Menikah di Uni Emirat Arab (UAE) merupakan pilihan bagi banyak pasangan, baik yang tinggal di sana maupun yang hanya berkunjung. Proses pernikahan di UAE di atur oleh undang-undang federal dan syariah, dengan perbedaan prosedur untuk warga Muslim dan non-Muslim.
Bisakah kita menikah di UAE? Bisakah pengunjung menikah di UEA?
Ya, pasangan Muslim dan non-Muslim dapat menikah di UAE. Prosesnya dapat di lakukan di pengadilan syariah untuk pasangan Muslim, atau di kedutaan/konsulat masing-masing negara bagi warga negara asing, atau di pengadilan sipil bagi non-Muslim di Abu Dhabi. Pengunjung juga dapat menikah di UAE, tetapi mereka harus memenuhi persyaratan visa dan dokumen yang di perlukan.
Usia Legal Menikah di UAE
Berdasarkan undang-undang terbaru, usia legal untuk menikah di UAE adalah 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, ada kemungkinan campur tangan pengadilan untuk kasus-kasus khusus, seperti perbedaan usia yang signifikan atau jika salah satu pihak berusia di bawah 18 tahun, dengan izin dari wali dan pengadilan.
Prosedur dan Persyaratan Menikah di UAE Berdasarkan Syariah
Untuk pasangan Muslim, pernikahan harus di lakukan di pengadilan syariah. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya di butuhkan:
- Identitas dan Status: Paspor, visa tempat tinggal (jika ada), dan akta kelahiran dari kedua calon pengantin.
- Surat Keterangan: Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa atau instansi terkait di negara asal.
- Wali Nikah: Kehadiran wali nikah dari pihak perempuan, atau surat kuasa (taukil wali) jika wali tidak bisa hadir.
- Saksi: Kehadiran dua orang saksi laki-laki Muslim.
- Dokumen Tambahan: Jika salah satu pasangan adalah mualaf, di perlukan sertifikat mualaf. Jika salah satu pasangan pernah menikah, di perlukan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
- Penerjemahan Dokumen: Semua dokumen dari negara asal harus di terjemahkan ke dalam bahasa Arab dan di legalisir oleh Kedutaan Besar UAE di negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya.
Persyaratan hukum utama Syariah untuk pernikahan Muslim
Berikut adalah persyaratan hukum utama untuk pernikahan Muslim:
- Kontrak pernikahan harus di daftarkan di pengadilan Syariah di UEA.
- Usia sah menikah adalah 18 Hijriah; jika tidak, persetujuan hakim di perlukan.
- Usia pasangan tidak boleh dua kali usia pasangannya; jika tidak, persetujuan hakim harus di minta.
- Di perlukan surat keterangan pemeriksaan pranikah.
- Kehadiran pasangan di perlukan.
- Di perlukan kehadiran ayah mempelai wanita atau kuasanya dan dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam.
- Seorang wanita yang hendak menikah memerlukan persetujuan walinya.
- Dalam hal ayah meninggal, maka di perlukan kehadiran wali laki-laki terdekat berikutnya yaitu kerabat terdekat seperti kakak laki-laki.
Wanita yang bercerai dan menjanda harus menunjukkan bukti statusnya. - Jika pengantin perempuan beragama Islam dan ayahnya bukan, ia memerlukan surat ‘Tidak Ada Keberatan’ dari kedutaan atau konsulatnya.
Penolakan pernikahan
Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan, permohonan perkawinan dapat di tolak apabila salah satu pihak menderita:
- penyakit darah yang di turunkan secara genetik
- penyakit yang dapat di transfer.
- Entitas yang bertanggung jawab untuk melangsungkan pernikahan Islam
- Pernikahan Islam di lakukan oleh departemen Yudisial UEA dan pengadilan Syariah atau melalui layanan petugas pernikahan resmi (Mazoon) di setiap emirat.
Maksimum mahar (Mahr) dalam akad nikah
Menurut Undang-Undang Federal No. 21 Tahun 1997 tentang Penetapan Mas Kawin dalam Akad Nikah dan Biaya-biayanya, mahar di muka dalam perkawinan Islam tidak boleh melebihi AED 20,000 dan mahar yang di tangguhkan tidak boleh melebihi AED 30,000.
Konseling dan screening pranikah
Di UEA, pemeriksaan pranikah merupakan persyaratan bagi umat Islam yang ingin menikah. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menjaga kesehatan mereka dengan memastikan tidak ada potensi penularan di antara mereka.
Catatan: Pelamar perkawinan sipil tidak di haruskan menjalani pemeriksaan pranikah.
Skrining (test kesehatan) tersebut meliputi pemeriksaan penyakit menular, seperti HIV (human immunodeficiency virus), Hepatitis B & C, sifilis, dan penyakit genetik seperti Thalassemia Beta, anemia sel sabit, dan hemoglobinopati lainnya. Ia juga memeriksa Campak Jerman (Rubella) dan golongan darah, sesuai Departemen Kesehatan, Abu Dhabi. Anda dapat mengajukan permohonan secara online untuk mendapatkan layanan dan memperoleh akta sehat nikah melalui fasilitas kesehatan pemerintah UEA
Kasus dan ketentuan khusus
- Untuk semua warga negara UEA
- AED 50.000 adalah batas maksimum mahar untuk warga negara UEA. AED 20.000 di bayar di muka.
- Laki-laki warga negara yang menjadi anggota TNI atau pegawai Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian dan ingin menikah dengan orang asing harus terlebih dahulu mendapatkan izin khusus dari majikannya.
- Warga negara Ajman harus mendapatkan persetujuan Pengadilan Syariah Ajman, jika menikahi wanita selain dari negara GCC.
Bagi wanita Emirat yang menikah dengan pria ekspatriat
Jika seorang wanita Emirat ingin menikah dengan pria asing, dia harus memperoleh:
- persetujuan orang tua/walinya
- izin dari majikannya apabila ia bekerja di TNI.
- Perlu di catat bahwa kewarganegaraan perempuan Emirat tidak boleh di peroleh karena ketergantungan.
Selain itu, calon mempelai pria
- tidak boleh tanpa kewarganegaraan
- harus merupakan penduduk sah UEA
- harus mendapatkan sertifikat perilaku baik yang di keluarkan dari UEA.
Untuk warga negara GCC dan warga negara Islam lainnya
- Warga negara Kerajaan Arab Saudi dan Bahrain yang ingin menikah dengan orang yang berkewarganegaraan selain kewarganegaraannya harus mendapat persetujuan dari negaranya masing-masing.
- Seorang wanita Yaman yang ingin menikah dengan pria berkebangsaan berbeda harus mendapatkan persetujuan dari negaranya.
Hibah pernikahan – mendorong warga Emirat untuk menikah dengan warga Emirat
Pemerintah UEA bertujuan untuk membangun dan memelihara keluarga UEA yang stabil dan terkonsolidasi serta memperkuat struktur sosial dan demografi UEA, dengan mendorong pria UEA untuk menikahi wanita UEA. Dalam hal ini, UEA membentuk Dana Pernikahan berdasarkan Undang-undang Federal No. 47 tahun 1992, melengkapi dan mengintegrasikan kebijakan sosial yang di tetapkan oleh mendiang Syeikh Zayed Bin Sultan Al Nahyan, Presiden Pendiri UEA.
Pada tahun 2016, entitas Dana Perkawinan di bubarkan dan ruang lingkupnya berada di bawah Kementerian Pembangunan Masyarakat (MoCD). Peran Dana Pernikahan ada pada Departemen Hibah Pernikahan MoCD. Departemen Hibah Pernikahan di Kementerian Pengembangan Masyarakat menerima permohonan hibah pernikahan dari warga negara UEA dan menawarkan hibah tersebut kepada warga Emirat yang berhak sesuai dengan kriteria yang di tetapkan.
Ketentuan untuk memperoleh hibah perkawinan
Hibah nikah di atur dalam Keputusan Kabinet Nomor 5 Tahun 2017 tentang Syarat, Legalisasi dan Tata Cara Pelunasan Dana Nikah (PDF, 400 KB, Resolusi hanya tersedia dalam bahasa Arab). Menurut resolusi tersebut, pasangan Emirat yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima AED 70.000 dari pemerintah, yang di bayarkan dalam satu kali angsuran. Hibah pernikahan berlaku untuk warga Emirat berpenghasilan rendah dan mereka yang memiliki kesejahteraan sosial.
Agar pemohon dapat menerima dana tersebut, terdapat persyaratan tertentu, antara lain:
- Pengantin pria dan wanita harus warga negara UEA
- Usia pengantin pria tidak boleh kurang dari 21 tahun dan pengantin wanita tidak boleh kurang dari 18 tahun
- Ini harus menjadi pernikahan pertama bagi mempelai pria (pengecualian dapat di lakukan jika ia menikah lagi karena kematian istrinya dari pernikahan pertamanya)
- Pendapatan bulanan bersih pengantin pria tidak boleh melebihi AED 25.000 setelah di kurangi tunjangan pensiun dan perumahan, jika ada.
Di mana mengajukan permohonan hibah pernikahan?
Warga Emirat dapat mengajukan permohonan hibah pernikahan melalui situs web Kementerian Pembangunan Masyarakat (Ministry of Community Development)
Selain Dana Pernikahan, terdapat entitas di setiap emirat yang menyediakan layanan seperti:
- Menemukan kecocokan
- Menyediakan pusat komunitas dan tempat majlis untuk upacara pernikahan
- Memberikan konseling sebelum dan sesudah menikah
Prosedur Menikah Bagi Non-Muslim
Di Abu Dhabi, non-Muslim dapat melakukan pernikahan sipil. Undang-undang baru ini memungkinkan non-Muslim untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak di bawah hukum sipil, yang merupakan langkah signifikan dalam modernisasi hukum keluarga di UAE.
Biaya Sertifikat Nikah di Dubai
Biaya untuk sertifikat nikah di Dubai dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tempat pernikahan, legalisasi dokumen, dan penggunaan jasa biro. Meskipun sulit untuk memberikan angka pasti, biaya-biaya yang mungkin timbul antara lain:
- Biaya administrasi di pengadilan.
- Biaya penerjemahan dokumen.
- Biaya legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar.
- Biaya jasa biro pernikahan (jika di gunakan).
Untuk mendapatkan informasi biaya yang paling akurat, di sarankan untuk menghubungi pengadilan atau biro hukum terpercaya di Dubai.
Berikut adalah penjelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda seputar pernikahan dan hukum di Uni Emirat Arab (UAE):
Apakah Warga Negara UEA Di izinkan Menikah dengan Orang Asing?
Ya, warga negara UEA (Emirati) di izinkan untuk menikah dengan orang asing, tetapi ada beberapa persyaratan dan batasan.
- Jika kedua pasangan Muslim: Pernikahan di perbolehkan, tetapi ada persyaratan khusus yang harus di penuhi, seperti persetujuan dari pengadilan dan wali nikah.
- Jika pihak perempuan adalah Emirati dan laki-laki adalah non-Muslim: Pernikahan tidak di izinkan di bawah hukum Islam di Dubai.
- Jika pihak laki-laki adalah Emirati dan perempuan adalah non-Muslim: Pernikahan di perbolehkan jika perempuan tersebut adalah dari “Ahl Al-Kitaab” (Yahudi atau Kristen).
Secara umum, pemerintah UEA mendorong pernikahan antara sesama warga negara, dan ada persyaratan tambahan yang ketat untuk pernikahan dengan orang asing. Beberapa persyaratan tersebut termasuk:
- Warga negara asing harus memiliki izin tinggal yang sah.
- Perbedaan usia antara kedua pasangan tidak boleh terlalu jauh (biasanya tidak lebih dari dua kali lipat usia pasangan yang lebih muda).
- Pasangan asing harus memiliki sertifikat bebas catatan kriminal.
- Semua dokumen dari negara asal harus di legalisir.
Bisakah Pasangan Turis yang Belum Menikah Tinggal Bersama di Dubai?
Sejak reformasi hukum pada tahun 2020, UAE telah melonggarkan undang-undang yang sebelumnya melarang pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama.
- Status saat ini: Pasangan yang belum menikah (baik turis maupun ekspatriat) di izinkan untuk berbagi akomodasi.
- Pengecualian: Hukum ini tidak berlaku jika salah satu pihak sudah menikah dengan orang lain, karena hal ini masih di anggap sebagai perzinahan dan merupakan kejahatan yang dapat di hukum.
Meskipun demikian, pasangan tetap harus menghormati norma-norma sosial dan budaya di UAE, seperti tidak menunjukkan kemesraan di tempat umum.
Bagaimana Cara Masuk Islam untuk Menikah di Dubai UAE?
Proses masuk Islam, atau bersyahadat, di Dubai dapat di lakukan di pusat-pusat Islam. Jika tujuannya untuk menikah, sertifikat masuk Islam (syahadat) sangat penting.
- Syahadat: Proses utamanya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan tulus.
- Sertifikat: Untuk tujuan hukum, Anda perlu mendapatkan sertifikat masuk Islam. Ini bisa di peroleh di Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) di Dubai.
- Persyaratan dokumen: Biasanya memerlukan paspor, KTP Emirates (jika ada), dan beberapa foto.
- Proses: Anda akan mengisi formulir, menjalani wawancara singkat untuk memastikan keputusan Anda sukarela, dan kemudian sertifikat akan di terbitkan. Sertifikat ini kemudian akan di gunakan sebagai bukti saat mendaftar pernikahan di pengadilan syariah.
Apa Hukum Syariah di UEA?
Hukum Syariah adalah salah satu pilar utama sistem hukum di UAE, tetapi penerapannya telah di modernisasi.
Hukum Keluarga:
Syariah menjadi dasar utama untuk hukum status personal bagi warga Muslim, termasuk pernikahan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak.
Hukum Sipil:
UAE juga memiliki hukum perdata (civil law). Non-Muslim di izinkan untuk menyelesaikan masalah keluarga mereka (seperti pernikahan dan perceraian) di bawah hukum negara asal mereka atau hukum sipil yang berlaku di Abu Dhabi.
Reformasi Hukum:
UAE telah melakukan beberapa reformasi besar, seperti melonggarkan undang-undang tentang alkohol dan kohabitasi, sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan toleransi dan menarik ekspatriat.
Penerapan Umum:
Meskipun ada reformasi, norma-norma syariah masih memengaruhi aspek kehidupan sehari-hari, seperti larangan perzinahan dan konsumsi alkohol di tempat umum.
Bagaimana Cara Mengubah Status Perkawinan di UEA?
Mengubah status perkawinan di UAE biasanya berkaitan dengan pembaruan dokumen resmi seperti KTP Emirates (Emirates ID) dan visa tinggal.
Siapkan Dokumen:
Anda memerlukan sertifikat nikah yang sudah di legalisir, paspor, KTP Emirates yang masih berlaku, dan salinan visa tinggal. Jika Anda menikah di luar UAE, sertifikat nikah Anda harus di legalisir oleh Kedutaan Besar UAE di negara tempat menikah dan Kementerian Luar Negeri UAE.
Kunjungi Otoritas Terkait:
Pergi ke Federal Authority for Identity, Citizenship, Customs & Ports Security (ICP) atau pusat layanan resmi lainnya (seperti Amer Centre di Dubai) untuk mengajukan permohonan pembaruan status.
Bayar Biaya:
Akan ada biaya administrasi untuk memproses perubahan status Anda.
Pembaruan Visa:
Jika Anda adalah ekspatriat dan status visa Anda terkait dengan pasangan Anda, Anda mungkin juga perlu memperbarui visa tinggal Anda.
Selalu di sarankan untuk memeriksa situs web resmi pemerintah UAE atau berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini, karena peraturan dapat berubah.
Apa yang Harus Di lakukan Setelah Menikah di UAE?
Setelah menikah di UAE, ada beberapa langkah penting yang harus di lakukan, terutama bagi warga negara asing:
Legalisasi dan Apostille:
Buku nikah atau akta nikah harus di legalisasi oleh instansi terkait di UAE dan Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi atau Konsulat Jenderal RI di Dubai. Proses legalisasi ini sangat penting agar pernikahan di akui secara hukum di Indonesia.

Pencatatan Pernikahan:
Warga negara Indonesia yang menikah di UAE wajib melaporkan pernikahan mereka ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat. KBRI/KJRI akan mencatat pernikahan tersebut dan menerbitkan surat keterangan pernikahan.
Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil:
Setelah kembali ke Indonesia, di sarankan untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia, terutama bagi non-Muslim, untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah di dalam negeri.
Atestasi Buku Nikah:
Jika pernikahan di lakukan di Indonesia dan pasangan akan tinggal di UAE, buku nikah harus di atestasi oleh Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar UAE di Indonesia. Atestasi ini di perlukan untuk mengurus berbagai keperluan legal di UAE, seperti visa tanggungan (dependent visa) untuk pasangan.
Penting: Selalu verifikasi informasi terbaru dari sumber resmi seperti situs web pemerintah UAE, Kedutaan Besar Indonesia di UAE, atau Konsulat Jenderal RI di Dubai, karena persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














