Persyaratan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon yang Bermukim di Wilayah Perbatasan

Apa itu SKCK Mabes Polri?

SKCK Mabes Polri atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian RI adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersih. SKCK ini biasanya dibutuhkan dalam proses penerimaan kerja, pengajuan visa, dan proses administrasi lainnya.

Apa saja persyaratan pengajuan SKCK Mabes Polri?

Persyaratan pengajuan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang bermukim di wilayah perbatasan adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun
  2. Pemohon harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah
  3. Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi dari surat keterangan domisili
  4. Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi dari akta kelahiran atau kartu keluarga
  5. Pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  6. Pemohon harus membawa uang biaya pengurusan SKCK
  Perpanjang SKCK Online Kendari

Bagaimana proses pengajuan SKCK Mabes Polri?

Untuk mengajukan SKCK Mabes Polri, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  3. Membayar biaya pengurusan SKCK
  4. Menyerahkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran SKCK Mabes Polri
  5. Menunggu pengolahan dan verifikasi data oleh petugas
  6. Mengambil SKCK setelah proses pengolahan selesai

Bagaimana jika pemohon bermukim di wilayah perbatasan?

Jika pemohon bermukim di wilayah perbatasan, maka pemohon harus melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon bermukim di wilayah perbatasan.

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengajuan SKCK Mabes Polri?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan SKCK Mabes Polri adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan jelas dan benar
  2. Dokumen persyaratan harus disertakan dalam bentuk asli dan fotokopi yang jelas
  3. Pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  4. Pemohon harus membayar biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Pemohon harus memperhatikan jadwal operasional dan prosedur pengajuan SKCK Mabes Polri yang berlaku
  Pelayanan Membuat SKCK

Bagaimana jika SKCK Mabes Polri ditolak?

Jika SKCK Mabes Polri ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding dengan membawa dokumen pendukung dan bukti-bukti lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersih.

Bagaimana jika SKCK Mabes Polri hilang?

Jika SKCK Mabes Polri hilang, maka pemohon dapat mengajukan permohonan duplikat SKCK dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Bagaimana cara menghubungi Mabes Polri?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan SKCK Mabes Polri, pemohon dapat menghubungi Mabes Polri melalui nomor telepon 110 atau melalui website resmi Mabes Polri di http://www.polri.go.id/

admin