Apa itu Paspor? – Persyaratan Urus Paspor Baru
Persyaratan Urus Paspor Baru – Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda pengenal dan izin kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini harus di urus terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kenapa harus membuat Paspor Baru? – Persyaratan Urus Paspor Baru
Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya sekitar 5 tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku paspor sudah hampir habis atau sudah habis, maka harus di urus kembali untuk membuat paspor baru. Selain itu, jika paspor lama rusak atau hilang, maka harus mengurus paspor baru juga.
Apa saja syarat untuk mengurus Paspor Baru? – Persyaratan Urus Paspor Baru
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mengurus paspor baru, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
- Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP
- Fotokopi bukti pembayaran
- Fotokopi bukti pendaftaran online
Bagaimana cara mengurus Paspor Baru? – Persyaratan Urus Paspor Baru
Untuk mengurus paspor baru, ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, yaitu:
- Mendaftar online melalui website resmi Imigrasi Indonesia
- Mengisi formulir dan mencetak bukti pembayaran
- Bayar biaya administrasi melalui bank
- Menyerahkan berkas dan dokumen ke kantor Imigrasi terdekat
- Foto dan sidik jari akan di ambil
- Menunggu paspor selesai di proses dan di ambil di kantor Imigrasi
Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mengurus Paspor Baru?
Waktu yang di butuhkan untuk mengurus paspor baru bervariasi tergantung dari banyaknya permintaan dan lamanya proses verifikasi dokumen. Namun, secara umum, waktu yang di butuhkan sekitar 1-2 minggu.
Berapa biaya yang di perlukan untuk mengurus Paspor Baru?
Biaya yang di perlukan untuk mengurus paspor baru juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan keperluan perjalanan. Berikut adalah biaya paspor baru untuk tahun 2024:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor elektronik: Rp655.000
- Paspor diplomatik dan dinas: Gratis
Apa saja dokumen yang harus di bawa saat mengambil Paspor Baru?
Saat mengambil paspor baru, harus membawa beberapa dokumen, yaitu:
- Bukti pembayaran
- Tanda terima dokumen
- Paspor lama (jika ada)
- KTP elektronik
Apakah Paspor Baru dapat di perpanjang? – Persyaratan Urus Paspor Baru
Tidak, paspor tidak dapat di perpanjang. Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka harus di urus paspor baru kembali.
Apa saja yang harus di perhatikan saat mengurus Paspor Baru?
Berikut adalah beberapa hal yang harus di perhatikan saat mengurus paspor baru:
- Oleh karena itu Memperhatikan jadwal buka dan tutup kantor Imigrasi
- Sehingga Mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku
- Selanjutnya Membawa semua dokumen yang di butuhkan
- Maka Tidak menggunakan jasa calo
Bagaimana jika Paspor Baru hilang atau rusak?
Jika paspor baru hilang atau rusak, maka harus di urus paspor baru kembali. Namun, jika paspor lama masih ada tapi rusak, maka harus membawa paspor lama tersebut ke kantor Imigrasi.
Kesimpulan Persyaratan Urus Paspor Baru
Selanjutnya Mengurus paspor baru adalah hal yang penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus di lakukan untuk mengurus paspor baru, seperti mendaftar online, membayar biaya administrasi, dan menyerahkan dokumen ke kantor Imigrasi. Pastikan untuk memperhatikan semua aturan dan prosedur yang berlaku agar mengurus paspor baru dapat di lakukan dengan lancar. Baca Juga: Cara Menghidupkan Paspor Yang Sudah Mati 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups