Persetujuan Impor Besi Atau Baja Adalah
PI Besi atau Baja adalah Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dokumen ini wajib dimiliki oleh importir yang ingin memasukkan produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke dalam wilayah Indonesia.
Besi dan baja adalah dua material yang sangat penting dan serbaguna, digunakan dalam berbagai aplikasi di berbagai sektor.
Berikut beberapa contoh penggunaan besi dan baja:
Konstruksi:
- Bangunan: Besi dan baja digunakan sebagai rangka utama, tulangan beton, atap, dinding, dan elemen struktural lainnya dalam konstruksi gedung, jembatan, stadion, dan infrastruktur lainnya. Gedung pencakar langit dengan struktur baja
- Jalan dan Jembatan: Baja digunakan untuk membangun jembatan, rel kereta api, dan struktur pendukung jalan.
Jembatan gantung dengan kabel baja
Baca Juga : Persetujuan Impor Kehutanan
Manufaktur:
- Kendaraan: Besi dan baja merupakan bahan utama dalam pembuatan mobil, truk, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.
Kerangka mobil terbuat dari baja - Mesin dan Peralatan: Besi dan baja digunakan untuk membuat berbagai mesin, peralatan industri, dan alat-alat pertanian.
Mesin industri besar terbuat dari baja - Peralatan Rumah Tangga: Banyak peralatan rumah tangga, seperti lemari es, kompor, mesin cuci, dan peralatan masak, menggunakan komponen besi atau baja.
Energi:
- Pembangkit Listrik: Besi dan baja digunakan dalam konstruksi pembangkit listrik tenaga uap, nuklir, dan terbarukan.
- Pipa Gas dan Minyak: Baja digunakan untuk membuat pipa yang digunakan untuk mentransportasikan gas alam dan minyak bumi.
Kemasan:
- Kaleng: Baja banyak digunakan untuk membuat kaleng kemasan makanan, minuman, dan produk lainnya. Kaleng makanan terbuat dari baja
- Drum: Baja digunakan untuk membuat drum untuk menyimpan dan mengangkut berbagai bahan, seperti minyak, bahan kimia, dan bahan bangunan.
Lain-lain:
- Peralatan Medis: Beberapa peralatan medis, seperti jarum suntik, gunting bedah, dan implan, terbuat dari baja tahan karat.
- Perhiasan: Baja tahan karat juga digunakan untuk membuat perhiasan, seperti cincin, gelang, dan kalung.
Perbedaan Penggunaan Besi dan Baja:
- Besi: Lebih murah dan mudah ditempa, sering digunakan untuk produk yang tidak memerlukan kekuatan tinggi, seperti pagar, tralis, dan peralatan rumah tangga sederhana.
- Baja: Lebih kuat, tahan lama, dan tahan karat, digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kekuatan dan daya tahan tinggi, seperti konstruksi bangunan, jembatan, dan kendaraan.
Besi dan baja adalah material yang sangat penting dalam kehidupan modern. Penggunaannya yang luas menunjukkan betapa vitalnya kedua material ini dalam mendukung berbagai aspek kehidupan manusia.
Tujuan Penerbitan PI Besi atau Baja:
- Mengendalikan Impor: Pemerintah dapat mengatur volume impor besi atau baja untuk melindungi produsen dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.
- Mencegah Praktik Curang: PI membantu mencegah masuknya produk besi atau baja ilegal atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
- Melindungi Konsumen: Memastikan bahwa produk besi atau baja yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Produk yang Membutuhkan PI Besi atau Baja:
PI diperlukan untuk berbagai jenis besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, antara lain:
- Besi tuang
- Besi tempa
- Baja karbon
- Baja paduan rendah
- Baja tahan karat
- Produk turunan besi atau baja (misalnya, pipa, profil, kawat)
Tata Cara Memperoleh PI Besi atau Baja:
- Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan PI secara online melalui sistem INATRADE Kementerian Perdagangan.
- Pemenuhan Persyaratan: Importir harus memenuhi persyaratan, termasuk:
- Memiliki Angka Pengenal Importir (API).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti kontrak penjualan, invoice, packing list, dan bill of lading.
- Untuk baja paduan, diperlukan juga mill certificate.
- Verifikasi: Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
- Penerbitan PI: Jika permohonan disetujui, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan PI secara elektronik.
Dasar Hukum PI Besi atau Baja:
Ketentuan mengenai PI Besi atau Baja diatur dalam:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018
Informasi Tambahan:
Untuk informasi lebih detail mengenai PI Besi atau Baja, kunjungi website INATRADE Kementerian Perdagangan.
Pastikan Anda selalu mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku.
Apa itu produk besi dan baja?
Produk besi dan baja mencakup berbagai macam barang yang terbuat dari besi atau baja sebagai bahan utamanya.
Secara umum, produk besi dan baja dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
Produk Besi/Baja Primer:
- Besi Kasar (Pig Iron): Produk awal dari proses peleburan bijih besi di tanur tinggi. Masih mengandung banyak pengotor dan biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan baja.
- Baja Slab, Bloom, dan Billet: Produk besi baja setengah jadi yang dihasilkan dari proses pengerolan panas di pabrik baja. Bentuknya masih kasar dan akan diproses lebih lanjut menjadi berbagai produk jadi.
Produk Besi/Baja Jadi:
Produk Panjang:
- Baja Profil: Berbagai macam bentuk profil baja, seperti baja siku, baja I, baja H, baja U, dan baja C. Digunakan untuk konstruksi, rangka bangunan, dan lain-lain.
- Baja Batang dan Kawat: Termasuk di dalamnya adalah baja tulangan beton, kawat baja, dan batang baja untuk berbagai keperluan.
- Pipa Baja: Pipa baja dengan berbagai ukuran dan jenis, digunakan untuk saluran air, gas, minyak, dan lain-lain.
- Rel Kereta Api: Rel yang terbuat dari baja khusus untuk menahan beban dan gesekan kereta api.
Produk Datar:
- Pelat Baja: Pelat baja dengan berbagai ketebalan dan ukuran, digunakan untuk konstruksi, pembuatan kapal, dan lain-lain.
- Lembaran Baja: Lembaran baja yang lebih tipis dari pelat, digunakan untuk pembuatan bodi kendaraan, atap, dan lain-lain.
- Baja Gulungan: Baja yang digulung menjadi bentuk gulungan (coil), biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk industri manufaktur.
Produk Lainnya:
- Baja Tahan Karat: Baja yang mengandung kromium sehingga tahan terhadap karat, digunakan untuk peralatan medis, peralatan dapur, dan lain-lain.
- Baja Paduan: Baja yang dicampur dengan unsur lain (seperti nikel, molibdenum, vanadium) untuk meningkatkan sifat-sifat tertentu, seperti kekuatan, kekerasan, dan tahan panas.
Contoh Produk Besi dan Baja di Pasaran:
- Besi beton
- Kawat baja
- Pipa baja
- Plat baja hitam
- Plat baja galvanis
- Atap spandek
- Besi siku
- Besi hollow
- Dan lain-lain
Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja
Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Besi atau Baja adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. Dokumen ini berisi pertimbangan teknis mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Tujuan Pertek Impor Besi atau Baja:
- Melindungi Industri Dalam Negeri: Memastikan bahwa impor besi atau baja tidak merugikan industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan sektor baja nasional.
- Menjaga Kualitas Produk: Memastikan bahwa produk besi atau baja yang diimpor memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang berlaku di Indonesia.
- Mencegah Penyelundupan: Membantu mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal besi atau baja.
- Mendukung Pembangunan Nasional: Memastikan bahwa impor besi atau baja sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional.
Dasar Hukum Pertek Impor Besi atau Baja:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Siapa yang Membutuhkan Pertek?
Pertek dibutuhkan oleh importir besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang akan mengajukan Persetujuan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pertek?
Akses Sistem INSW: Importir mengajukan permohonan Pertek secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Penuhi Persyaratan: Importir harus memenuhi persyaratan, termasuk:
- Memiliki Angka Pengenal Importir (API).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Rencana penggunaan besi atau baja
- Data teknis produk
- Dokumen lingkungan
- Dan lain-lain
Verifikasi: Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
Penerbitan Pertek: Jika permohonan disetujui, Kemenperin akan menerbitkan Pertek secara elektronik.
Informasi Tambahan:
Pertek berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
Importir dapat mengajukan perpanjangan Pertek paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlakunya habis.
Kemenperin dapat menolak permohonan Pertek jika tidak memenuhi persyaratan atau berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Panduan Teknis Pengajuan Pertimbangan Teknis Besi atau baja
Berikut adalah panduan teknis pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024:
Akses INSW
Pastikan Anda telah memiliki akun di INSW. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Login ke akun INSW Anda.
Pilih Layanan Pertek
Pada menu utama INSW, pilih layanan “Permohonan Pertimbangan Teknis”.
Pilih “Kementerian Perindustrian” sebagai instansi penerbit Pertek.
