Pph Import Berapa Persen – Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Pph Import Berapa Persen - Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Pph Import Berapa Persen – Apakah Anda ingin mengetahui berapa persen Pph Impor yang harus di bayar? Jika iya, maka artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap. Pph Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Oleh karena itu Pajak ini di kenakan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan impor dan melindungi produsen dalam negeri. Berikut adalah panduan lengkap tentang Pph Impor Berapa Persen. Cara Membayar Import PPh 21 – Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa Itu Pph Impor?

Pph Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Oleh karena itu Pajak ini di kenakan pada barang yang meliputi: bahan mentah, barang modal, dan barang konsumsi. Dalam undang-undang, Pph Impor di bedakan menjadi dua jenis, yaitu Pph Pasal 22 dan Pph Pasal 23.

  Cara Impor Kontak Oppo

Pph Pasal 22

Pph Pasal 22 adalah pajak yang di kenakan pada impor barang konsumsi. Pajak ini di tetapkan sebesar 7,5% dari harga modal barang. Harga modal barang adalah harga pembelian barang di tambah dengan biaya-biaya seperti biaya pengiriman, asuransi, bea masuk, dan lain-lain.

Pph Pasal 23

Pph Pasal 23 adalah pajak yang di kenakan pada impor bahan mentah dan barang modal. Oleh karena itu Pajak ini adalah pajak final yang tidak dapat di kreditkan kembali. Tarif pajak Pph Pasal 23 berkisar antara 0,45% hingga 2,5% tergantung pada jenis barang dan Negara asal.

Pph Import Berapa Persen Dan Kapan Bayar Pph Impor?

Pph Import Berapa Persen Dan Kapan Bayar Pph Impor?

Oleh karena itu Pph Impor harus di bayar pada saat barang di nyatakan masuk ke wilayah Indonesia. Pembayaran Pph Impor di lakukan melalui mekanisme penyetoran ke bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pph Import Berapa Persen Dan Bagaimana Menghitung Pph Impor?

Perhitungan Pph Impor berbeda tergantung pada jenis Pph Impor yang di kenakan. Oleh karena itu Berikut adalah cara menghitung Pph Impor:

  Freight Forwarding Ekspor dan Impor Indonesia

Pph Pasal 22 – Pph Import Berapa Persen

Contoh: Sebuah perusahaan impor barang konsumsi senilai Rp 10.000.000 dari Singapura. Harga modal barang adalah Rp 9.500.000 dan biaya-biaya lainnya adalah Rp 500.000. Berapa Pph Pasal 22 yang harus di bayar?

Perhitungan: (9.500.000 + 500.000) x 7,5% = Rp 750.000

Jadi, perusahaan harus membayar Pph Pasal 22 sebesar Rp 750.000.

Pph Pasal 23 – Pph Import Berapa Persen

Contoh: Sebuah perusahaan impor bahan mentah senilai Rp 10.000.000 dari Tiongkok. Oleh karena itu Tarif Pph Pasal 23 untuk bahan mentah asal Tiongkok adalah 1%. Berapa Pph Pasal 23 yang harus di bayar?

Perhitungan: Rp 10.000.000 x 1% = Rp 100.000

Oleh karena itu Jadi, perusahaan harus membayar Pph Pasal 23 sebesar Rp 100.000

Pph Import Berapa Persen Dan Bagaimana Cara Melaporkan Pph Impor?

Pph Import Berapa Persen Dan Bagaimana Cara Melaporkan Pph Impor?

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor wajib melaporkan Pph Impor ke Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Pelaporan di lakukan melalui Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB harus di serahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 3 hari setelah barang dinyatakan masuk ke wilayah Indonesia.

  Besaran Pph Impor - Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Pph Import Berapa Persen Dan Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pph Impor?

Jika tidak membayar Pph Impor, perusahaan dapat di kenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian kegiatan impor. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengambil tindakan hukum seperti membawa kasus ke pengadilan.

Kesimpulan Pph Import Berapa Persen

Oleh karena itu Dalam kesimpulan, Pph Impor Berapa Persen adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Pajak ini terdiri dari Pph Pasal 22 dan Pph Pasal 23. Pph Pasal 22 di kenakan pada impor barang konsumsi sebesar 7,5% dari harga modal barang. Maka Pph Pasal 23 di kenakan pada impor bahan mentah dan barang modal dengan tarif pajak berkisar antara 0,45% hingga 2,5%. Sehingga Pelaporan Pph Impor di lakukan melalui Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang harus di serahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 3 hari setelah barang di nyatakan masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, pastikan membayar Pph Impor tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif atau tindakan hukum.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor