Produk Operasional Bank Syariah
Di era sekarang ini hampir semua kegiatan yang berkaiatan dengan transaksi akan langsung berkaiatan dengan Bank. Kegiatan Transaksi Jual Beli, Transfer, Pemindahan Saldo, Pembayaran Listrik, dan Kegiatan lainnya yang berkaiatan dengan Uang akan berikaitan dengan Bank. Bank merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan operasional nya berkaiatan dengan menghimpun dana, melakukan pembiyaaan dana, dan aktivitas layanan tambahan.
Bank sebagai Lembaga Keuangan dan Sebagai Lembaga yang menunjang keleanacran aktivitas keuangan masyarakat turut serta dalam memberikan layanan melalui produk produk yang diguanakan untuk mempermudah arus transaksi.
Di Indonesia Bank mennggunakan dua sistem yaitu Berdasarkan sistem Konvensional dan Sistem Syariah. Bank Konvensional merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan seharinya melakukan aktivitas layanan seperti penghimpunan dana (funding), memberikan kredit (pinjaman) dan melakukan layanan tambahan seperti aktivitas kliring, Transfer, Letter Of Credit (L/C), Valas, Safe Deposit Box dan ragam layanan tambahan lainnya.
Lembaga Keuangan Syariah
Sedangkan Bank Syariah merupakan Lembaga Keuangan yang dalam kegaitan seharinya juga menghimpun dana, menyalurkan pembiyaan dan melakukan aktivitas layanan tamabahan seperti di dalamnya yaitu aktivitas kliring, Transfer, Letter Of Credit, Valas, Safe Deposit Box dan ragam layanan tambahan lainnya yang menggunakan prinsip syariah dalam semua aspek kegiatan Bank Syariah. Bank-Bank yang terdapat di indonesia diatur dan diawasi secara langsung oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Undang Undang Tentang Bank Syariah di Indonesia terdapat dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pada Undang undang tersebut itetapkan bahwa Bank Bank Syariah di indonesia, yang terdiri atas Bank yang sepenuhnya melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan Bank Konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui berbagai Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimilikinya dan tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha yang melanggar prinsip Syariah.
Prinsip Syariah memiliki rumusan tersendri dalam proses bekerjanya. Sistem syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, manfaat, seimbang dan rahmatan lil alamin. Perbankan Syariah (Bank Syariah ) sebagai salah ilmu terapan pelaksanaan sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip anti riba atau larangan adanya bunga dari setiap produk operasional dan layanan.
Sistem operasional yang berpedoman atas syariah ini akan menjaga esistensi dari Bank Syariah melalui ragam produk yang akan melayani segala bentuk kebutuhan nasabah. Dengan di dukung peran teknologi yang bersaing memberikan kemudahan dalam pelayanan transaksi dan juga nilai keberkahan atas transaksi tersebut .
Syariah yang juga memberikan kemudahan dalam penyaluran aktivitas sosial seperti penyaluran zakat, dan penyaluran shodaqoh dakan menjadi point penting sebagai ciri khas dari sistem syariah yang mengedepankan sistem yang jujur, berdasar pada akad, kejelasan, dan keridhoan dari pihak yang bertransaksi. Sistem syariah juga memajukan sistem bagi hasil di transaksinya.
Bank Syariah
Bank Syariah memiliki berbagai macam produk layanan seperti Penghimpunan Dana (funding) yaitu Tabungan, Giro, dan Deposito, produk layanan pembiayaan yaitu Investasi, Sewa, dan Jual Beli dan memilki layanan tambahan seperti Save Deposit Box, Bank Garansi, Letter Of credit (L/C), Valutas Asing (Valas), Transfer dan layanan penyaluran dana zakat, dan shodaqoh.
Dalam kegiatan operasional nya Bank Syariah berdasarkan pada Akad yang terkandung didalam Produk Produk tersebut. Seperti pada Penghimpunan dana (funding) menggunakan akad Wadiah dan Mudarabah serta produk lainnya.
Produk Operasional Bank Syariah
1.Tabungan
Jadi, Tabungan merupakan simpanan dana yang berasal dari nasabah kepada pihak bank menggunakan akad wadiah dan akad mudhrabah. Namun, Tabungan dapat di Tarik melalui ATM dan Buku Tabungan.
2. Giro
Jadi, Giro merupakan simpanan dana dari nasabah kepada pihak bank yang menggunakan akad wadiah. Namun, Giro dapat ditarik melalui cek dan Bilyet Giro
3. Deposito
Jadi, Deposito merupakan simpanan dana berjangka dari pihak nasabah kepada bank yang menggunakan akad mudharabah. Namun, Deposito penarikanya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati nasabah dan Bank dan dapat diambil melalui Bilyet Deposito. Jangka Waktu Deposit yaitu 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan dan 12 Bulan.
Produk Pembiayaan (Dana) Pada Bank Syariah dalam Produk Operasional Bank Syariah :
1. Pembiayaan Investasi
Jadi, Merupakan Pembiayaan pada bank syariah yang berkaiatan dengan modal usaha dan berkaitan dengan modal atau invetsasi dengan akad mudharabah. Namun, Pada Pembiayaan investasi ini Bank akan memberikan dana kepada nasabah sesuai kebetuhan nasabah dengan menyepakati Nisbah Bagi Hasil atas Usaha yang dijalani Bersama Nasabah.
2. Sewa
Jadi, Merupakan pembiayaan pada bank syariah yang berkaiatan dengan Sewa atas Peralatan, Gedung ataupun Barang lain yang sesuai kebutuhan nasabah dengan menggunakan akad ijarah. Namun, Bank Syariah akan menyediakan barang yang akan disewakan kepada nasabah.
3. Jual Beli
Merupakan pembiyaan pada bank syariah yang berkaiatan dengan transaksi Jual beli seperti jual beli Kendaraan bermotor (Motor/Mobil), Jual beli rumah dan Jual beli lainnya.
Dalam pembiayaan jual beli ini bank syariah menggunakan akaddalam Produk Operasional Bank Syariah :
A. Murabahah
Jadi, Murabahah adalah akad jual beli dimana, Bank selaku penjual barang akan menjual ke nasabah dengan memberi tau harga pokok penjualan barang dan menyepakati margin keuntungan atas jual beli tersebut kepada nasabah.
Namun, Penerapan Murabahah ini terapkan untuk transkasi jual beli seperti : Motor, Mobil dan Rumah
B. Salam
Jadi, Salam adalah akad jual beli dimana Bank akan memberikan dana nya kepada penjual dan penjual akaan memberikan barang yang dijual beli sesuai dengan waktu yang disepakati.
Namun, Salam digunakan untuk pembiayaan dengan komoditi pertanian.
C.Istishna
Oleh karena itu, Istishna merupakan akad jual beli dengan metode pembayaran yang dicicil dan barang akan diserahkan setelah pembayaran ansguran/cicilan selesai. Istishna diterapkan pada pembiyaaan rumah KPR dan Pembiayaan Kontruksi Lainnya
Produk Operasional Bank Syariah
1. Transfer Produk Operasional Bank Syariah
Jadi, Merupakan Layanan tambahan yang disediakan Bank pada saat Pemindahaan dana atas satu rekening Bank ke rekening Bank lainnya. Dalam transfer menggunakan akad Wakalah.
2. Save Deposit Box Produk Operasional Bank Syariah
Namun, Merupakan layanan yang di sediakan oleh Bank dalam penyimpanan Surat Surat Berharga dengan menyiapkan tempat penyimpanan dokumen dengan berbagai ukuran dengan menggunakan akad ijarah (sewa).
3. Mobile Banking Produk Operasional Bank Syariah
Jadi, Merupakan salah satu Finansial Teknologi (fintech) yang di sediakan bank dalam proses transaksi yang berkaitan dengan penarikan berupaa transfer, atau pembayaran pembayaran yang berkaitan transaksi keuangan.
4. Jual Beli Valuta Asing Produk Operasional Bank Syariah
Jadi, Merupakan layanan jual beli mata uang asing yang menggunakan akad Sharf.
Oleh karena itu, Dari ragam pembiayaan ang terdapat pada Bank Syariah dapat menjadi solusi dalam transaksi keuangan masyarakat umum. Namun, Pembiayaan-pembiyaaan tersebut memberikan kemudahan masyarakat dengan metode yang di lakukan. Namun, Pembiayaan-pembiayaan yang terdapat pada Bank syariah juga sekarang ini dapat di lakukan dengan mudah. Jadi, Proses dunia perbankan sejalan dengan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, Perkembangan teknologi yang signifikan mendorong kemudahan dalam proses produk perbankan. Namun, Melalui akses dalam finansial teknologi mempermudah proses tranksaksi seperti proses pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lain, dalam proses pembayaran listrik, transfer virtual account, cek tranksaksi dan berbagai macam proses layanan lain yang memberikan kemudahan dalam proses tranksaksi.
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Klinik Hukum Jangkar untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan Akad Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah atau mengalami masalah :
Akad Mudharabah dan Musyarakah
perumahan kpr syariah dengan metode akad murabahah ijarah muntahiya bit thamliq dan istishna