Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur

Prosedur legalisasi adalah proses pengesahan atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah. Di wilayah Jakarta Timur, legalisasi dokumen dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta Timur. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang harus diambil untuk melakukan prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur.

Persyaratan untuk Proses Legalisasi

Sebelum memulai proses legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang akan dilakukan legalisasi harus asli dan masih berlaku. Selain itu, dokumen harus dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri atau kedutaan besar Indonesia jika dokumen berasal dari luar negeri.

Selain itu, pemohon harus membawa dokumen asli dan salinan. Untuk dokumen asli, pemohon akan memperoleh tanda terima. Sedangkan untuk salinan akan ditandatangani oleh petugas.

Prosedur Legalisasi

Setelah memenuhi persyaratan untuk legalisasi dokumen, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur.

  Apostille Countries List 2023

1. Pertama, pemohon harus mengambil formulir aplikasi legalisasi dokumen di Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Timur.

2. Kemudian, pemohon harus mengisi formulir aplikasi dengan informasi pribadi dan informasi tentang dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

3. Setelah itu, pemohon harus membayar biaya legalisasi dan memperoleh tanda terima pembayaran.

4. Setelah membayar biaya legalisasi, pemohon harus menyerahkan dokumen asli dan salinan ke petugas di Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Timur. Dokumen asli akan disimpan oleh petugas dan dokumen salinan akan ditandatangani oleh petugas.

5. Terakhir, pemohon akan memperoleh tanda terima dan notifikasi kapan dokumen akan selesai dilakukan legalisasi.

Biaya Legalisasi

Biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut ini adalah beberapa contoh biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur:

  • Legalisasi akta kelahiran: Rp 60.000
  • Legalisasi akta nikah: Rp 60.000
  • Legalisasi sertifikat lahir: Rp 60.000
  • Legalisasi ijazah: Rp 60.000

Waktu Legalisasi

Waktu legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi dan jumlah permohonan legalisasi yang sudah diajukan. Waktu rata-rata untuk legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur adalah 3-5 hari kerja.

  Sertifikat Apostille Terpercaya: Solusi Terbaik

Kesimpulan

Legalisasi dokumen adalah proses yang penting untuk memvalidasi dokumen secara hukum. Di Kemenkumham Jakarta Timur, legalisasi dokumen dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya legalisasi yang sesuai untuk menjaga proses legalisasi berjalan dengan lancar.

admin