Persyaratan SKTT dan SKSKPS adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) Orang Asing. SKTT bisa juga disebut SKTTS yaitu surat keterangan tempat tinggal sementara. SKTT ini sangat di perlukan pada saat WNA akan mengajukan kitas atau kitap. Di dalam SKTT ini terdapat nomer induk kependudukan (NIK) yang di berikan oleh kantor catatan sipil setempat.
Kartu Keluarga WNA di bedakan dengan kartu keluarga WNI karena WNA tidak bisa masuk kedalam kartu keluarga WNI akan tetapi WNA memiliki kartu keluarga tersendiri sehingga tidak bisa bercampur walaupun sudah menjadi suami istri. Suami memiliki kartu keluarga sendiri, begitu pula dengan istri memiliki kartu keluarga sendiri.
Persyaratan sktt dan skskps
Persyaratan untuk membuat SKTT dan SKSKPS :
- Surat permohonan dari WNA untuk membuat SKTT dan SKSKPS di tujukan ke sudin Dukcapil setempat. Proses SKTT sekitar satu minggu.
- Copy Pasport halaman depan WNA
3. Copy Kitas terbaru (kartu ijin tinggal terbatas). Kitas adalah ijin yang di berikan kepada orang asing pemegang ijin tinggal sementara untuk tinggal di wilayah negara kesatuan republik indonesia dalam jangka waktu terbatas. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994)
4. Copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. Warga Negara Indonesia wajib melaporkan tamu yang menginap di rumahnya kepada kepolisian setempat terutama bagi pernikahan campuran. Banyak pasangan wni yang menikah dengan wna tidak tau aturan mengenai surat tanda melapor (STM).
5. Copy KTP WNA (Kalau bekerja, copy RPTKA dan IMTA)
6. Copy KK WNA (SKSKPS) atau kontrak apartemen tempat tinggal
7. Copy Buku Nikah (kalau wna sudah menikah)
8. Pas Foto ukuran 2X3 dengan background merah
9. Surat Pendaftaran Orang Asing Terbatas
10. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran alamat domisili orang asing (OA)
11. KTP Penanggung jawab TKA
12. KTP Kedua Orang Saksi yang mengetahui kebenaran TKA tinggal di domisili tersebut
13. Inilah hasil SKTT dan SKSKPS