Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data – Memiliki paspor yang valid adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, dalam beberapa situasi, ada kemungkinan bahwa data identitas seperti nama atau kewarganegaraan di paspor perlu di perbarui. Sebagai contoh, seseorang mungkin telah menikah dan ingin mengubah nama belakang mereka di paspor, atau mungkin seseorang telah menjadi warga negara Indonesia dan ingin mengubah status kewarganegaraannya di paspor. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas proses dan persyaratan untuk memperbarui paspor dengan perubahan data identitas seperti nama atau kewarganegaraan di Indonesia.
Persyaratan untuk Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data Identitas
Maka, sebelum memulai proses pembaruan paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Sehingga, persyaratan ini meliputi:
Dokumen yang Di perlukan dalam Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data
Maka, dokumen yang di perlukan untuk memperbarui paspor dengan perubahan data identitas adalah:
- Kemudian, formulir permohonan paspor yang di isi lengkap dan di tandatangani oleh pemohon
- Paspor lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Selanjutnya, akta nikah (jika mengubah nama karena pernikahan)
- Surat pernyataan penggantian nama (jika mengubah nama tanpa pernikahan)
- Seterusnya, surat pernyataan kehilangan paspor (jika paspor hilang)
- Sertifikat keimigrasian (jika mengubah kewarganegaraan)
Pembayaran Biaya
Maka, biaya pembaruan paspor dengan perubahan data identitas adalah IDR 355.000. Sehingga, biaya ini dapat di bayarkan melalui bank atau gerai resmi yang di tunjuk oleh Kantor Imigrasi.
Persyaratan Tambahan dalam Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data
Maka, selain dokumen dan pembayaran biaya, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi oleh pemohon, yaitu:
- Kemudian, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi langsung untuk mengurus pembaruan paspor
- Pemohon harus membawa fotokopi dokumen yang di perlukan dan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Selanjutnya. pemohon harus mengenakan pakaian berwarna cerah dan tidak memakai kacamata atau aksesoris yang dapat mengganggu pengambilan foto
- Pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau wali (jika pemohon masih di bawah umur)
Prosedur Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data Identitas
Setelah memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan, pemohon dapat mengikuti prosedur pembaruan paspor dengan perubahan data identitas sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan Paspor | Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data
Pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor yang berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Pemohon juga harus mencantumkan informasi tentang perubahan data identitas yang ingin di lakukan di paspor.
2. Melengkapi Dokumen yang Di perlukan
Pemohon harus melengkapi semua dokumen yang di perlukan sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan. Dokumen tersebut kemudian akan di periksa oleh petugas keimigrasian untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen.
3. Mengambil Nomor Antrian | Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data
Setelah semua dokumen telah di periksa dan di setujui, pemohon akan di berikan nomor antrian oleh petugas keimigrasian. Nomor antrian ini menunjukkan urutan pemohon untuk mengurus pembaruan paspor.
4. Membayar Biaya Pembaruan Paspor
Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon harus membayar biaya pembaruan paspor melalui bank atau gerai resmi yang di tunjuk oleh Kantor Imigrasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon harus menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas keimigrasian.
5. Pengambilan Foto dan Data Biometrik | Proses Pembaruan Paspor dengan Perubahan Data
Setelah pembayaran selesai, pemohon akan di panggil oleh petugas keimigrasian untuk mengambil foto dan data biometrik seperti sidik jari dan tanda tangan. Foto dan data biometrik ini akan di gunakan untuk mencetak paspor yang baru.
6. Pengambilan Paspor Baru
Setelah proses pengambilan foto dan data biometrik selesai, pemohon harus menunggu beberapa hari (biasanya 3-5 hari kerja) sebelum paspor yang baru dapat di ambil di Kantor Imigrasi. Pemohon harus membawa paspor lama saat mengambil paspor yang baru.
Kesimpulan
Pembaruan paspor dengan perubahan data identitas seperti nama atau kewarganegaraan adalah proses yang perlu di lakukan oleh mereka yang memenuhi syarat. Artikel ini telah membahas persyaratan, biaya, dan prosedur untuk memperbarui paspor dengan perubahan data identitas seperti nama atau kewarganegaraan di Indonesia. Dengan memahami proses ini, pemohon dapat mempersiapkan diri secara tepat sebelum mengurus pembaruan paspor mereka. Baca Juga: Cara Bikin Perpanjangan Paspor Online
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups