PLB Pusat Logistik Berikat Solusi Efisien untuk Distribusi dan Impor

Akhmad Fauzi

Updated on:

PLB Pusat Logistik Berikat Solusi Efisien untuk Distribusi dan Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam era perdagangan global yang semakin kompetitif, efisiensi logistik menjadi kunci penting bagi dunia usaha untuk menekan biaya dan mempercepat arus barang. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menghadirkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai salah satu terobosan strategis untuk memperlancar distribusi dan aktivitas impor nasional. Fasilitas ini tidak hanya mendukung kelancaran arus barang, tetapi juga memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha lintas sektor.

PLB impor adalah Pusat Logistik Berikat untuk barang impor, yaitu fasilitas gudang yang di tunjuk pemerintah untuk menimbun barang impor sementara sebelum di proses lebih lanjut. PLB memungkinkan perusahaan untuk menangguhkan pembayaran bea masuk dan pajak, serta menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan logistik dan perizinan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung kegiatan produksi dalam negeri.

DAFTAR ISI

Pengertian Pusat Logistik Berikat (PLB)

Secara sederhana, Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penyimpanan barang impor dalam jangka waktu tertentu, di mana barang tersebut dapat di keluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan produksi atau distribusi, dengan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
PLB berfungsi sebagai pusat distribusi logistik nasional dan internasional yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dasar hukum pendirian PLB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, yang kemudian di perbarui melalui beberapa regulasi berikutnya, antara lain PMK Nomor 28/PMK.04/2018. Regulasi ini memberikan pedoman menyeluruh tentang syarat pendirian, pengelolaan, serta hak dan kewajiban pengguna PLB.

Cara Kerja dan Keuntungan PLB Impor bagi Dunia Usaha

Cara Kerja Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk Barang Impor

Pusat Logistik Berikat (PLB) berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara bagi barang-barang impor sebelum di pakai, di jual, atau di ekspor kembali. Barang yang masuk ke PLB tidak langsung di anggap sebagai barang impor penuh, karena masih berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berikut alur kerja utama PLB untuk barang impor:

  1. Barang tiba di pelabuhan atau bandara internasional, lalu di alihkan ke gudang PLB tanpa melalui proses pembayaran bea masuk.
  2. Barang di simpan dalam PLB untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan pengguna. Selama periode ini, barang belum terkena pungutan bea masuk atau pajak impor.
  3. Perusahaan dapat mengambil sebagian atau seluruh barang dari PLB kapan saja sesuai kebutuhan produksi atau distribusi.
  4. Saat barang di keluarkan dari PLB ke pasar dalam negeri, bea masuk dan pajak baru di bayarkan.
  5. Jika barang di eksport kembali ke luar negeri, maka tidak ada bea masuk atau pajak yang di kenakan sama sekali.

Dengan sistem ini, PLB menjadi semacam buffer logistik yang memberi fleksibilitas finansial dan operasional bagi pelaku usaha.

Fasilitas Penangguhan: Meringankan Beban Keuangan Perusahaan

Salah satu keuntungan utama PLB adalah fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor. Artinya, perusahaan tidak perlu langsung membayar pungutan saat barang tiba di Indonesia.

Hal ini memberi beberapa manfaat penting:

  1. Cash flow perusahaan menjadi lebih ringan, karena bea dan pajak baru di bayar saat barang benar-benar di gunakan.
  2. Barang dapat di simpan lebih lama, tanpa tekanan waktu untuk segera mengurus proses impor penuh.
  3. Barang yang tidak jadi di gunakan dapat di ekspor kembali tanpa biaya tambahan.

Fasilitas penangguhan ini menjadikan PLB sebagai solusi ideal bagi perusahaan yang sering mengimpor bahan baku, komponen, atau barang dengan fluktuasi permintaan tinggi.

Fleksibilitas Penimbunan dan Pengelolaan Barang

PLB memberikan fleksibilitas luar biasa dalam manajemen stok dan jenis barang yang di simpan.

Perusahaan dapat:

  1. Menyimpan barang mentah, setengah jadi, atau barang jadi.
  2. Melakukan kegiatan sederhana seperti pelabelan, pengepakan ulang (repacking), atau penggabungan barang sebelum distribusi.
  3. Menyesuaikan volume penarikan barang dari PLB sesuai kebutuhan produksi.

Selain itu, PLB juga dapat di manfaatkan oleh berbagai sektor industri seperti otomotif, elektronik, migas, farmasi, hingga e-commerce, yang membutuhkan kelincahan logistik dan efisiensi rantai pasok.

Efisiensi Logistik dan Waktu

Dengan menempatkan bahan baku dan barang impor di PLB yang berlokasi di dalam negeri, perusahaan mendapatkan akses cepat terhadap stok barang yang di perlukan.
Keuntungan logistik yang di peroleh meliputi:

  1. Waktu pengiriman ke pabrik menjadi lebih singkat, karena barang sudah berada di wilayah Indonesia.
  2. Biaya logistik dan demurrage di pelabuhan menurun, karena barang segera di pindahkan ke PLB setelah tiba.
  3. Arus distribusi lebih lancar, terutama untuk perusahaan yang memiliki banyak titik produksi atau pelanggan di berbagai daerah.

Efisiensi ini bukan hanya menghemat biaya operasional, tetapi juga meningkatkan responsivitas industri terhadap permintaan pasar.

Dukungan bagi Industri Nasional

Pemerintah mendesain PLB sebagai salah satu instrumen pendukung daya saing industri nasional. Dengan adanya PLB:

  1. Pelaku industri dalam negeri dapat lebih mudah memperoleh bahan baku atau komponen impor.
  2. Perusahaan dapat mengatur siklus produksi dengan lebih efisien tanpa harus menunggu kedatangan barang dari luar negeri.
  3. Proses hilirisasi dan pengolahan bahan mentah dalam negeri menjadi lebih optimal, karena rantai pasok menjadi lebih cepat dan efisien.
  4. PLB juga berperan strategis dalam menarik investasi asing, karena memberikan kemudahan logistik dan kepastian regulasi bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Pusat Logistik Berikat (PLB) menghadirkan kombinasi antara efisiensi logistik, fleksibilitas finansial, dan dukungan industri. Dengan sistem penangguhan bea masuk, fleksibilitas penimbunan, serta efisiensi distribusi barang impor, PLB membantu perusahaan menghemat biaya dan mempercepat rantai pasok.

Bagi dunia usaha, PLB bukan hanya sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat logistik strategis yang mampu mendukung pertumbuhan industri nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Perbedaan Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI)

Dalam proses impor, banyak pelaku usaha yang masih menyamakan Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI). Padahal, keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam sistem kepabeanan Indonesia.

Pengertian Dasar

Pusat Logistik Berikat (PLB)

Merupakan fasilitas fisik berupa tempat penimbunan berikat (TPB) yang di gunakan untuk menyimpan barang impor dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu segera melunasi bea masuk dan pajak impor. Barang yang berada di PLB masih di anggap belum di impor secara penuh karena masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemberitahuan Pabean Impor (PPI)

Adalah dokumen atau pernyataan resmi yang di sampaikan oleh importir kepada DJBC sebagai bagian dari kewajiban kepabeanan saat barang akan di masukkan ke dalam daerah pabean (pasar dalam negeri). PPI menandai bahwa barang tersebut secara hukum sudah menjadi barang impor penuh, dan karenanya bea masuk serta pajak impor harus di bayar.

Hubungan Antara PLB dan PPI

Hubungan antara PLB dan PPI bersifat komplementer — keduanya saling melengkapi dalam proses impor:

  1. Barang dari luar negeri masuk terlebih dahulu ke PLB, sehingga perusahaan bisa menunda pembayaran bea masuk dan pajak.
  2. Saat barang akan di gunakan atau di jual di dalam negeri, importir wajib mengajukan PPI kepada Bea dan Cukai.
  3. Setelah PPI di terima dan bea masuk di bayarkan, status barang berubah menjadi barang impor penuh yang sah untuk di edarkan.

Dengan mekanisme ini, PLB membantu pelaku usaha memiliki waktu fleksibel untuk mengatur stok dan pembayaran pajak, tanpa melanggar ketentuan kepabeanan.

Contoh Kasus di Lapangan

Misalnya, sebuah perusahaan otomotif di Indonesia mengimpor komponen kendaraan dari Jepang. Alih-alih langsung melakukan impor, komponen tersebut di tempatkan terlebih dahulu di PLB di kawasan industri Bekasi.

  1. Selama di PLB, perusahaan belum perlu membayar bea masuk dan pajak.
  2. Komponen baru akan di keluarkan dari PLB dan di kenakan PPI saat benar-benar di butuhkan untuk proses perakitan mobil di pabrik.

Dengan cara ini, perusahaan dapat mengatur arus kas dan stok barang lebih efisien, serta menghindari penumpukan di pelabuhan.

Perbedaan mendasar antara PLB dan PPI terletak pada fungsi dan waktunya dalam proses impor.

  • PLB adalah fasilitas penimbunan barang yang memberikan keuntungan finansial dan logistik.
  • PPI adalah kewajiban administratif untuk menyelesaikan urusan kepabeanan saat barang masuk ke pasar dalam negeri.

Dengan memahami perbedaan keduanya, pelaku usaha dapat mengoptimalkan strategi impor secara legal, efisien, dan sesuai ketentuan Bea dan Cukai Indonesia.

Perbedaan Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, baik PLB (Pusat Logistik Berikat) maupun TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) memiliki peran penting dalam proses pemasukan barang dari luar negeri. Namun, keduanya memiliki fungsi, manfaat, dan implikasi fiskal yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting bagi pelaku usaha untuk menentukan strategi logistik dan keuangan yang paling efisien.

Pengertian Dasar

Pusat Logistik Berikat (PLB)

Merupakan wilayah berikat di dalam negeri tempat penimbunan barang impor dalam jangka waktu tertentu tanpa harus segera membayar bea masuk dan pajak impor. Barang di dalam PLB masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan belum di anggap sebagai barang impor penuh.

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)

Adalah lokasi fisik di dalam wilayah pabean Indonesia (seperti pabrik, gudang, atau kantor importir) yang menerima barang impor setelah seluruh kewajiban kepabeanan di selesaikan. Artinya, bea masuk dan pajak impor telah di bayarkan penuh sebelum barang di kirim ke TLDDP.

Mekanisme Impor: PLB vs. TLDDP

Dalam impor biasa (langsung ke TLDDP), barang dari luar negeri akan melalui proses berikut:

  1. Barang tiba di pelabuhan atau bandara.
  2. Importir wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).
  3. Bea masuk dan pajak impor di bayar penuh.
  4. Barang baru dapat di kirim ke TLDDP atau gudang milik importir.

Sementara itu, dalam impor melalui PLB, mekanismenya sedikit berbeda:

  1. Barang tiba di pelabuhan, lalu di alihkan ke PLB tanpa perlu segera membayar bea masuk.
  2. Barang di simpan di PLB selama di perlukan (maksimal 3 tahun, dapat di perpanjang).
  3. Ketika barang akan di pakai atau di jual, baru di lakukan pembayaran bea masuk dan pajak, serta di ajukan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Dengan demikian, PLB memberikan fleksibilitas waktu dan keuangan, sementara impor langsung ke TLDDP mengharuskan penyelesaian kewajiban fiskal di awal.

Keuntungan Strategis PLB Di bandingkan TLDDP

Beberapa keuntungan nyata PLB yang tidak di miliki TLDDP antara lain:

  1. Penangguhan bea masuk dan pajak impor, membantu arus kas perusahaan.
  2. Fleksibilitas pengelolaan stok, karena barang bisa di simpan lebih lama di bawah pengawasan Bea dan Cukai.
  3. Kemudahan ekspor ulang (re-export) tanpa harus membayar bea masuk terlebih dahulu.
  4. Efisiensi logistik nasional, karena barang sudah berada di dalam negeri tetapi belum di kenai pungutan fiskal.

Sementara pada TLDDP, importir tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut. Semua biaya kepabeanan harus di bayar di muka sebelum barang di gunakan.

Analogi Sederhana

Untuk memudahkan pemahaman:

  1. PLB bisa di ibaratkan sebagai “ruang tunggu khusus” bagi barang impor — barang sudah sampai di Indonesia tetapi belum masuk ke pasar, dan pajaknya masih di tangguhkan.
  2. TLDDP adalah “tujuan akhir” di mana barang sudah resmi masuk ke pasar domestik setelah semua kewajiban kepabeanan di selesaikan.
  3. Perbedaan utama antara PLB dan TLDDP terletak pada waktu pembayaran bea masuk, status barang, dan fleksibilitas logistiknya.
  4. PLB memberikan kemudahan dan keuntungan finansial melalui sistem penangguhan pajak dan efisiensi penyimpanan.
  5. TLDDP merupakan tahap akhir setelah seluruh kewajiban kepabeanan di selesaikan.

Dengan memanfaatkan PLB secara optimal, pelaku usaha dapat mengatur strategi impor lebih efisien, menjaga arus kas tetap sehat, dan mendukung keberlanjutan operasional industri di tengah dinamika perdagangan global.

Tujuan Pembentukan Pusat Logistik Berikat oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia membentuk PLB dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dan memperbaiki daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Beberapa tujuan strategis dari program PLB antara lain:

  1. Memperlancar arus barang impor dan ekspor melalui sistem penyimpanan dan distribusi yang lebih cepat dan terintegrasi.
  2. Menekan biaya logistik nasional yang selama ini tergolong tinggi di bandingkan negara tetangga.
  3. Mengurangi ketergantungan pada gudang luar negeri, sehingga barang impor tidak perlu lagi transit di pelabuhan luar negeri (seperti Singapura atau Malaysia) sebelum masuk ke Indonesia.
  4. Mendukung pembangunan kawasan industri dan manufaktur, terutama yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri.
  5. Meningkatkan transparansi dan pengawasan logistik nasional melalui integrasi sistem teknologi informasi antara PLB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan adanya PLB, proses logistik dapat lebih terencana, arus barang lebih cepat, dan biaya penyimpanan dapat di tekan tanpa mengganggu pengawasan negara terhadap aktivitas perdagangan internasional.

Manfaat Pusat Logistik Berikat bagi Pelaku Usaha

Pusat Logistik Berikat memberikan beragam manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha, khususnya di bidang logistik, ekspor, dan impor. Berikut beberapa keuntungan yang paling dirasakan:

Penangguhan Bea Masuk dan Pajak Impor

Pelaku usaha tidak perlu langsung membayar bea masuk dan pajak impor pada saat barang datang. Pembayaran baru di lakukan ketika barang di keluarkan dari PLB untuk di

Efisiensi Biaya dan Waktu

Barang dapat di simpan dalam jangka panjang tanpa biaya tambahan yang besar. Hal ini mempermudah perusahaan dalam mengatur suplai bahan baku secara fleksibel, terutama bagi sektor manufaktur.

Penyederhanaan Prosedur Impor

Proses kepabeanan di PLB lebih ringkas dan cepat karena sudah menggunakan sistem IT Inventory yang terhubung langsung dengan sistem Bea dan Cukai. Pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan secara daring.

Fleksibilitas dalam Distribusi

Barang impor yang di simpan di PLB dapat di distribusikan ke beberapa lokasi di Indonesia secara bertahap tanpa harus melalui proses impor ulang. Ini membantu perusahaan menyesuaikan suplai dengan permintaan pasar.

Dukungan terhadap Ekspor Kembali (Re-Export)

Barang yang tidak di jual di pasar domestik dapat di ekspor kembali dari PLB tanpa di kenakan bea masuk, sehingga mendukung kegiatan perdagangan internasional yang lebih efisien.

Industri yang Paling Banyak Memanfaatkan Fasilitas PLB

Pusat Logistik Berikat telah banyak di manfaatkan oleh berbagai sektor industri besar di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

Industri Otomotif

PLB di gunakan untuk menyimpan komponen dan suku cadang kendaraan sebelum di rakit atau di distribusikan ke pabrikan.

Industri Farmasi

Banyak perusahaan farmasi memanfaatkan PLB untuk menyimpan bahan baku impor yang memerlukan kontrol ketat terhadap kualitas dan waktu distribusi.

Industri Migas (Minyak dan Gas)

PLB berperan penting dalam penyimpanan peralatan berat, spare part, dan bahan kimia yang di gunakan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.

Industri Elektronik

PLB membantu perusahaan elektronik mengatur pasokan komponen dari luar negeri dengan sistem penyimpanan yang efisien dan aman.

Sektor E-Commerce dan Logistik

PLB berperan besar dalam mendukung layanan fulfillment center yang menangani barang impor e-commerce, memungkinkan proses distribusi cepat dan akurat ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu inovasi penting pemerintah Indonesia untuk mempercepat arus barang, menekan biaya logistik, dan memperkuat daya saing industri nasional. Dengan kemudahan dalam penangguhan bea masuk, efisiensi distribusi, serta dukungan sistem teknologi yang modern, PLB telah menjadi solusi efektif bagi dunia usaha untuk mengoptimalkan rantai pasoknya.

Ke depan, keberadaan PLB akan semakin strategis, terutama dalam menghadapi tantangan global supply chain dan upaya Indonesia menjadi hub logistik regional di kawasan Asia Tenggara.

Cara Kerja dan Mekanisme Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam Rantai Pasok Nasional

Dalam dunia perdagangan dan industri modern, efisiensi logistik menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing perusahaan. Salah satu inovasi yang di ciptakan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) — fasilitas yang berfungsi sebagai simpul utama penyimpanan dan distribusi barang impor maupun ekspor dalam rantai pasok nasional.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana cara kerja PLB, mekanisme pengawasan Bea dan Cukai, serta integrasi sistem digital yang mendukung operasionalnya.

Alur Masuk dan Keluarnya Barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB)

Alur Barang Masuk ke PLB

Proses di mulai ketika barang impor tiba di pelabuhan Indonesia dan di arahkan ke lokasi PLB yang telah mendapat izin dari DJBC. Tahapan utamanya meliputi:

  1. Pengajuan dokumen impor oleh pengguna jasa atau pengelola PLB kepada Bea dan Cukai, termasuk manifest dan dokumen pendukung.
  2. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik oleh petugas Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian data barang.
  3. Setelah di nyatakan sesuai, barang dapat di masukkan ke area PLB dan di simpan dengan status “belum di kenakan bea masuk atau pajak impor”.

Selama berada di PLB, barang masih berstatus barang impor dalam pengawasan dan belum di anggap masuk ke peredaran bebas di wilayah pabean Indonesia.

Alur Barang Keluar dari PLB

Barang yang telah di simpan di PLB dapat keluar dengan dua tujuan utama:

Distribusi ke dalam negeri (kawasan pabean Indonesia)

Pengguna jasa wajib melunasi bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan sebelum barang di keluarkan dari PLB. Setelah pembayaran, dokumen ekspor-impor di verifikasi secara elektronik melalui sistem Bea dan Cukai.

Ekspor kembali (re-export)

Barang yang tidak di gunakan di dalam negeri dapat di ekspor kembali tanpa perlu membayar bea masuk, selama tidak melebihi batas waktu penyimpanan yang di izinkan.

Mekanisme ini memberi fleksibilitas tinggi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan volume distribusi dengan kebutuhan pasar atau produksi tanpa menanggung beban pajak lebih awal.

Mekanisme Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Karena PLB menyimpan barang impor dalam status tunda pajak, pengawasan dari Bea dan Cukai menjadi aspek paling krusial. Pengawasan di lakukan dengan prinsip “smart control”, yaitu pengawasan ketat namun tetap mempermudah arus barang.

Bentuk pengawasan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan fisik berkala terhadap barang yang di simpan di gudang PLB.
  2. Audit dokumen dan IT Inventory untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan catatan digital.
  3. Integrasi CCTV dan sensor logistik yang dapat di pantau langsung oleh petugas DJBC secara real time.
  4. Pelaporan periodik oleh pengelola PLB terkait jumlah barang masuk, keluar, dan sisa persediaan.

Dengan sistem pengawasan ini, pemerintah tetap menjaga kepatuhan kepabeanan tanpa menghambat kecepatan distribusi barang.

Sistem IT Inventory dan Pertukaran Data Real-Time antara PLB dan DJBC

Salah satu keunggulan utama Pusat Logistik Berikat adalah penggunaan sistem IT Inventory terintegrasi.

Sistem ini berfungsi untuk:

  1. Mencatat setiap pergerakan barang (masuk, keluar, mutasi antar-lokasi, dan stok akhir).
  2. Mengirimkan data secara otomatis dan real-time ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Mencegah manipulasi data karena setiap transaksi terekam secara digital dan tidak dapat di ubah tanpa otorisasi.
  4. Memungkinkan monitoring online baik oleh DJBC maupun pengguna jasa PLB.

Dengan sistem ini, seluruh aktivitas di PLB menjadi transparan dan dapat di pantau kapan saja, sehingga risiko pelanggaran kepabeanan dapat di tekan seminimal mungkin.

Hubungan PLB dengan Kawasan Berikat dan Gudang Berikat

Banyak pelaku usaha yang masih bingung membedakan antara PLB, Kawasan Berikat (KB), dan Gudang Berikat (GB).
PLB sering bekerja sama dengan KB atau GB. Misalnya, pabrik di Kawasan Berikat mengambil bahan baku dari PLB secara bertahap sesuai kebutuhan produksi. Dengan begitu, efisiensi stok dan arus bahan baku lebih terjaga.

Contoh Implementasi Nyata di Lapangan

Beberapa contoh penerapan sukses PLB di Indonesia menunjukkan bahwa fasilitas ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi industri nasional, di antaranya:

Industri Migas dan Energi

Banyak perusahaan migas menggunakan PLB untuk menyimpan peralatan berat dan suku cadang impor agar dapat di gunakan sewaktu-waktu di proyek eksplorasi. Hal ini menekan biaya logistik hingga 30%.

Industri Otomotif

Perusahaan otomotif global seperti Toyota dan Mitsubishi memanfaatkan PLB untuk menimbun komponen kendaraan yang datang dari Jepang atau Thailand. Barang di keluarkan secara bertahap sesuai jadwal produksi di pabrik.

E-Commerce dan Logistik Digital

Platform e-commerce besar memanfaatkan PLB sebagai pusat distribusi produk impor, memungkinkan proses pengiriman lebih cepat ke konsumen di berbagai wilayah Indonesia tanpa menunggu pengurusan impor konvensional.

Industri Farmasi dan Elektronik

Bahan baku dan komponen sensitif di simpan di PLB dengan pengawasan ketat serta fasilitas penyimpanan berstandar internasional (cold storage, humidity control, dsb.).

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan inovasi yang merevolusi sistem logistik nasional Indonesia. Dengan mekanisme kerja yang efisien, pengawasan modern dari Bea dan Cukai, serta dukungan sistem digital real-time, PLB membantu mempercepat rantai pasok nasional sekaligus menekan biaya logistik.

Hubungan erat antara PLB, Kawasan Berikat, dan Gudang Berikat menciptakan ekosistem logistik yang saling terintegrasi. Ke depan, PLB di harapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat logistik regional di Asia Tenggara, yang efisien, transparan, dan berdaya saing global.

Manfaat Strategis Pusat Logistik Berikat bagi Dunia Usaha dan Ekspor Nasional

Dalam era perdagangan global yang menuntut efisiensi tinggi, kemampuan suatu negara dalam mengelola logistik menjadi penentu utama daya saing ekonominya. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan jalur perdagangan internasional yang padat, memerlukan sistem distribusi barang yang efisien, cepat, dan terintegrasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai solusi strategis untuk memperkuat rantai pasok nasional dan meningkatkan daya saing ekspor.

Pusat Logistik Berikat bukan sekadar gudang penyimpanan, tetapi merupakan fasilitas logistik modern yang memberikan berbagai kemudahan fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha. Berikut adalah manfaat strategis PLB yang berperan besar dalam mendukung dunia usaha dan ekspor nasional.

Efisiensi Waktu dan Biaya Penyimpanan Barang Impor

Salah satu tantangan utama dalam dunia logistik adalah biaya penyimpanan dan waktu tunggu (lead time) yang tinggi. PLB hadir untuk mengatasi hal ini dengan memberikan fasilitas penyimpanan barang impor dalam jangka panjang tanpa batas waktu yang ketat, asalkan masih dalam pengawasan Bea dan Cukai.

Dengan adanya PLB, pelaku usaha tidak perlu lagi menyimpan barang impor di pelabuhan atau gudang transit luar negeri seperti Singapura atau Malaysia. Barang dapat langsung masuk ke PLB domestik dan di simpan di bawah status penangguhan bea masuk. Hal ini memberikan dua keuntungan utama:

  • Efisiensi biaya: karena tidak perlu membayar biaya demurrage, storage, atau logistic fee luar negeri.
  • Efisiensi waktu: barang dapat segera tersedia di dalam negeri dan siap untuk di distribusikan kapan saja sesuai kebutuhan produksi atau pasar.

Efisiensi ini terbukti mampu menurunkan total biaya logistik nasional hingga 20–30%, terutama pada industri dengan volume impor besar seperti otomotif, elektronik, dan migas.

Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Keunggulan fiskal paling menonjol dari Pusat Logistik Berikat adalah penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Dalam sistem konvensional, pelaku usaha harus membayar bea masuk dan pajak (PPN, PPh Impor) segera setelah barang tiba di pelabuhan. Namun, melalui PLB, kewajiban tersebut dapat di tunda hingga barang benar-benar keluar dari gudang PLB untuk di jual atau di gunakan.

Manfaat strategis dari kebijakan ini antara lain:

  1. Meningkatkan likuiditas perusahaan, karena dana tidak langsung terserap untuk pajak impor.
  2. Memberikan fleksibilitas finansial, terutama bagi perusahaan yang menunggu permintaan pasar atau jadwal produksi.
  3. Mengurangi risiko overstock, sebab barang hanya di keluarkan dari PLB ketika sudah pasti di butuhkan.

Kebijakan ini menjadikan PLB sebagai instrumen penting bagi manajemen keuangan perusahaan yang bergantung pada impor bahan baku, komponen, maupun barang modal.

Optimalisasi Arus Logistik Nasional (National Logistics Flow)

Salah satu tujuan utama pembentukan PLB adalah menciptakan kelancaran arus logistik nasional. Sebelum adanya PLB, banyak barang impor yang harus melalui proses transit di luar negeri, menyebabkan biaya tinggi dan waktu pengiriman yang panjang.

Kini, PLB berfungsi sebagai hub logistik domestik, tempat penimbunan dan distribusi barang secara terpusat. Barang impor dapat di simpan di PLB dan di distribusikan secara bertahap ke berbagai wilayah Indonesia tanpa perlu impor ulang.

Dengan sistem ini:

  1. Pemerintah dapat mengontrol pergerakan barang impor secara lebih akurat.
  2. Pelaku usaha dapat mengelola pasokan (supply chain) dengan lebih efisien.
  3. Waktu pengiriman dari pelabuhan ke konsumen akhir menjadi lebih cepat.

Selain itu, sistem IT Inventory yang terhubung secara real-time antara PLB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan semua data pergerakan barang tercatat secara transparan, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dan mempercepat proses administrasi logistik nasional.

Dukungan PLB terhadap Peningkatan Daya Saing Ekspor Indonesia

Pusat Logistik Berikat memiliki peran strategis dalam mendorong ekspor nasional melalui beberapa aspek penting:

Meningkatkan efisiensi biaya bahan baku produksi ekspor.

Perusahaan yang memproduksi barang ekspor dapat menyimpan bahan baku impor di PLB tanpa harus membayar bea masuk sebelum di gunakan. Hal ini menurunkan total biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Menjadi fasilitas re-ekspor (re-export).

Barang yang tidak di serap pasar domestik dapat di ekspor kembali dari PLB tanpa di kenai bea masuk, memberikan fleksibilitas tinggi bagi eksportir dalam mengelola stok.

Menarik investasi industri logistik dan manufaktur.

Dengan adanya PLB di berbagai daerah strategis (seperti Batam, Cikarang, dan Surabaya), investor lebih tertarik untuk membangun pabrik di Indonesia karena infrastruktur logistik sudah mendukung.

Dengan kata lain, PLB bukan hanya mendukung impor yang efisien, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam memperkuat ekosistem ekspor Indonesia di tengah persaingan global.

Testimoni dan Studi Kasus Keberhasilan Pemanfaatan PLB

Beberapa perusahaan besar telah membuktikan manfaat nyata dari pemanfaatan Pusat Logistik Berikat dalam meningkatkan efisiensi operasional mereka:

Industri Otomotif:

Perusahaan seperti Toyota Motor Manufacturing Indonesia menggunakan PLB untuk menyimpan suku cadang kendaraan yang di impor dari Jepang dan Thailand. Dengan penyimpanan di PLB, perusahaan dapat mengatur distribusi ke pabrik perakitan secara bertahap, menghemat biaya logistik hingga 25%.

Sektor Migas:

Pertamina dan Schlumberger memanfaatkan PLB untuk penyimpanan peralatan eksplorasi migas. Hasilnya, waktu pengiriman barang ke lokasi proyek dapat di pangkas dari beberapa minggu menjadi hanya beberapa hari.

E-Commerce Global:

Platform internasional seperti Alibaba dan Amazon (melalui mitra logistik lokal) telah menggunakan PLB untuk menampung barang impor dalam jumlah besar sebelum dikirim ke konsumen di Indonesia, sehingga mempercepat waktu pengiriman dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa PLB bukan sekadar kebijakan, melainkan infrastruktur logistik modern yang secara nyata meningkatkan efisiensi bisnis dan mendorong ekspor nasional.

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah wujud nyata transformasi logistik Indonesia menuju sistem perdagangan yang efisien, transparan, dan kompetitif. Melalui fasilitas penyimpanan barang impor dengan penundaan bea masuk, sistem distribusi modern, dan dukungan digital real-time, PLB telah membantu dunia usaha menekan biaya, mempercepat rantai pasok, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Dengan optimalisasi PLB di berbagai sektor industri, Indonesia kini memiliki peluang besar untuk menjadi pusat logistik strategis di kawasan Asia Tenggara — sekaligus memperkuat daya saing ekspor nasional yang berkelanjutan.

Regulasi dan Persyaratan untuk Mendirikan atau Menggunakan Pusat Logistik Berikat (PLB)

Sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem logistik nasional, Pusat Logistik Berikat (PLB) hadir sebagai fasilitas yang mengintegrasikan penyimpanan, distribusi, dan manajemen barang impor dalam satu kawasan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Agar kegiatan PLB berjalan tertib, transparan, dan efisien, pemerintah menetapkan berbagai regulasi dan persyaratan yang wajib di patuhi oleh perusahaan pengelola maupun pengguna jasa PLB.

Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, persyaratan administratif dan teknis, proses perizinan, hingga kewajiban serta hak bagi pengguna PLB di Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB)

Regulasi utama yang mengatur keberadaan PLB adalah:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015

Tentang Pusat Logistik Berikat, yang menjadi landasan hukum pendirian, pengelolaan, dan pengawasan fasilitas PLB pertama kali di Indonesia.

PMK ini mengatur mengenai:

  1. Definisi PLB sebagai tempat penimbunan barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan penangguhan bea masuk dan pajak impor.
  2. Tata cara pengajuan izin dan kegiatan yang di perbolehkan di PLB.
  3. Mekanisme pengawasan oleh Bea dan Cukai.

PMK Nomor 28/PMK.04/2018

Tentang Perubahan atas PMK No. 272/PMK.04/2015, yang memperluas fungsi PLB agar lebih fleksibel dan modern.

Perubahan ini mencakup:

  1. Penyesuaian sistem IT Inventory.
  2. Penambahan jenis barang yang dapat di timbun di PLB.
  3. Pemberian izin multiindustri bagi pengelola PLB.

Peraturan Pelaksana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Seperti Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-04/BC/2017 yang mengatur teknis pelaporan, sistem informasi, serta integrasi data real-time antara PLB dan DJBC.

Dengan landasan hukum tersebut, PLB berfungsi sebagai logistics hub nasional yang efisien dan transparan, sekaligus memperkuat daya saing logistik Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Persyaratan Administratif dan Teknis untuk Mendirikan PLB

Bagi perusahaan yang ingin mendirikan Pusat Logistik Berikat, terdapat dua kategori persyaratan utama, yaitu administratif dan teknis.

Persyaratan Administratif

  1. Akta pendirian perusahaan yang mencantumkan kegiatan usaha di bidang logistik, penyimpanan, atau distribusi.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti kepatuhan pajak.
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengawasan dari Bea dan Cukai.
  5. Rencana tata letak (layout) dan kapasitas gudang, termasuk denah bangunan dan area pengawasan.

Persyaratan Teknis

  1. Lokasi PLB harus berada di wilayah yang strategis, mudah di akses oleh transportasi darat, laut, atau udara.
  2. Gudang wajib di lengkapi dengan sistem keamanan 24 jam, CCTV, dan akses terbatas yang dapat di pantau oleh DJBC.
  3. Memiliki sistem IT Inventory terintegrasi, yang mampu merekam setiap pergerakan barang masuk dan keluar secara real-time.
  4. Memiliki peralatan bongkar muat dan fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan jenis barang yang akan di timbun (misalnya cold storage untuk bahan farmasi).
  5. Tersedia ruang kerja bagi petugas Bea dan Cukai yang di tugaskan untuk pengawasan langsung di area PLB.

Proses Perizinan Pendirian PLB melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Proses pengajuan izin PLB di lakukan secara online melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) milik DJBC.

Tahapan perizinannya meliputi:

  1. Pengajuan permohonan izin PLB oleh perusahaan melalui portal DJBC dengan melampirkan semua dokumen administratif dan teknis.
  2. Verifikasi dokumen dan survei lapangan oleh tim dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
  3. Jika memenuhi syarat, DJBC akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Pengusaha PLB.
  4. Setelah memperoleh izin, pengelola wajib melaporkan kesiapan operasional termasuk integrasi sistem IT Inventory dengan server Bea dan Cukai.
  5. PLB dapat mulai beroperasi setelah seluruh sistem, fasilitas keamanan, dan tata kelola logistik memenuhi ketentuan yang berlaku.
  6. Proses ini umumnya memakan waktu antara 30–60 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan infrastruktur.

Kewajiban Pelaporan, Audit, dan Pengawasan di PLB

PLB berada dalam pengawasan langsung Bea dan Cukai, sehingga seluruh kegiatan logistik di dalamnya wajib tercatat dan di laporkan secara periodik.

Beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh pengelola PLB antara lain:

  1. Pelaporan harian dan bulanan mengenai barang masuk, keluar, dan stok yang masih tersimpan di PLB.
  2. Audit internal berkala untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data sistem IT Inventory.
  3. Integrasi CCTV dan sensor gudang dengan sistem monitoring Bea dan Cukai.
  4. Kepatuhan terhadap ketentuan keamanan dan lingkungan, terutama bagi PLB yang menyimpan bahan berbahaya atau mudah terbakar.
  5. Pemeriksaan mendadak (spot check) oleh DJBC apabila di temukan ketidaksesuaian data.

Kepatuhan terhadap sistem pengawasan ini menjadi faktor penting agar PLB tetap mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan pengguna jasa logistik.

Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa PLB

Selain pengelola PLB, pengguna jasa atau pemilik barang juga memiliki hak dan kewajiban yang di atur oleh peraturan Bea dan Cukai.

Hak Pengguna Jasa PLB:

  1. Menyimpan barang impor dalam jangka waktu panjang tanpa membayar bea masuk dan pajak impor.
  2. Mengeluarkan barang secara bertahap sesuai kebutuhan pasar atau produksi.
  3. Melakukan re-ekspor barang tanpa di kenakan bea masuk.
  4. Mendapatkan akses pelaporan dan monitoring data barang secara online.

Kewajiban Pengguna Jasa PLB:

  1. Menjamin keaslian dan keabsahan dokumen impor.
  2. Melaporkan pergerakan barang secara akurat melalui sistem IT Inventory.
  3. Melakukan pelunasan bea masuk dan pajak impor sebelum barang keluar ke pasar domestik.
  4. Menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Dengan hak dan kewajiban yang seimbang, PLB dapat berfungsi optimal sebagai sarana logistik nasional yang efisien, aman, dan transparan.

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan sistem logistik yang efisien dan berdaya saing tinggi. Melalui regulasi yang jelas, proses perizinan yang transparan, dan pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PLB telah menjadi tulang punggung rantai pasok nasional yang mendukung pertumbuhan industri dan ekspor Indonesia.

Dengan memahami regulasi dan persyaratan pendirian PLB, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menekan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat distribusi strategis di Asia Tenggara.

Peran Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam Mendukung Ekosistem Ekspor-Impor dan Hilirisasi Industri

Pusat Logistik Berikat sebagai Simpul Strategis Logistik Nasional

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan salah satu inovasi strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem logistik nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, fasilitas ini di rancang sebagai gudang atau tempat penyimpanan barang impor dan/atau barang hasil produksi dalam negeri yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor.

Secara konseptual, PLB berperan sebagai simbiosis antara gudang berikat dan pusat distribusi nasional, di mana berbagai jenis barang dapat di simpan, di kemas ulang, dan di distribusikan tanpa harus segera membayar bea masuk. Posisi PLB yang strategis ini membantu menjaga kelancaran arus logistik nasional, mengurangi biaya penyimpanan di pelabuhan (demurrage), serta mempercepat proses distribusi barang ke seluruh wilayah Indonesia.

Dukungan PLB terhadap Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok Industri

Pemerintah Indonesia tengah gencar menjalankan program hilirisasi industri, yaitu mendorong agar produk-produk mentah dapat di olah di dalam negeri sebelum di ekspor. Dalam konteks ini, PLB menjadi fasilitas pendukung yang sangat penting.

Dengan adanya PLB, pelaku industri dapat menimbun bahan baku impor dalam jangka waktu lama tanpa kewajiban membayar bea masuk secara langsung. Hal ini memberi ruang fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur proses produksi sesuai kebutuhan dan kapasitas pabrik.

Selain itu, PLB juga membantu efisiensi rantai pasok industri manufaktur dengan menyediakan layanan logistik yang terintegrasi, mulai dari penyimpanan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi ke pabrik atau ke pasar ekspor. Dengan demikian, waktu tunggu (lead time) menjadi lebih singkat, biaya transportasi lebih hemat, dan stok barang dapat di kelola dengan lebih efektif.

Integrasi PLB dengan Pelabuhan dan Kawasan Industri

Keberhasilan PLB sangat bergantung pada integrasinya dengan pelabuhan utama, kawasan industri, dan infrastruktur logistik lainnya. Sebagian besar PLB saat ini berlokasi di dekat pelabuhan strategis seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Bitung. Integrasi ini memungkinkan barang impor yang tiba di pelabuhan dapat langsung dipindahkan ke PLB tanpa melalui proses impor penuh, sehingga mengurangi antrean dan waktu bongkar muat di pelabuhan.

Selain itu, PLB juga memiliki hubungan sinergis dengan kawasan industri dan kawasan berikat (KB). Barang dari PLB dapat di kirim ke kawasan industri untuk di olah, lalu hasil olahan dapat di kembalikan ke PLB atau langsung di ekspor. Skema ini menciptakan ekosistem logistik industri yang efisien dan berdaya saing tinggi.

Dampak Ekonomi Makro PLB terhadap Investasi dan Ekspor

Keberadaan PLB memberikan dampak ekonomi makro yang signifikan bagi Indonesia. Dengan berkurangnya biaya logistik nasional — yang sebelumnya mencapai 23–25% dari PDB — daya saing produk Indonesia di pasar internasional meningkat.

Bagi investor asing, PLB menjadi daya tarik tambahan karena memberikan kemudahan dalam pengelolaan barang impor dan distribusi domestik. Investor dapat memanfaatkan fasilitas penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran pajak impor, serta kemudahan reekspor barang ke negara lain.

Selain itu, PLB juga mendorong peningkatan ekspor nasional, khususnya pada sektor industri pengolahan, otomotif, elektronik, dan e-commerce. Barang impor dapat di simpan sementara di PLB, kemudian di kirim kembali ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar global, sehingga Indonesia menjadi hub logistik regional di Asia Tenggara.

Rencana Pengembangan PLB di Era Digital dan Logistik 4.0

Memasuki era Logistik 4.0, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem digitalisasi PLB melalui integrasi data dan sistem informasi antara pengelola PLB, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pelaku usaha.

Penggunaan IT Inventory System berbasis real-time memungkinkan pemantauan arus barang secara transparan dan akurat. Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan blockchain, artificial intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan rantai pasok.

Dalam jangka panjang, PLB di harapkan tidak hanya berfungsi sebagai gudang berikat, tetapi juga menjadi pusat logistik terpadu (integrated logistics center) yang mendukung kegiatan industri, perdagangan internasional, serta transformasi ekonomi nasional berbasis digital.

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah bagian vital dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem logistik nasional yang efisien, modern, dan kompetitif. Dengan kemampuannya dalam menekan biaya logistik, mendukung hilirisasi industri, serta memperkuat daya saing ekspor, PLB telah membuktikan diri sebagai solusi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ke depan, dengan dukungan teknologi digital dan kebijakan pemerintah yang adaptif, PLB berpotensi menjadi tulang punggung logistik nasional yang mampu menghubungkan Indonesia dengan rantai pasok global secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Jasa Gudang PLB Jangkar Global Groups:

Jangkar Global Groups hadir sebagai mitra terpercaya dalam layanan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang di rancang untuk mendukung kebutuhan penyimpanan dan distribusi barang impor secara legal, efisien, dan terintegrasi.

Berbekal pengalaman panjang dalam bidang kepabeanan, logistik, dan pengurusan izin ekspor-impor, Jangkar Global Groups menawarkan layanan gudang PLB yang memenuhi semua persyaratan Bea dan Cukai, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Keunggulan utama jasa gudang PLB Jangkar Global Groups:

Fasilitas Berstandar Bea dan Cukai — Gudang PLB kami telah memenuhi ketentuan resmi dari DJBC dan di lengkapi sistem pengawasan terintegrasi.

⏳ Penangguhan Bea Masuk dan Pajak Impor — Barang impor Anda dapat di simpan tanpa perlu membayar bea masuk hingga saat di keluarkan ke pasar dalam negeri.

Layanan Penimbunan Fleksibel — Dapat di gunakan untuk berbagai jenis barang: bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi siap jual.

Kegiatan Nilai Tambah (Repacking & Labeling) — Kami menyediakan fasilitas repacking, pelabelan, dan pengemasan ulang sesuai kebutuhan distribusi Anda.

Efisiensi Logistik dan Cash Flow — Mengurangi biaya gudang pelabuhan dan menjaga likuiditas perusahaan dengan skema pembayaran pajak yang fleksibel.

Sistem IT Inventory Real-Time — Pemantauan stok dan pergerakan barang dapat di lakukan secara digital dan transparan.

Cara Kerja Jasa Gudang PLB Jangkar Global Groups

Proses penggunaan jasa gudang PLB Jangkar Global Groups sangat mudah dan sesuai dengan regulasi kepabeanan:

  1. Barang tiba dari luar negeri, lalu di alihkan ke gudang PLB Jangkar Global Groups.
  2. Barang di simpan dengan status belum diimpor penuh, sehingga tidak di kenai bea masuk dan pajak impor.
  3. Saat barang di butuhkan, importir dapat mengeluarkan sebagian atau seluruhnya dari gudang.
  4. Pada saat itulah, Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) di sampaikan dan pembayaran bea masuk di lakukan sesuai volume barang yang di keluarkan.

Dengan skema ini, Anda dapat mengatur arus barang dan pembayaran pajak secara lebih fleksibel dan efisien.

Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Gudang PLB?

Layanan Gudang PLB Jangkar Global Groups sangat cocok bagi:

  1. Perusahaan manufaktur yang membutuhkan bahan baku impor secara bertahap.
  2. Perusahaan otomotif dan elektronik yang memiliki rantai pasok global.
  3. Industri farmasi, kimia, dan migas yang mengelola komponen impor bernilai tinggi.
  4. Pelaku e-commerce dan distributor multinasional yang menimbun stok produk luar negeri di Indonesia.

Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat mempercepat proses distribusi sekaligus menghemat biaya operasional dan fiskal.

Keuntungan Menggunakan Gudang PLB Jangkar Global Groups

Dengan memanfaatkan jasa gudang PLB Jangkar Global Groups, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan strategis:

  1. Fleksibilitas logistik tinggi untuk menghadapi fluktuasi permintaan pasar.
  2. Kepatuhan penuh terhadap regulasi Bea dan Cukai.
  3. Akses cepat terhadap barang impor yang sudah berada di dalam negeri.
  4. Dukungan konsultasi kepabeanan profesional dari tim Jangkar Global Groups.

Efisiensi biaya distribusi dan penyimpanan yang signifikan di bandingkan impor langsung ke TLDDP.

Layanan Terintegrasi Jangkar Global Groups

Selain gudang PLB, Jangkar Global Groups juga menyediakan layanan logistik terpadu, meliputi:

  1. Pengurusan izin impor dan ekspor
  2. Jasa customs clearance (Bea dan Cukai)
  3. Jasa pengiriman internasional dan domestik
  4. Jasa legalisasi dan dokumen perdagangan internasional
  5. Jasa penerjemahan tersumpah dokumen ekspor-impor

Dengan dukungan jaringan profesional yang luas, Jangkar Global Groups mampu memberikan layanan satu pintu (one-stop service) untuk semua kebutuhan logistik dan kepabeanan Anda.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat