Prosedur Mengurus SKCK Online

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda akan melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau kepentingan lain yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda dapat mengurusnya secara online. Dalam artikel ini, kami akan membahas prosedur mengurus SKCK online.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berisi catatan kegiatan seseorang di bidang hukum. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau kepentingan lainnya.

Penting untuk diketahui bahwa SKCK bukanlah surat izin masuk ke suatu negara. SKCK hanya mencatat catatan kegiatan seseorang dan diterbitkan berdasarkan permintaan dari orang yang bersangkutan.

Prosedur Mengurus SKCK Online

Berikut adalah prosedur mengurus SKCK online:

1. Kunjungi website resmi kepolisian

Langkah pertama dalam mengurus SKCK online adalah mengunjungi website resmi kepolisian di https://skck.polri.go.id/

  Apa Syarat Bikin SKCK?

 

2. Daftar dan buat akun

Setelah masuk ke website resmi kepolisian, pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian klik tombol “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda akan menerima email konfirmasi dari kepolisian.

3. Isi formulir permohonan SKCK

Setelah berhasil membuat akun, Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK. Pilih menu “Buat Permohonan” dan isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.

Pastikan Anda menyertakan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Simpan”.

4. Unggah dokumen pendukung

Setelah mengisi formulir permohonan, Anda harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format jpeg atau png dan ukuran file tidak lebih dari 200kb.

 

5. Lakukan pembayaran

Setelah mengunggah dokumen pendukung, Anda harus melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK. Biaya pengurusan SKCK saat ini sebesar Rp. 30.000,-.

Anda dapat membayar melalui internet banking atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Jika Anda melakukan pembayaran melalui internet banking, pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti pengiriman.

  SKCK Bayar atau Tidak

6. Cetak SKCK

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, Anda dapat mencetak SKCK Anda dari halaman “Cetak SKCK”. SKCK yang telah dicetak dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan dokumen SKCK.

Itulah prosedur mengurus SKCK online yang harus Anda lakukan. Dengan mengurus SKCK secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan menyertakan dokumen pendukung yang akurat untuk mempercepat proses pengurusan SKCK Anda. Perpanjang SKCK Syaratnya Apa Aja

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor