Ppn Ekspor Jasa Luar Negeri: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Adi

Updated on:

Ppn Ekspor Jasa Luar Negeri Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin memulai bisnis ekspor jasa ke luar negeri, Anda pasti pernah mendengar tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Namun, banyak pengusaha yang masih bingung tentang apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri dan bagaimana cara mengurusnya.

Maka dari itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Anda akan mempelajari apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, siapa yang wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.

Apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu PPN Jasa Luar Negeri. PPN Luar Negeri adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri.

  Kelapa Sawit Ekspor: Potensi dan Tantangan

Artinya, jika Anda sebagai pengusaha menjual jasa ke luar negeri, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Jasa Luar Negeri. Permasalahan Ekspor Pertanian Indonesia

Siapa yang Wajib Membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?

Untuk mengetahui siapa yang wajib membayar PPN Jasa Luar, mari kita lihat terlebih dahulu tentang ketentuan yang ada.

Menurut peraturan pemerintah, setiap pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri wajib membayar PPN Jasa Luar Negeri. Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengusaha tersebut dapat memperoleh keringanan pajak.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar dapat memperoleh keringanan pajak antara lain:

  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Mempunyai Sertifikat Laporan Keuangan
  • Mempunyai Sertifikat Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Domisili Perusahaan

Besaran Tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri adalah 0% (nol persen). Artinya, pengusaha yang memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 0% (nol persen).

  Contoh Artikel Ekspor: Panduan Lengkap

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri, karena mereka tidak perlu membayar pajak yang cukup besar.

Cara Mengurus PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Cara Mengurus PPN Ekspor Jasa Luar Negeri

Setelah mengetahui apa itu PPN Ekspor Luar, siapa yang wajib membayar, dan besaran tarif PPN Ekspor Luar Negeri, selanjutnya adalah cara mengurusnya.

Berikut ini adalah cara mengurus PPN Jasa Luar Negeri:

  1. Buka situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ di browser Anda.
  2. Pilih menu “Daftar” pada tampilan awal situs.
  3. Isikan data diri Anda dan pastikan nomor handphone dan email yang Anda gunakan masih aktif.
  4. Setelah berhasil mendaftar, buka kembali situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Pilih menu “Pengadaan” pada tampilan awal situs dan pilih “Barang dan Jasa”.
  6. Isi form permintaan pengadaan dan sertakan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti NPWP, Sertifikat Laporan Keuangan, Sertifikat Pajak, dan Sertifikat Domisili Perusahaan.
  7. Tunggu hingga permohonan Anda di setujui oleh pihak yang berwenang.
  8. Jika permohonan Anda di setujui, maka Anda akan mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Ekspor Jasa Luar.
  Ekspor Dan Devisa Negara

Kesimpulan Ppn Ekspor Jasa Luar Negeri

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang PPN Jasa Luar Negeri. Anda telah mempelajari apa itu PPN Luar, siapa yang wajib membayar PPN Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.

Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah agar Anda dapat memperoleh keringanan pajak melalui PPN Jasa Luar Negeri.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor