Bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di TKI Malaysia, terdapat beberapa potongan gaji yang harus di perhatikan. Potongan-potongan tersebut memang terbilang cukup banyak dan bisa mempengaruhi jumlah penghasilan yang di terima oleh para TKI. Berikut ini adalah beberapa potongan Gaji TKI Malaysia yang perlu di ketahui:
Baca Juga : Legalisir Kartu Keluarga Malaysia Untuk Bekerja di Luar Negeri
Jangan biarkan gaji Anda dipotong secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas. Pastikan skema potongan gaji Anda sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Malaysia dan Indonesia tahun 2026. Klik menu Pekerja Migran Indonesia di Jangkargroups untuk konsultasi dan bantuan audit dokumen kontrak Anda.
Potongan Gaji TKI Malaysia Karyawan
Setiap karyawan, termasuk para Jasa TKI, wajib membayar potongan gaji untuk dana pensiun, dana kematian, dan dana kesihatan. Potongan ini biasanya sekitar 11% dari gaji bulanan. Selain itu, terdapat pula potongan untuk KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja), yaitu dana pensiun yang di bayarkan oleh karyawan dan perusahaan. Potongan ini sebesar 11% dari gaji bulanan untuk karyawan dan 12% untuk perusahaan.
Baca juga : Biaya pembuatan paspor kerja ke malaysia
Potongan Gaji TKI Malaysia Pajak
TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib membayar pajak penghasilan. Potongan pajak ini tergantung pada jumlah gaji yang di terima. Untuk gaji di bawah RM2,500 per bulan, potongan pajak sebesar 0%. Namun, untuk gaji di atas RM2,500 hingga RM5,000 per bulan, potongan pajak sebesar 1%. Untuk gaji di atas RM5,000 hingga RM20,000 per bulan, potongan pajak sebesar 3%. Sedangkan untuk gaji di atas RM20,000 per bulan, potongan pajak sebesar 8%.
Baca juga : Biaya TKI Ke Malaysia
Potongan Gaji TKI Malaysia Asrama
TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib tinggal di asrama yang di sediakan oleh majikan. Biaya asrama ini biasanya di bebankan pada gaji TKI, dengan jumlah sekitar RM100 hingga RM300 per bulan tergantung pada jenis asrama dan fasilitas yang di sediakan.
Baca juga : Cara Daftar TKI Ke Malaysia
Potongan Gaji Kenaikan Upah
TKI yang bekerja di Malaysia juga mendapatkan kenaikan upah setiap tahunnya. Kenaikan upah ini biasanya sekitar 5% hingga 10% dari gaji bulanan. Namun, kenaikan upah ini juga bisa mempengaruhi potongan gaji lainnya, seperti potongan pajak dan potongan dana pensiun.
Baca juga : Gaji TKI di Malaysia
Potongan Gaji Insurans
TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib membayar insurans kesihatan. Potongan insurans ini biasanya sekitar RM50 hingga RM100 per bulan tergantung pada jenis insurans dan fasilitas yang di berikan.
Baca juga : Gaji TKI Malaysia PRT
Mengetahui Potongan Gaji TKI Malaysia
Dalam bekerja, TKI harus memperhatikan beberapa potongan gaji yang harus di bayarkan. Potongan-potongan tersebut antara lain potongan untuk dana pensiun, dana kematian, dan dana kesihatan, potongan pajak, potongan biaya asrama, potongan kenaikan upah, dan potongan insurans. Dengan memperhatikan potongan-potongan ini, TKI dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik pula.
Gaji tki malaysia 2026
Pada tahun 2026, standar gaji TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia mengikuti kebijakan upah minimum terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia.
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Belanjawan 2025, upah minimum nasional Malaysia telah dinaikkan menjadi RM 1.700 (sekitar Rp6,3 juta dengan kurs RM1 = Rp3.700). Kebijakan ini berlaku penuh sepanjang tahun 2026 untuk semua sektor bagi majikan yang mempekerjakan lima orang atau lebih.
Berikut adalah rincian perkiraan gaji TKI di Malaysia berdasarkan sektor pekerjaan pada tahun 2026:
Standar Gaji Minimum (Pekerja Umum)
- Upah Minimum Bulanan: RM 1.700 (Rp6,3 juta).
- Upah per Jam: RM 8,17.
- Upah Lembur (Overtime): Dihitung 1,5 kali upah per jam pada hari kerja biasa, 2 kali pada hari libur, dan 3 kali pada hari cuti umum.
Estimasi Gaji Berdasarkan Sektor (Termasuk Lembur)
Secara riil, pendapatan TKI seringkali lebih tinggi dari upah minimum karena adanya jam lembur dan tunjangan. | Sektor Pekerjaan | Estimasi Gaji (RM) | Estimasi Gaji (Rupiah) | | :— | :— | :— | | Asisten Rumah Tangga (ART) | RM 1.500 – RM 1.700 | Rp5,5 – Rp6,3 juta | | Buruh Pabrik / Industri | RM 2.000 – RM 3.000 | Rp7,4 – Rp11,1 juta | | Pekerja Konstruksi | RM 2.200 – RM 3.500 | Rp8,1 – Rp12,9 juta | | Pelayan Restoran / Kasir | RM 1.800 – RM 2.500 | Rp6,6 – Rp9,2 juta | | Perkebunan (Sawit) | RM 1.700 – RM 2.500 | Rp6,3 – Rp9,2 juta |
Kenaikan untuk Tenaga Profesional (Employment Pass)
Penting untuk dicatat bahwa per 1 Juni 2026, Malaysia menetapkan aturan baru yang sangat signifikan bagi pekerja asing profesional (expatriate):
- EP Kategori III: Ambang batas gaji minimum naik dari RM 3.000 menjadi RM 5.000 per bulan.
- EP Kategori II: Naik menjadi RM 10.000.
- EP Kategori I: Naik menjadi RM 20.000.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Potongan & Biaya: Pastikan Anda memahami potongan untuk levy (pajak tenaga kerja asing), asuransi kesehatan (FOMEMA), dan akomodasi yang biasanya diatur dalam kontrak kerja.
- Kurs Mata Uang: Nilai dalam Rupiah sangat bergantung pada fluktuasi kurs Ringgit (MYR) terhadap Rupiah (IDR).
- Legalitas: Selalu pastikan Anda berangkat melalui jalur resmi (P3MI) agar hak gaji sesuai standar pemerintah terlindungi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI







