Proses Membuat SKCK

Adi

Updated on:

Proses Membuat SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Proses Membuat SKCK

Proses Membuat SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering di singkat dan Proses Membuat SKCK adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau tindakan melawan hukum lainnya. Maka Proses Membuat SKCK di perlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan berbagai keperluan, seperti syarat kerja, pernikahan, studi di luar negeri, dan lain sebagainya. Persyaratan Membuat SKCK Jakarta Timur

 

Mengetahui Proses Membuat SKCK

 

Persyaratan dan Proses Membuat SKCK

Maka Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya
  4. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau perkarahukum
  5. Tidak pernah di nyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana
  6. Maka Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum di masa lalu
  Persyaratan Bikin Surat SKCK

Dokumen yang Di perlukan

Untuk mengajukan permohonan SKCK, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Maka Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (jika pernah pindah tempat tinggal)

Langkah-Langkah Membuat SKCK

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat SKCK:

Langkah 1: Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Pastikan dokumen yang Anda siapkan asli dan fotokopinya sudah di ambil.

Langkah 2: Maka Cari kantor kepolisian terdekat yang melayani pembuatan SKCK. Biasanya, setiap kecamatan memiliki kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK.

Langkah 3: Datang ke kantor kepolisian yang telah di tentukan. Setelah itu, ambil nomor antrian dan tunggu di panggil oleh petugas.

Langkah 4: Serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada petugas. Proses Membuat SKCK Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan SKCK.

Langkah 5: Maka Setelah formulir di isi, petugas akan memberikan Anda surat pengantar yang berisi nomor registrasi Anda dan tanggal pengambilan SKCK.

  Syarat Perpanjang SKCK 2025

Langkah 6: Bayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

Langkah 7: Datang ke kantor kepolisian sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan untuk pengambilan SKCK. Jangan lupa membawa surat pengantar yang telah di berikan petugas sebelumnya.

Cara Mengurus dan Proses Membuat SKCK

Berikut adalah cara mengurus SKCK secara online:

1. Langkah 1: Maka Buka situs resmi kepolisian yang menyediakan layanan pembuatan SKCK online.

2.Langkah 2: Proses Membuat SKCK Buat akun pendaftaran dengan mengisi formulir yang di sediakan. Setelah itu, aktifkan akun Anda melalui tautan yang di kirim ke email Anda.

3.Langkah 3: Setelah akun berhasil di aktifkan, lengkapi data diri Anda dan unggah dokumen-dokumen yang di perlukan.

4.Langkah 4: Maka Bayar biaya pembuatan SKCK melalui metode pembayaran yang tersedia.

5.Langkah 5: Setelah pembayaran di konfirmasi, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan tanggal pengambilan SKCK.

  Perpanjang Skck Online Untuk Wna Panduan Lengkap

Proses Membuat SKCK di Jangkar Groups

Proses pembuatan SKCK cukup mudah dan sederhana. Maka Proses Membuat SKCK Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan. Jika Anda kesulitan dalam mengurus SKCK, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas kepolisian atau mencari informasi melalui situs resmi kepolisian.

 

Proses Membuat SKCK di Jangkar Groups

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor