PRAKTIK HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN PENGADILAN DI INDONESIA

Adi

Updated on:

PRAKTIK HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN PENGADILAN DI INDONESIA
Direktur Utama Jangkar Goups

Praktik homoseksual saat ini bukan lagi hal yang tabuh dan lumrah dilakukan kaum urban. Bahkan lewat media sosial dan platform lainnya, mereka dengan terang-terangan mengakui sebagai pasangan sesame jenis.

Publik seolah tidak lgi memedulikan hal ini dan menganggap sebuah kebebasan individu yang tidak perlu diusik karena menjadi urusan masing-masing individu. Meski demikian pada norma agama tertentu tidak di benarkan bahkan perbuatan tersebut menjadi haram.

Melihat fenomena masyarakat Indonesia yang semakin terang-terangan mempertontonkan pasangan sejenis yang bebas melenggang di ruang public, ternyata dalam hukum juga tidak memberikan ketegasan soal pelarangan. Seolah memberikan kelonggaran, kecuali untuk pengemban jabatan tertentu seperti militer yang memang memiliki aturan tugas.

 

PRAKTIK HOMOSEKSUAL

 

Lantas bagaimana praktik homoseksual dalam pandangan pengadilan Indonesia? Pertanyaan lain kemudian muncul bahwa bisakah mereka di pidana? Ternyata untuk memidanakan seorang homoseksual bisa iya bisa juga tidak. Semua tergantung definisi homoseksual yang dipahami dan tergantung juga jenis perbuatan yang mereka lakukan.

TEORI HOMOSEKSUAL

Jika ingin melihat definisi homoseksual, bisa anda lihat pada penjelasan sebuah jurnal dengan judul penyimpangan orientasi seksual (kajian psikologis dan teologis) yang membagi istilah homoseksual dapat dipahami dalam dua aspek.

  1. Orientasi Seksual

Homoseksual dapat di pahami sebagai suatu tasa ketertarikan secara seksual kepada sesame jenis yakni baik kepada laki-laki maupun sesame perempuan.

  • Kegiatan Seksual

Istilah homoseksual juga dapat merujuk pada kegiatan seksualnya yang kemudian di lampiaskan kepada rekan sesama jenisnya.

 

DEFINISI HOMOSEKSUAL

 

HUKUM PIDANA PRAKTIK HOMOSEKSUAL

Meski tidak ada ketegasan atau larangan secara tegas, homoseksual terbuka di ruang publik, tetapi jika perilakunya ada yang dinilai memenuhi unsur pidana maka bisa dilakukan dengan menggunakan landasan hukum menggunakan KUHP atau Kitab undang-undang hukum pidana atau mereka yang berasal dari pejabat militer dapat di pidana dengan menggunakan landasan hukum KUHPM atau kitab undang-undang hukum pidana militer.

  PENYELESAIAN SUATU SENGKETA PERTANAHAN YANG ADA DI INDONESIA

Guru Besar Hukum Pidana UI Topo Santoso sebagaimana di kutip dari hukumonlinedotcom menyebutkan bahwa, perbuatan seorang homoseksual adalah salah satu bentuk perbuatan cabul seperti yang ada dalam KUHP. Alasannya, perbuatan mereka tidak diakui sebagai zina tau perkosaan tetapi mengacu pada sexual intercourse.

Seperti di ketahui bahwa sexual intercourse merupakan aktivitas dua jenis alat kelamin yang umum sudah diketahui dalam hal ini alat kelamin laki-laki dan perempuan. Hanya saja perbuatan cabul yang di indikasikan kepada pasangan homoseksual belum mengarah pada sexual intercourse ini.

Meski begitu, homoseksual bisa dikenakan pidana apabila perbuatan cabul yang di lakukannya memenuhi salah satu dari dua unsur berikut ini:

  • Perbuatan homoseksual itu terjadi pada mereka yang belum masuk kategori dewasa
  • Ada unsur kekerasan atau anaman yang akhirnya membuat korban tidak bisa menolak

Baca juga : memaknai radikalisme dalam menanggulangi teririsme di indonesia

 

HUKUMAN YANG BISA MENJERAT

 

Tidak hanya itu, Topo mengatakan pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang ada dalam KUHP bisa juga jadi dasar pidana terkait perilaku homoseksual meski di ketahui korban sudah dewasa.

Batasannya ada pada unsur kekerasan atau ancaman yang membuat korban akhirnya tidak berdaya. Meski demikian, perbuatan suka sama suka di antara mereka yang mengaku homoseksual yang usianya sudah dewasa bukan dalam kategori sebuah pelanggaran hukum pidana.

PRAKTIK HOMOSEKSUAL DAN NILAI MORAL YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

Masih mengutip pandangan Guru Besar Hukum Pidana UI, Topo mengatakan memang dalam kehidupan bermasyarakat ada nilai moral yang menolak perbuatan homoseksual, meski demikian tidak semua nilai moral ini berhasil di lindungi KUHP . Hal ini jelas karena asas legalitas yang ada pada hukum pidana melarang hakim membuat norma baru yang bisa memberikan hukuman.

