Pph Impor Bisa Dikreditkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang harus di bayar oleh setiap perusahaan di Indonesia. Namun, bagi perusahaan yang melakukan impor barang, ada kemungkinan untuk mengkreditkan. Apa itu PPh impor dan bagaimana cara mengkreditkannya? Mari kita bahas lebih lanjut. Teks Editorial Ironi Impor Beras
Apa itu PPh Impor?
PPh impor adalah pajak yang harus di bayar oleh perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri. Kemudian, Besaran PPh impor berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan tarif PPh yang berlaku. Maka, Setiap perusahaan yang melakukan impor barang harus membayar PPh impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada beberapa jenis barang impor yang bisa mendapatkan keringanan atau bahkan di bebaskan dari kewajiban membayar PPh impor. Barang-barang tersebut antara lain:
-
Barang modal
-
Bahan baku
-
Peralatan produksi
-
Barang untuk proyek tertentu
-
Barang impor dalam rangka pelayanan luar negeri
Bagaimana Cara Mengkreditkan?
Setelah membayar PPh impor, perusahaan bisa mengkreditkan tersebut pada saat melakukan pelaporan pajak. PPh impor yang sudah di bayar bisa di kreditkan sebagai pajak penghasilan perusahaan. Dengan mengkreditkan, perusahaan bisa mengurangi jumlah pajak yang harus di bayarkan.
Perusahaan bisa mengkredit dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 22 Impor. Formulir ini harus di isi setiap bulan dan di sampaikan ke kantor pajak terdekat. Dalam formulir tersebut, perusahaan harus menyertakan bukti pembayaran PPh impor dan dokumen impor lainnya sebagai bukti bahwa barang yang di impor memang bersifat kreditable.
Apa Keuntungan Mengkreditkan?
Mengkreditkan memiliki beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain:
-
Mengurangi beban pajak yang harus di bayar
-
Menambah cash flow perusahaan
-
Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global
-
Memperkuat posisi keuangan perusahaan
Dengan mengkreditkan, perusahaan bisa mengurangi beban pajak yang harus di bayar. Maka, Hal ini bisa berdampak positif pada keuangan perusahaan dan meningkatkan cash flow. Selain itu, dengan mengkreditkan, perusahaan juga bisa meningkatkan daya saingnya di pasar global. Perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah cenderung lebih unggul dalam persaingan bisnis internasional.
Pph Impor Bisa Dikreditkan di Jangkar Groups
PPh impor bisa di kreditkan sebagai pajak penghasilan perusahaan. Kemudian, Dengan mengkreditkan, perusahaan bisa mengurangi beban pajak yang harus di bayar dan meningkatkan posisi keuangan perusahaan. Namun, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk dapat mengkreditkan. Maka, Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengkreditkan dan memperkuat posisi keuangan perusahaan di pasar global.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id