Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Bella Isabella

Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Pidana Penganiayaan Menggunakan

Pidana Penganiayaan Menggunakan – Saya ingin bertanya mengenai aspek hukum terkait tindakan seseorang yang melukai orang lain menggunakan senjata tajam. Dalam suatu kejadian, seorang pelaku menggunakan celurit milik korban sendiri untuk menyerang hingga menyebabkan luka robek di kepala dan area wajah. Pertanyaannya, pasal apa yang tepat di kenakan bagi pelaku tersebut dan bagaimana hukum memandang tindakan penganiayaan yang di awali oleh perselisihan ringan atau teguran?

INTISARI JAWABAN: – Pidana Penganiayaan Menggunakan

Tindakan melukai orang lain dengan sengaja menggunakan benda tajam seperti celurit di kategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Secara yuridis, perbuatan ini di atur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum terhadap pelaku tetap di lakukan meskipun terdapat faktor pemicu seperti teguran dari korban, karena hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang mencederai integritas fisik orang lain.

Konstruksi Pasal 351 KUHP dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Dalam hukum pidana Indonesia, instrumen hukum utama untuk menjerat pelaku kekerasan fisik adalah Pasal 351 KUHP. Pasal ini secara komprehensif mengatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan. Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  Pidana Umum Dalam Bahasa Inggris

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka yang nyata pada tubuh korban, maka unsur “menyebabkan rasa sakit atau luka” telah terpenuhi secara materil. Dalam konteks penggunaan senjata tajam seperti celurit, tindakan tersebut menunjukkan adanya potensi bahaya yang lebih besar bagi nyawa seseorang. Hakim dalam memutus perkara sejenis, misalnya dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Smp. Akan menitikberatkan pada apakah tindakan tersebut di lakukan secara sadar untuk mencederai integritas fisik orang lain atau tidak.

Relevansi Alat Bukti Visum dan Penggunaan Senjata Tajam

Pembuktian dalam perkara penganiayaan sangat bergantung pada dua elemen utama: saksi dan alat bukti medis. Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan saksi dan surat (seperti Visum Et Repertum) adalah alat bukti yang sah. Dalam kasus penganiayaan dengan celurit, Visum Et Repertum dari dokter atau tenaga medis menjadi bukti krusial untuk menjelaskan jenis luka yang di alami korban. Baik itu luka robek, luka koyak, maupun dampak fisik lainnya.

Menariknya, seringkali muncul pertanyaan apakah status kepemilikan senjata tajam berpengaruh pada pidana. Secara hukum, meskipun celurit tersebut awalnya adalah milik korban yang kemudian di rebut oleh pelaku. Hal tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindakan penganiayaan yang di lakukan. Penggunaan senjata—terlepas dari siapa pemiliknya—dianggap sebagai sarana untuk melakukan kejahatan (instrumentum delicti). Oleh karena itu, barang bukti seperti celurit dan pakaian yang terkena darah seringkali di rampas untuk di musnahkan guna memastikan alat kejahatan tersebut tidak di gunakan lagi.

Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Aspek Pemicu dan Penyesalan

Hakim memiliki otoritas untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman bagi terdakwa. Faktor pemicu seperti rasa marah karena di tegur atau perselisihan mulut seringkali menjadi latar belakang terjadinya penganiayaan. Namun, dalam koridor hukum pidana, teguran lisan tidak dapat di jadikan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) untuk melakukan pembacokan atau kekerasan fisik lainnya.

  Jerat Pidana Pemerkosaan Modus Bantuan Palsu

Di sisi lain, hukum juga melihat sisi kemanusiaan terdakwa. Jika terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum, maka hal-hal tersebut biasanya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Hal ini bertujuan agar vonis yang di jatuhkan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Referensi mengenai keseimbangan pertimbangan ini dapat di temukan dalam amar Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Smp yang menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, tindakan melukai orang lain dengan menggunakan senjata tajam merupakan bentuk pelanggaran serius yang di atur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penganiayaan di definisikan sebagai perbuatan yang di lakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dalam konteks yuridis, unsur kesengajaan (opzet) menjadi kunci utama untuk menjerat pelaku. Di mana pelaku sadar bahwa tindakan yang di lakukannya akan mencederai integritas fisik orang lain.

Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan, kita dapat merujuk pada Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Smp. Dalam perkara tersebut, instrumen hukum yang di gunakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tindakan penggunaan senjata tajam seperti celurit untuk melukai bagian tubuh vital, misalnya kepala atau wajah, mempertegas adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Meskipun dalam persidangan seringkali terungkap adanya pemicu berupa perselisihan verbal atau ketersinggungan emosional, hal tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan penganiayaan itu sendiri.

  Hukum Pinjam Meminjam dengan Jaminan BPKB Palsu?

Proses pembuktian dalam perkara penganiayaan dengan senjata tajam sangat bergantung pada alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, khususnya keterangan saksi dan Visum Et Repertum. Hasil visum berfungsi sebagai bukti medis yang menjelaskan secara ilmiah bahwa luka yang di derita korban memang akibat persentuhan benda tajam. Dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Smp, keberadaan barang bukti fisik berupa celurit yang di gunakan pelaku menjadi faktor penguat bagi hakim untuk menjatuhkan pidana. Hukum pidana juga menegaskan bahwa status kepemilikan senjata tersebut tidaklah relevan; apakah senjata itu milik pelaku atau milik korban yang di rebut. Pelaku tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan yang ia lakukan.

Kesimpulan – Pidana Penganiayaan Menggunakan

Dapat di tarik benang merah bahwa setiap tindakan penganiayaan yang melibatkan senjata tajam memiliki konsekuensi hukum pidana yang tegas berdasarkan Pasal 351 KUHP. Status kepemilikan senjata tajam bukan merupakan faktor penghilang pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melukai orang lain. Proses hukum melalui persidangan, sebagaimana di contohkan dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Smp, memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan akan di uji melalui alat bukti yang sah seperti hasil visum dan keterangan saksi guna memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Pidana Penganiayaan Menggunakan

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella