Pph Pasal 22 Ekspor: Penjelasan Lengkap

Adi

Updated on:

Pph Pasal 22 Ekspor Penjelasan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Apakah Anda seorang eksportir dan belum memahami tentang Pph Pasal 22 Ekspor? Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai Pph Pasal 22 Ekspor dan cara pembayarannya. Pph Pasal 22 Eksport merupakan pajak yang harus dibayar oleh eksportir pada saat melakukan eksport barang. Pajak ini di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari ekspor barang yang di lakukan oleh eksportir. Macam Macam Ekspor: Jenis-Jenis dan Prospeknya di Indonesia

Apa itu Pph Pasal 22 Ekspor?

Pph Pasal 22 Ekspor adalah pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari eksport barang yang di lakukan oleh eksportir. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Siapa yang Wajib Membayar Pph Pasal 22 Eksport?

Eksportir yang melakukan eksport barang wajib membayar Pph Pasal 22 Eksport. Namun, jika eksportir tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau memiliki NPWP tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, maka pihak pembeli barang yang berada di Indonesia yang wajib memotong dan menyetorkan Pph Pasal 22.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 22 Eksport?

Cara menghitung Pph Pasal 22 Eksport adalah sebagai berikut:1. Pertama, hitung nilai barang yang di ekspor sesuai dengan faktur penjualan.2. Hitung nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing yang di gunakan pada saat transaksi.3. Kalikan nilai barang dengan kurs rupiah yang telah di tentukan.4. Hitung besarnya tarif Pph Pasal 22, yaitu sebesar 0,5% dari nilai barang yang telah dikurskan.Contoh perhitungan Pph Pasal 22 Eksport:Nilai barang yang di eksport: USD 10.000,-Kurs rupiah terhadap mata uang asing: Rp 14.000,-Nilai barang setelah dikurskan: Rp 140.000.000,-Tarif Pph Pasal 22 Eksport: 0,5%Pph Pasal 22 Eksport yang harus di bayar: Rp 700.000,-

Kapan Pph Pasal 22 Ekspor Harus Di bayar?

Pph Pasal 22 Eksport harus di bayar saat eksportir melakukan eksport barang. Pembayaran Pph Pasal 22 Eksport harus di lakukan sebelum barang di eksport.

Bagaimana Cara Membayar Pph Pasal 22 Eksport?

Cara membayar Pph Pasal 22 Eksport adalah sebagai berikut:1. Eksportir harus melaporkan jumlah Pph Pasal 22 Eksport yang harus di bayar ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).2. Eksportir harus membayar Pph Pasal 22 Eksport melalui bank yang telah di tunjuk KPP.3. Setelah membayar Pph Pasal 22 Eksport, eksportir harus melaporkan bukti pembayaran ke KPP.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pph?

Jika eksportir tidak membayar Pph Pasal 22 Eksport, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari jumlah Pph Pasal 22 Eksport yang tidak di bayar per bulan. Selain itu, Bea Cukai dapat menahan barang eksport yang tidak memiliki bukti pembayaran Pph Pasal 22 Eksport.

Pph Pasal 22 Ekspor Jangkargroups

Pph Pasal 22 Ekspor adalah pajak yang harus di bayar oleh eksportir saat melakukan ekspor barang. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Eksportir wajib membayar Pph Pasal 22 Eksport dan pembayaran harus di lakukan sebelum barang dieksport. Jika eksportir tidak membayar Pph Pasal 22 Ekspor, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda dan Bea Cukai dapat menahan barang eksport yang tidak memiliki bukti pembayaran Pph Pasal 22 Ekspor.

 

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor