Ppn Ekspor Jasa Luar Negeri: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin memulai bisnis ekspor jasa ke luar negeri, Anda pasti pernah mendengar tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Namun, banyak pengusaha yang masih bingung tentang apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri dan bagaimana cara mengurusnya.

Maka dari itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Anda akan mempelajari apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, siapa yang wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.

Apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. PPN Ekspor Jasa Luar Negeri adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri.

  Pajak Ekspor Cpo 2023 : Apa yang Harus Anda Ketahui

Artinya, jika Anda sebagai pengusaha menjual jasa ke luar negeri, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Ekspor Jasa Luar Negeri.

Siapa yang Wajib Membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?

Untuk mengetahui siapa yang wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, mari kita lihat terlebih dahulu tentang ketentuan yang ada.

Menurut peraturan pemerintah, setiap pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengusaha tersebut dapat memperoleh keringanan pajak.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar dapat memperoleh keringanan pajak antara lain:

  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Mempunyai Sertifikat Laporan Keuangan
  • Mempunyai Sertifikat Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Domisili Perusahaan

Besaran Tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Besaran tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri adalah 0% (nol persen). Artinya, pengusaha yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 0% (nol persen).

  Tujuan Dari Ekspor Adalah: Mengapa Ekspor Penting bagi Negara?

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri, karena mereka tidak perlu membayar pajak yang cukup besar.

Cara Mengurus PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Setelah mengetahui apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, siapa yang wajib membayar, dan besaran tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, selanjutnya adalah cara mengurusnya.

Berikut ini adalah cara mengurus PPN Ekspor Jasa Luar Negeri:

  1. Buka situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ di browser Anda.
  2. Pilih menu “Daftar” pada tampilan awal situs.
  3. Isikan data diri Anda dan pastikan nomor handphone dan email yang Anda gunakan masih aktif.
  4. Setelah berhasil mendaftar, buka kembali situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Pilih menu “Pengadaan” pada tampilan awal situs dan pilih “Barang dan Jasa”.
  6. Isi form permintaan pengadaan dan sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, Sertifikat Laporan Keuangan, Sertifikat Pajak, dan Sertifikat Domisili Perusahaan.
  7. Tunggu hingga permohonan Anda disetujui oleh pihak yang berwenang.
  8. Jika permohonan Anda disetujui, maka Anda akan mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Ekspor Jasa Luar Negeri.
  Grafik Ekspor Impor Indonesia 2018

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Anda telah mempelajari apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, siapa yang wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.

Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah agar Anda dapat memperoleh keringanan pajak melalui PPN Ekspor Jasa Luar Negeri.

admin