Pilih “Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya” sebagai jenis permohonan.
Lengkapi Data Pemohon
Isi data identitas pemohon (perusahaan importir) secara lengkap dan benar.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda.
Lengkapi Data Permohonan
Data Umum:
- Isi data umum permohonan, seperti jenis permohonan (baru/perubahan/perpanjangan), negara asal barang, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur utama perusahaan
- Angka Pengenal Importir (API)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Data Teknis:
- Isi data teknis produk besi atau baja yang akan diimpor, seperti jenis produk, spesifikasi, standar (SNI, JIS, ASTM, dll.), dan kegunaan.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Brosur/katalog produk
- Sertifikat uji material (jika ada)
- Mill certificate (untuk baja paduan)
Rencana Penggunaan:
- Jelaskan rencana penggunaan besi atau baja yang akan diimpor, termasuk industri pengguna, lokasi penggunaan, dan perkiraan volume penggunaan.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Kontrak kerja dengan pengguna akhir (jika ada)
- Izin lokasi/izin usaha industri pengguna
Dokumen Lingkungan:
- Unggah dokumen lingkungan yang relevan, seperti:
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- Sertifikat ISO 14001 (jika ada)
Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi lengkap dan dokumen pendukung diunggah, kirim permohonan Pertek Anda secara online melalui INSW.
Proses Verifikasi
Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung yang Anda ajukan.
Jika ada kekurangan atau kesalahan, Kemenperin akan memberikan notifikasi untuk melakukan perbaikan.
Penerbitan Pertek
Jika permohonan disetujui, Kemenperin akan menerbitkan Pertek secara elektronik melalui INSW.
Anda dapat mengunduh Pertek tersebut dan menggunakannya sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan.
Tips Tambahan:
- Pastikan Anda telah mempelajari dengan baik Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 sebelum mengajukan permohonan Pertek.
- Pastikan semua data dan dokumen yang Anda unggah lengkap dan benar.
- Gunakan fitur bantuan atau hubungi helpdesk INSW jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan.
- Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui INSW.
Peraturan PI Besi Baja Terbaru 2024 Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah Indonesia memang memperketat izin impor besi baja melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Alasan Pengetatan:
- Melindungi Industri Baja Nasional: Pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri baja nasional dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
- Mencegah Penumpukan Kontainer: Pengetatan dilakukan untuk mencegah penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh lonjakan impor besi baja.
- Menjaga Neraca Perdagangan: Membatasi impor besi baja diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan neraca perdagangan Indonesia.
Poin-Poin Penting dalam Permendag 8/2024:
- Penambahan Persyaratan Pertek: Importir besi baja kini wajib memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI).
- Pengecualian Lartas untuk Barang Kiriman: Terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (Lartas) impor untuk barang kiriman besi baja dengan nilai maksimal USD1.500 per pengiriman.
- Penyederhanaan untuk Barang Modal Tidak Baru: Impor barang modal tidak baru yang dilakukan oleh perusahaan di kawasan berikat tidak lagi memerlukan Pertek.
- Kewajiban Laporan Surveyor Impor (LS): Untuk produk besi baja yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag 8/2024, importir cukup memenuhi kewajiban LS.
Dampak dari Permendag 8/2024:
- Proses Impor Lebih Lama: Penambahan persyaratan Pertek diperkirakan akan memperpanjang proses impor besi baja.
- Biaya Impor Meningkat: Proses pengurusan Pertek dan persyaratan lainnya dapat meningkatkan biaya impor.
- Ketersediaan Baja di Pasar: Pengetatan impor dapat mempengaruhi ketersediaan baja di pasar domestik.
Apa itu LS dalam impor Besi atau Baja?
LS dalam impor besi atau baja adalah singkatan dari Laporan Surveyor. Laporan Surveyor (LS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Surveyor Independen (LSI) yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. LS berisi hasil verifikasi atau penelusuran teknis terhadap besi atau baja yang akan diimpor.
Tujuan LS:
- Memastikan kesesuaian: Memastikan bahwa besi atau baja yang diimpor sesuai dengan spesifikasi, standar, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Mencegah impor barang ilegal: Membantu mencegah impor besi atau baja ilegal atau tidak memenuhi standar.
- Melindungi konsumen: Melindungi konsumen dari produk besi atau baja yang tidak berkualitas atau berbahaya.
Kapan LS Dibutuhkan?
LS dibutuhkan dalam impor besi atau baja yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas). Artinya, tidak semua impor besi atau baja memerlukan LS.
