Pph 10% Impor: Pengertian, Mekanisme, dan Cara Hitungnya

Jika Anda seorang pebisnis yang sering melakukan impor barang ke Indonesia, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pph 10% Impor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Namun, masih banyak pengusaha yang tidak tahu atau kurang paham tentang mekanisme dan cara menghitung Pph 10% Impor ini.

Pengertian Pph 10% Impor

Pph 10% Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang tertentu yang masuk ke wilayah Indonesia. Pajak ini merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pph 10% Impor diatur dalam Pasal 22 huruf a. Pajak ini dikenakan atas nilai impor barang yang diperoleh oleh pemilik barang atau kuasanya. Besarnya tarif Pph 10% Impor bervariasi tergantung dari jenis barang impor dan tarif cukai yang berlaku.

  Impor Wordpress Gagal Mengimpor Media: Apa yang Harus Dilakukan

Mekanisme Pph 10% Impor

Sebelum membahas cara menghitung Pph 10% Impor, mari kita bahas terlebih dahulu mekanisme pemungutan pajak ini. Berikut adalah mekanisme Pph 10% Impor:

  1. Pemilik barang atau kuasanya melakukan impor barang ke Indonesia.
  2. Barang tersebut dikenakan tarif cukai sesuai jenis barang impor.
  3. Setelah itu, Pph 10% Impor dikenakan atas nilai impor barang tersebut.
  4. Penerimaan Pph 10% Impor dibukukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah barang impor diterima.

Cara Menghitung Pph 10% Impor

Untuk menghitung Pph 10% Impor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Pastikan Anda sudah mengetahui tarif cukai yang berlaku untuk jenis barang impor yang Anda terima.
  2. Hitung nilai impor barang tersebut, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan impor barang tersebut seperti biaya pengiriman, asuransi, dan pungutan lainnya.
  3. Setelah itu, kalikan nilai impor tersebut dengan tarif Pph 10% Impor yang berlaku.
  4. Hasil dari perhitungan tersebut adalah jumlah Pph 10% Impor yang harus dibayarkan.
  Impor Data Harta Spt 1770: Apa Itu dan Bagaimana Cara Melaporkannya

Contoh:

Anda mengimpor sebuah mesin dari luar negeri dengan nilai impor sebesar Rp 100.000.000. Tarif cukai untuk mesin tersebut adalah 5%. Dengan demikian, jumlah cukai yang harus dibayar adalah:

Jumlah cukai = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Setelah itu, Anda perlu menghitung Pph 10% Impor yang harus dibayarkan. Anggap saja tarif Pph 10% Impor untuk mesin tersebut adalah 10%. Maka, jumlah Pph 10% Impor yang harus dibayarkan adalah:

Jumlah Pph 10% Impor = Rp 100.000.000 x 10% = Rp 10.000.000

Total pajak yang harus dibayarkan adalah:

Total pajak = Rp 5.000.000 (cukai) + Rp 10.000.000 (Pph 10% Impor) = Rp 15.000.000

Kesimpulan

Pph 10% Impor merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang tertentu yang masuk ke wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan atas nilai impor barang yang diperoleh oleh pemilik barang atau kuasanya. Besarnya tarif Pph 10% Impor bervariasi tergantung dari jenis barang impor dan tarif cukai yang berlaku. Mekanisme pemungutan pajak ini cukup sederhana, namun perhitungan Pph 10% Impor memerlukan perhitungan yang teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak. Dengan memahami pengertian, mekanisme, dan cara menghitung Pph 10% Impor, diharapkan pengusaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.

  Cara Registrasi Angka Pengenal Impor
admin