Cara Registrasi Angka Pengenal Impor

Bagi para importir, memiliki Angka Pengenal Impor (API) adalah wajib. API digunakan untuk mengidentifikasi importir yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain itu, API juga digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, banyak importir yang masih bingung tentang bagaimana cara registrasi API. Nah, pada artikel kali ini, kami akan membahas cara registrasi Angka Pengenal Impor yang benar.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa Itu Angka Pengenal Impor (API)?

Sebelum masuk ke cara registrasi API, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa itu API. Angka Pengenal Impor atau API adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada importir yang terdaftar di Indonesia. API ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan dokumen kepabeanan lainnya.

API terdiri dari 10 digit angka dan huruf yang unik dan hanya diberikan kepada importir yang telah terdaftar dan memiliki Izin Impor.

Cara Registrasi API

Untuk dapat memiliki API, importir harus terlebih dahulu mendaftar dan memiliki Izin Impor. Setelah itu, importir dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan API. Berikut adalah langkah-langkah registrasi API:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen

Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat Permohonan API yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan
  • Salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  • Salinan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan
  • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggung Jawab Perusahaan

2. Mengisi Formulir Permohonan API

Setelah dokumen-dokumen dipersiapkan, importir dapat mengisi formulir permohonan API yang dapat diunduh di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang disiapkan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, permohonan API bisa ditolak.

3. Melampirkan Dokumen-dokumen

Setelah mengisi formulir, importir harus melampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah disimpan dalam format softcopy dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan.

4. Mengirim Permohonan API

Setelah semua persyaratan dipenuhi, importir dapat mengirim permohonan API beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke kantor DJBC terdekat. Permohonan API akan diproses dalam waktu maksimal 2 minggu sejak diterimanya permohonan.

5. Verifikasi Data

Setelah permohonan diterima, DJBC akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diserahkan oleh importir. Jika data dan dokumen tersebut dinyatakan valid, maka DJBC akan mengeluarkan API dan memberikan notifikasi kepada importir.

Keuntungan Memiliki API

Miliki API memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk melakukan kegiatan impor
  • Dapat diakui sebagai importir resmi dan terdaftar di DJBC
  • Memperlihatkan kredibilitas perusahaan dalam bisnis impor
  • Memudahkan proses kepabeanan

Kesimpulan

Registrasi API memang memerlukan proses dan persyaratan yang cukup ketat. Namun, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap importir yang terdaftar di Indonesia adalah importir yang terpercaya dan memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Dengan memiliki API, importir dapat memperlihatkan kredibilitas perusahaan mereka dan mempermudah proses kepabeanan.

  Apa Itu FOB Dalam Impor?
admin