Proses Pembuatan LS:
- Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan verifikasi kepada LSI yang ditunjuk.
- Verifikasi di Negara Asal: LSI melakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal atau negara muat barang sebelum pengapalan.
- Penerbitan LS: Setelah verifikasi selesai, LSI akan menerbitkan LS.
Isi LS:
LS umumnya memuat informasi tentang:
- Identitas importir
- Jenis dan spesifikasi produk besi atau baja
- Negara asal dan negara muat
- Hasil verifikasi kesesuaian dengan standar dan ketentuan yang berlaku
- Dan lain-lain
Peran LS dalam Impor Besi atau Baja:
LS merupakan salah satu dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan dalam proses impor besi atau baja yang termasuk dalam kategori Lartas. LS akan diperiksa oleh Bea Cukai pada saat proses customs clearance.
Informasi Tambahan:
Beberapa LSI yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan antara lain Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LS dalam impor besi atau baja dapat ditemukan dalam Permendag 110/2018 dan peraturan terkait lainnya.
Kuota Impor Besi Baja
Kuota impor besi baja adalah jumlah maksimum besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang boleh diimpor ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kuota ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Kebutuhan dalam negeri: Kemendag mempertimbangkan proyeksi kebutuhan besi baja di dalam negeri untuk berbagai sektor, seperti konstruksi, manufaktur, dan infrastruktur.
- Kapasitas produksi nasional: Kuota juga disesuaikan dengan kapasitas produksi baja nasional untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pemanfaatan produk lokal.
- Neraca perdagangan: Kemendag memperhatikan neraca perdagangan Indonesia agar impor besi baja tidak memberikan dampak negatif pada perekonomian nasional.
- Kondisi pasar global: Faktor eksternal seperti harga besi baja dunia dan kondisi ekonomi global juga dipertimbangkan dalam menetapkan kuota.
Tujuan Penetapan Kuota Impor:
- Melindungi industri baja nasional: Mencegah banjirnya produk impor yang dapat merugikan produsen baja dalam negeri.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Memastikan ketersediaan besi baja untuk kebutuhan industri dan pembangunan nasional.
- Menjaga stabilitas harga: Mencegah fluktuasi harga besi baja di pasar domestik yang dapat mempengaruhi inflasi.
Bagaimana Cara Mengetahui Kuota Impor?
- Neraca Komoditas: Kemendag menerbitkan Neraca Komoditas yang mencantumkan kuota impor untuk berbagai jenis produk, termasuk besi baja.
- INATRADE: Informasi mengenai kuota impor besi baja juga dapat diakses melalui sistem INATRADE Kemendag.
Perlu Diperhatikan:
Kuota impor besi baja dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Importir wajib mematuhi kuota yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan melampaui batas kuota tersebut.
Pelaporan Realisasi Impor pada SSm Perizinan
Pelaporan Realisasi Impor pada SSm (Single Submission) Perizinan adalah proses pelaporan yang wajib dilakukan oleh importir setelah barang impor tiba di Indonesia dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean.
Tujuan Pelaporan Realisasi Impor:
- Memantau kinerja impor: Pemerintah dapat memantau realisasi impor barang dan jasanya untuk mengetahui perkembangan kegiatan impor di Indonesia.
- Mempertahankan validitas perizinan: Importir yang tidak melaporkan realisasi impor dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan.
- Mencegah penyalahgunaan perizinan: Pelaporan realisasi impor membantu mencegah penyalahgunaan perizinan impor untuk kegiatan ilegal.
Dasar Hukum Pengaturan Impor:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2018 tentang Pelaksanaan Single Submission di Bidang Perizinan Berusaha
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Siapa yang Wajib Melapor?
Semua importir yang telah mendapatkan perizinan impor melalui SSm Perizinan wajib melaporkan realisasi impornya.
Kapan Melaporkan?
Pelaporan realisasi impor dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean.
Bagaimana Cara Melaporkan?
- Akses INSW: Login ke akun Anda di Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
- Pilih Menu “SSm Perizinan”: Pada menu utama INSW, pilih menu “SSm Perizinan”.
- Pilih Menu “Pelaporan Realisasi”: Pada halaman SSm Perizinan, pilih menu “Pelaporan Realisasi”.
- Pilih Perizinan Impor: Pilih perizinan impor yang akan dilaporkan realisasinya.
- Lengkapi Data Realisasi: Isi data realisasi impor secara lengkap dan benar, termasuk nomor dan tanggal PIB (Pemberitahuan Impor Barang), jumlah barang yang diimpor, dan nilai impor.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti copy PIB, bill of lading, invoice, dan packing list.
- Kirim Laporan: Setelah semua data terisi lengkap dan dokumen pendukung diunggah, kirim laporan realisasi impor Anda secara online melalui INSW.
Informasi Tambahan:
- Status Laporan: Anda dapat memantau status laporan realisasi impor Anda secara berkala melalui INSW.
- Bantuan: Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar pelaporan realisasi impor, Anda dapat menghubungi helpdesk INSW atau mengakses pusat bantuan di website INSW.
Sanksi:
Importir yang tidak melaporkan realisasi impor atau terlambat melaporkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan perizinan impor.
Jasa undername PI besi baja
Jasa undername PI besi baja adalah layanan yang ditawarkan oleh perusahaan untuk membantu importir yang belum memiliki Angka Pengenal Importir (API) dalam mengimpor besi atau baja.
Bagaimana cara kerjanya?
Perusahaan undername akan bertindak sebagai importir resmi (atas nama mereka) dan mengurus semua proses impor, termasuk pengurusan PI, sementara importir sebenarnya tetap menjadi pemilik barang.
Keuntungan menggunakan jasa undername PI besi baja:
- Tidak perlu memiliki API: Anda bisa impor besi baja meskipun belum memiliki API.
- Proses lebih cepat: Perusahaan undername biasanya sudah berpengalaman dan memiliki jaringan yang luas, sehingga proses impor bisa lebih cepat.
- Lebih efisien: Anda tidak perlu repot mengurus dokumen dan prosedur impor, sehingga bisa fokus pada bisnis inti Anda.
Risiko menggunakan jasa undername PI besi baja:
- Biaya lebih mahal: Anda perlu membayar fee kepada perusahaan undername.
- Ketergantungan: Anda akan bergantung pada perusahaan undername dalam proses impor.
- Potensi masalah hukum: Pastikan perusahaan undername yang Anda pilih terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik untuk menghindari masalah hukum.
Tips memilih jasa undername PI besi baja:
- Cari referensi dan rekomendasi: Tanyakan kepada rekan bisnis atau cari informasi di internet mengenai jasa undername yang terpercaya.
- Cek legalitas perusahaan: Pastikan perusahaan tersebut memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di instansi terkait.
- Periksa rekam jejak perusahaan: Cari tahu pengalaman dan testimoni dari klien sebelumnya.
- Bandingkan harga dan layanan: Dapatkan penawaran dari beberapa perusahaan undername dan bandingkan harga serta layanan yang ditawarkan.
- Buat perjanjian tertulis: Buat perjanjian tertulis yang jelas dan detail dengan perusahaan undername untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Jasa Urus PI Besi/Baja Terbaik dan terpercaya
Memilih jasa urus PI Besi/Baja memang gampang-gampang susah. Anda pasti ingin yang terbaik dan terpercaya, agar proses impor lancar dan bisnis berjalan tanpa hambatan.
Berikut beberapa tips memilih jasa urus PI Besi/Baja terbaik dan terpercaya:
Reputasi dan Legalitas:
Cari tahu rekam jejak perusahaan: Cek testimoni klien, tahun berdiri, dan portofolio mereka.
Pastikan legalitasnya: Pastikan perusahaan memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di instansi terkait.
Spesialisasi di Bidang Besi/Baja:
Cari yang fokus di bidang ini: Pastikan mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang regulasi dan prosedur impor besi/baja.
Tanyakan tentang penanganan HS Code yang relevan: Pastikan mereka familiar dengan HS Code produk besi/baja yang akan Anda impor.
Transparansi dan Komunikasi:
Tanyakan proses dan estimasi waktu: Pastikan mereka memberikan penjelasan yang jelas tentang alur proses pengurusan PI dan estimasi waktu penyelesaiannya.
Pastikan komunikasi lancar: Pilih jasa yang responsif dan mudah dihubungi untuk konsultasi dan pembaruan informasi.
Harga yang Kompetitif:
Bandingkan harga dari beberapa jasa: Dapatkan penawaran harga dari beberapa jasa pengurusan PI untuk membandingkan dan memilih yang paling sesuai dengan budget Anda.
Waspadai harga terlalu murah: Harga yang terlalu murah bisa jadi indikasi jasa yang kurang profesional atau bahkan penipuan.
Layanan Purna Jual:
Tanyakan tentang layanan purna jual: Pastikan mereka memberikan dukungan dan bantuan jika ada kendala setelah PI diterbitkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups