Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mengurus izin usaha.
Bagaimana Cara Mengurus SKCK di Jember?
Untuk mengurus SKCK di Jember, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus memiliki KTP asli dan fotokopi. Kedua, Anda harus membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK. Ketiga, Anda harus membawa pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Persyaratan Lengkap untuk Mengurus SKCK di Jember
Selain persyaratan di atas, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK di Jember. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki KTP asli dan fotokopi.2. Orang Asing harus memiliki KITAS/KITAP asli dan fotokopi.3. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.4. Pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.5. Biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000,- per lembar.
Cara Mengajukan Permohonan SKCK di Jember
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di Kantor Polisi Jember atau melalui layanan online. Untuk layanan online, Anda dapat mengunjungi situs web resmi kepolisian di https://skck.polri.go.id/.
Proses Verifikasi SKCK
Setelah mengajukan permohonan SKCK, kepolisian akan melakukan verifikasi data dan melakukan pengecekan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak. Proses verifikasi SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu.
Ketentuan Pengambilan SKCK
Setelah SKCK selesai diproses, Anda dapat mengambilnya di Kantor Polisi Jember dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan pada saat mengajukan permohonan. SKCK harus diambil dalam waktu 1 bulan setelah selesai diproses. Setelah melewati waktu tersebut, SKCK dianggap hangus dan harus mengajukan permohonan kembali dari awal.
Catatan Penting
Penting untuk diingat bahwa SKCK hanya akan dikeluarkan jika pemohon tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. Jika Anda memiliki catatan kriminal, maka SKCK tidak akan dikeluarkan dan Anda harus mengurusi masalah tersebut terlebih dahulu.