  CARA MENGHITUNG PAJAK JUAL BELI TANAH?

Sehingga kata Dodik, langkah yang bisa di tempuh adalah mengubah UU pidana menjadi tugas pembentuk UU. Hal ini sejalan dengan putusan MK saat menolak uji materiil KUHP tepatnya yang berada di pasal 292.

Putusan MK ini tertuang dalam nomor putuan 46/puu-XIV/2016. Di jelaskan bahwa uji materiil dari pasal 292 KUHP tidak beralasan menurut hukum. Rumusan norma yang ada dalam pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.

 

HOMOSEKSUAL DAN NILAI MORAL YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

 

Dalam norma yang berkembang di  masyarakat sangat jelas memnag menolak perbuatan homoseksual, meski secara tersirat juga hukum Indonesia ikut menolak homoseksual. Hanya saja yang ada dalam hukum pidana ada batasan kriminalisasi dengan asa legalitas.

Dasar lainnya ada pada penghormatan hak asasi manusia, yang jelas melarang memberikan hukuman pidana dalam perbuatan seseorang termasuk perbuatan homoseksual apabila hal itu tidak di atur tegas dalam KUHP.

KUHP saat ini yang ada memberikan batasan korban yang belum dikategorikan dewasa. Dalam artian pemidanaaan homoseksual bisa di jatuhkan sebagai bentuk perbuatan cabul apabila ada korbannya orang yang belum dewasa

 

HOMOSEKSUAL DALAM KUHP MILITER

 

DASAR HUKUM PRAKTEK HOMOSEKSUAL DALAM KUHP MILITER

Jika sebelumnya di bahas homoseksual dalam kitab undang-undang huku pidana secara umum, maka pembahasan kali ini membahas tentang pidana khusu pada mereka yang homoseksual di lingkungan militer.

Sebab, jika anggota militer yang memiliki perbuatan homoseksual akan di hukum sesuai jenis pelanggaran yang di lakukan dimana ada hubungan suka sama suka dan di lakukan sama-sama orang dewasa.

Mengacu pada sebuah jurnal hukum dan peradilan dengan judul ‘pemidanaan perkara kesusilaan dalam relevansinya sebagai perbuatan melanggar perintah dinas’ di sebutkan bahwa suatu perbuatan homoseksual yang terjadi di dalam internal TNI di atur sebagai pelanggaran berat. Ini berdasarkan surat telegram panglima TNI. Ada dua surat yang dikeluarkan antara lain:

  KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT

  1. ST panglima Tni nomor S/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009
  2. ST panglima Tni nomor ST/1648/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.

Isinya pada intinya melarang prajurit TNI melakukan perbuatan asusila yakni melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama.

 

ANCAMAN HUKUMAN UNTUK TNI (HOMO)

 

ANCAMAN HUKUMAN UNTUK TNI PRAKTIK HOMOSEKSUAL

Dalam SEMA atau Surat Edaran MA yang merupakan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung dengan nomor putusan SEMA No.10 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan rumusan hasil rapat ple kamar MA di tahun 2020 yang jusa sebagai pedoman pelaksanaan tugas di pengadilan tertanggal 18 Desember 2020, isinyanya menyebutkan bahwa homoseksual merupakan suatu tindak pidana militer.

Bagi prajurit TNI yang terbukti dan di temukan melakukan pelanggaran berat ini akan mendapatkan hukuman antara lain:

  • Hukuman penjara yang sudah di tetapkan yakni paling lama dua tahun enam bulan penjara
  • Ancaman pidana tambahan yakni pemecatan dari dinas aktif

Jika kita melihat fakta di lapangan, saat ini ada banyak di temukan prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan homoseksual. Karena itu, berdasarkan di rektori putusan MA menemukan sejumlah putusan yang akhirnya memenjarakan pelaku hingga melakukan pemecatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat ini.

 

 praktik homoseksual dalam pandangan pengadilan Indonesia

 

Meski demikian, anda lihat dari penjelasan di atas praktik homoseksual dalam pandangan pengadilan Indonesia masih dalam hal kewajaran. Sehingga keterbukaan pelaku hyang memiliki orientasi seksual ini tidak menganggap pelanggaran hukum dan tidak bisa di pidanakan.

Mereka yang mengaku homo bisa secara terbuka mengaku di ruang publik, sepanjang tidak memenuhi dua unsur pemidanaan yang sudah di jelaskan sebelumnya.

Meski demikian, jika Anda prajurit TNI, terbukti melakukan perbuatan ini, ancaman penjara dan pemecatan menanti. Jika Anda butuh penasehat hukum dalam kasus yang sedang Anda hadapi, Tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda.

Bisnis Offline Dengan Memaksimalkan Kinerja Sosial Media

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor