Pindah Kewarganegaraan Dari Indonesia ke China Apa Syaratnya?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pindah Kewarganegaraan Dari Indonesia ke China Apa Syaratnya
Direktur Utama Jangkar Goups

Pindah Kewarganegaraan ke China adalah proses yang kompleks dan melibatkan dua negara dengan regulasi yang berbeda. Berikut adalah gambaran umum mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu diperhatikan:

Persyaratan Umum Pindah Kewarganegaraan

Persyaratan dari Indonesia:

Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia: Sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dokumen-dokumen Pendukung:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor Indonesia
  4. Surat pernyataan pelepasan kewarganegaraan
  5. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

Pemberitahuan kepada Instansi Terkait:

Penting untuk memberitahukan perubahan status kewarganegaraan kepada instansi terkait di Indonesia, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan dari China:

Undang-Undang Kewarganegaraan China: China tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi warga negara China harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Persyaratan untuk Naturalisasi:

  1. Memiliki hubungan keluarga dengan warga negara China.
  2. Telah tinggal di China dalam jangka waktu tertentu.
  3. Memiliki kontribusi signifikan bagi China.
  4. Persyaratan ini bisa berbeda tergantung kondisi dari pemohon.
  5. Penguasaan Bahasa Mandarin: Kemampuan berbahasa Mandarin seringkali menjadi salah satu syarat penting.

Dokumen-dokumen Pendukung:

  1. Paspor yang sah.
  2. Bukti tempat tinggal di China.
  3. Bukti penghasilan.
  4. Surat keterangan catatan kepolisian.

Prosedur Umum Pindah Kewarganegaraan ke China

Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia:

  • Mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan ke instansi yang berwenang di Indonesia.
  • Mendapatkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan.

Pengajuan Kewarganegaraan China:

  1. Mengajukan permohonan naturalisasi ke instansi yang berwenang di China.
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Mengikuti proses wawancara dan pemeriksaan yang mungkin dilakukan.
  4. Mendapatkan sertifikat kewarganegaraan China.

Pemberitahuan kepada Pihak Terkait:

Memberitahukan perubahan status kewarganegaraan kepada instansi terkait di kedua negara.

  • Proses ini bisa memakan waktu yang lama dan kompleks.
  • Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber yang resmi.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat