hak dan status hukum anak. Bagi anak-anak dari perkawinan campuran, pencatatan kewarganegaraan ganda terbatas adalah langkah awal yang krusial. Memahami batas waktu, persyaratan, dan konsekuensi hukum adalah kunci keberhasilan proses ini. Orang tua memikul tanggung jawab besar dalam menavigasi kompleksitas ini demi masa depan yang jelas dan terjamin bagi anak-anak mereka. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika menghadapi kerumitan dalam proses pengajuan.

Baca juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Urus Visa

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat