Proses apostille di Kementerian Luar Negeri mungkin terdengar asing, tapi sebenarnya sangat penting untuk mengesahkan dokumen resmi yang akan di gunakan di luar negeri. Bayangkan, Anda ingin melanjutkan studi di negara lain, bekerja di perusahaan internasional, atau mengurus investasi di luar negeri.
Semua itu membutuhkan dokumen resmi yang telah di legalisasi melalui proses apostille.
Proses apostille merupakan tanda pengesahan resmi yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan di keluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia. Dengan apostille, dokumen Anda akan di akui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Hague 1961.
Jasa Apostille Luar Negeri: Mempermudah Dokumen Anda di Luar Negeri
Apa Itu Apostille?
Apostille merupakan sertifikat yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memverifikasi keaslian tanda tangan dan stempel pada dokumen resmi yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961. Sederhananya, apostille adalah tanda pengesahan resmi dari Kemenlu yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di terima di negara tujuan.
Kemudian, Tujuan apostille adalah untuk memudahkan pengakuan dan penerimaan dokumen resmi di negara-negara anggota Konvensi Hague. Tanpa apostille, dokumen resmi yang di keluarkan di Indonesia mungkin tidak di akui di negara lain, sehingga apostille di perlukan untuk memverifikasi keaslian dan legalitas dokumen tersebut.
Contoh Dokumen yang Membutuhkan Apostille di Kementerian Luar Negeri
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Selanjutnya, Akta perkawinan
- Surat kuasa
- Ijazah
- Kemudian, Transkrip nilai
- Surat keterangan domisili
- Dokumen hukum lainnya
Prosedur Apostille di Kementerian Luar Negeri
Proses apostille di Kemenlu relatif mudah dan dapat di lakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Langkah-langkah Apostille di Kementerian Luar Negeri
Langkah | Keterangan |
---|---|
1. Persiapan Dokumen | Siapkan dokumen yang akan di apostille, pastikan dokumen tersebut asli dan lengkap. |
2. Pengajuan Permohonan | Ajukan permohonan apostille melalui website Kemenlu atau datang langsung ke kantor Kemenlu. |
3. Pembayaran Biaya | Bayar biaya apostille sesuai dengan jenis dokumen yang di ajukan. |
4. Pengambilan Dokumen | Ambil dokumen yang telah di apostille setelah proses selesai. |
Persyaratan Dokumen untuk Apostille
- Dokumen asli yang akan di apostille
- Fotocopy dokumen asli yang akan di apostille
- Selanjutnya, Surat permohonan apostille
- Kemudian, Bukti pembayaran biaya apostille
- Kemudian, Identitas pemohon (KTP/Paspor)
Cara Pengajuan Permohonan Apostille Secara Online
- Buka website Kemenlu dan cari menu “Apostille”.
- Selanjutnya, Isi formulir permohonan apostille secara lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang di butuhkan sesuai dengan format yang di tentukan.
- Kemudian, Bayar biaya apostille melalui metode pembayaran yang tersedia.
- Kemudian, Cetak bukti permohonan dan simpan sebagai arsip.
Biaya Apostille: Proses Apostille Di Kementerian Luar Negeri
Biaya apostille di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen yang di apostille. Berikut adalah contoh biaya apostille untuk beberapa jenis dokumen:
Biaya Apostille untuk Berbagai Jenis Dokumen, Proses apostille di Kementerian Luar Negeri
Jenis Dokumen | Biaya Apostille (Rp) |
---|---|
Akta Kelahiran | 100.000 |
Akta Kematian | 100.000 |
Akta Perkawinan | 100.000 |
Surat Kuasa | 100.000 |
Ijazah | 150.000 |
Transkrip Nilai | 150.000 |
Biaya apostille dapat di bayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, pembayaran online, atau langsung di kantor Kemenlu.
Perlu di ingat bahwa biaya apostille dapat berubah sewaktu-waktu. Maka untuk informasi terbaru mengenai biaya apostille, silakan hubungi kantor Kemenlu atau kunjungi website resmi Kemenlu.
Waktu Pengurusan Apostille
Waktu pengurusan apostille di Kemenlu biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Faktor yang Mempengaruhi Waktu Pengurusan Apostille
- Jumlah permohonan apostille yang masuk
- Selanjutnya, Kelengkapan dokumen yang di ajukan
- Kemudian, Keadaan darurat atau libur nasional
Untuk mempercepat proses apostille, Anda dapat melakukan beberapa hal, seperti:
Tips untuk Mempercepat Proses Apostille
- Ajukan permohonan apostille jauh-jauh hari sebelum di butuhkan.
- Pastikan dokumen yang di ajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Hubungi kantor Kemenlu untuk memastikan bahwa dokumen Anda sudah di terima dan sedang di proses.
Lokasi dan Kontak Kementerian Luar Negeri
Kantor Kemenlu yang menangani apostille berlokasi di:
Kantor Kementerian Luar NegeriJl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat 10110 Telepon: (021) 381 5000 Email: [email protected]
Apostille di Kementerian Luar Negeri Jangkargroups
Proses apostille di Kementerian Luar Negeri memang terlihat rumit, namun sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya. Dengan informasi yang lengkap dan persiapan yang matang, Anda dapat menyelesaikan proses apostille dengan lancar dan cepat.
Jawaban yang Berguna
Apa saja dokumen yang bisa diapostille?
Dokumen yang dapat diapostille meliputi akta kelahiran, akta kematian, ijazah, surat keterangan domisili, dan lain sebagainya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses apostille?
Proses apostille biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung dari antrean dan faktor lainnya.
Apakah bisa diapostille secara online?
Saat ini, proses apostille di Kementerian Luar Negeri belum bisa dilakukan secara online. Anda harus mengajukan permohonan secara langsung di kantor Kementerian Luar Negeri.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id