prosedur ganti nama sertifikat
Pertanyaan:
prosedur ganti nama sertifikat – Apakah perbedaan penulisan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat membatalkan hak kepemilikan tanah seseorang, dan bagaimana langkah hukum yang harus di tempuh untuk menyamakan data tersebut agar memiliki kepastian hukum di mata Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
Intisari Jawaban:
Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan dan sertifikat tanah tidak secara otomatis menghilangkan hak milik seseorang. Namun sangat menghambat proses administrasi pertanahan seperti jual beli atau penjaminan. Langkah hukum yang wajib di tempuh adalah mengajukan permohonan penetapan “satu orang yang sama” ke Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh alas hak yang sah untuk melakukan perubahan data di kantor pertanahan.
Cara Mengatasi Perbedaan Nama Sertifikat Tanah
Ketidaksesuaian identitas pada dokumen penting sering kali menjadi kendala serius bagi pemilik properti di Indonesia. Masalah ini biasanya muncul karena kelalaian saat pendaftaran tanah sistematis lengkap atau kesalahan tulis di masa lalu yang terbawa hingga kini. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus di pahami adalah bahwa dokumen administratif harus sinkron satu sama lain untuk menjamin perlindungan hukum yang maksimal. Selain itu, hukum di Indonesia sangat mengedepankan asas ketelitian dalam pendaftaran tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Ketelitian ini bukan tanpa alasan, mengingat sertifikat tanah adalah dokumen negara yang memiliki kekuatan pembuktian kuat. Apabila terjadi diskrepansi data, maka validitas subjek hukum yang menguasai tanah tersebut dapat di pertanyakan oleh pihak ketiga maupun instansi pemerintah. Selain itu, sinkronisasi data identitas merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan yang di atur dalam undang-undang. Tanpa adanya keselarasan data, seorang pemilik tanah akan terjebak dalam labirin birokrasi yang rumit saat hendak melakukan peralihan hak. Baik melalui jual beli, hibah, maupun waris.
Selain itu, perlu di pahami bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak sebagai penjaga gawang administrasi pertanahan yang sangat ketat terhadap aspek formalitas. Petugas BPN tidak memiliki kewenangan diskresioner untuk mengubah nama pada sertifikat hanya berdasarkan pernyataan lisan atau surat keterangan dari kepala desa semata. Selain itu, prosedur formal ini bertujuan untuk mencegah praktik mafia tanah yang seringkali memanfaatkan celah perbedaan identitas untuk melakukan klaim ilegal. Oleh karena itu, penguatan status hukum melalui penetapan pengadilan menjadi satu-satunya jalan keluar yang diakui secara konstitusional dan administratif. Namun, masyarakat seringkali merasa terbebani dengan biaya dan waktu yang di perlukan untuk mengurus proses hukum ini. Selain itu, kurangnya literasi hukum mengenai prosedur penetapan pengadilan membuat banyak orang menunda-nunda penyelesaian masalah identitas ini.
Kedudukan Hukum Penetapan Satu Orang Sama
Dalam perspektif hukum perdata, identitas seseorang merupakan perwujudan dari status personanya yang melekat pada setiap perbuatan hukum. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya “kecakapan untuk membuat suatu perikatan.” Di mana identitas yang jelas menjadi dasar utama penentuan kecakapan tersebut. Ketika nama di sertifikat berbeda dengan KTP. Muncul ketidakpastian mengenai siapa sebenarnya subjek hukum yang berwenang atas tanah tersebut. Selain itu, ketidakpastian ini dapat memicu pembatalan perjanjian jika pihak lain merasa tertipu oleh identitas yang tidak konsisten.
Selain itu, doktrin hukum perdata menekankan bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Jika identitas subjek hukum tersebut kabur (obscuur). Maka hak yang melekat padanya pun menjadi rentan terhadap gugatan. Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan, sebagaimana terdapat dalam perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PN Pti. Pengadilan berperan penting dalam memberikan legitimasi atas variasi nama yang di miliki seseorang. Selain itu, penetapan pengadilan berfungsi sebagai jembatan hukum yang menghubungkan identitas masa lalu dengan identitas resmi saat ini sesuai dengan sistem administrasi kependudukan yang berlaku.
Selain itu, dasar hukum permohonan penetapan ini juga bersandar pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menegaskan bahwa perubahan nama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon tinggal. Meskipun dalam konteks sertifikat tanah tujuannya adalah sinkronisasi. Namun ruh hukumnya tetap sama, yaitu pengakuan negara terhadap identitas tunggal subjek hukum. Selain itu, hakim dalam memeriksa permohonan ini akan melihat konsistensi bukti surat untuk memastikan tidak ada niat jahat (mala fides) dari pemohon. Namun, perlu di cermati bahwa penetapan “satu orang yang sama” memiliki kekuatan eksekutorial yang berbeda dengan putusan sengketa (contentious). Selain itu, penetapan ini bersifat declaratoir, yang berarti hakim hanya menegaskan suatu keadaan hukum yang sudah ada namun memerlukan legitimasi resmi.
Prosedur Sidang Perubahan Nama di BPN
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah membawa salinan resmi penetapan tersebut ke kantor pertanahan setempat. Pihak BPN akan memproses perubahan nama pada buku tanah dan sertifikat berdasarkan perintah hakim yang tertuang dalam amar penetapan. Namun, sebelum sampai ke tahap tersebut, pemohon harus mampu membuktikan di persidangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau menjadi jaminan utang. Selain itu, pemohon harus memastikan bahwa permohonan yang di ajukan sudah mencakup seluruh sertifikat yang memiliki perbedaan nama agar prosesnya efisien.
Selain itu, bukti-bukti surat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah asli wajib dihadirkan sebagai bukti utama di persidangan. Kehadiran saksi-saksi juga sangat krusial untuk memberikan keterangan yang mendukung fakta bahwa pemohon memang di kenal dengan nama-nama tersebut di lingkungan sosialnya. Selain itu, saksi biasanya di ambil dari pihak keluarga atau tetangga yang mengetahui sejarah penggunaan nama tersebut. Namun, keterangan saksi saja tidak cukup tanpa di dukung oleh bukti dokumen yang menunjukkan adanya benang merah antara nama lama dan nama baru yang di ajukan.
Selain itu, proses persidangan permohonan ini umumnya bersifat singkat (speedy trial) karena tidak ada pihak lawan yang keberatan. Selain itu, biaya perkara yang di keluarkan juga relatif terjangkau karena mengikuti standar biaya panjar perkara perdata permohonan di masing-masing wilayah hukum. Namun, ketelitian dalam menyusun posita dan petitum dalam surat permohonan tetap menjadi kunci keberhasilan. Selain itu, jika terdapat kesalahan dalam penyebunan nomor sertifikat atau luas tanah dalam permohonan. Maka penetapan tersebut bisa jadi tidak dapat di laksanakan oleh BPN (non-executable). Perlu di pahami bahwa setelah penetapan kelua. Pemohon memiliki kewajiban untuk mendaftarkannya ke BPN dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, petugas BPN akan membubuhkan catatan pinggir pada sertifikat atau bahkan menerbitkan sertifikat pengganti jika ruang catatan sudah penuh.
Kesimpulan: – prosedur ganti nama sertifikat
Perbedaan nama pada sertifikat tanah adalah masalah serius yang harus di selesaikan melalui jalur hukum melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri. Langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan syarat mutlak yang di minta oleh BPN untuk menjaga keakuratan data pertanahan nasional dan melindungi hak milik warga negara. Selain itu, kepastian hukum yang di peroleh melalui penetapan pengadilan akan menghilangkan keraguan pihak ketiga terhadap validitas kepemilikan aset tersebut.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa, sangat di sarankan untuk segera mengumpulkan bukti-bukti kependudukan dan mengajukan permohonan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Dengan adanya penetapan “satu orang yang sama”. Maka hak kepemilikan atas tanah menjadi lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, hal ini akan mempermudah segala bentuk transaksi ekonomi dan administratif yang melibatkan aset properti tersebut secara sah dan meyakinkan.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – prosedur ganti nama sertifikat
Menghadapi prosedur Layanan hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Permohonan Ganti Nama atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Permohonan Ganti Nama dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




