Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Apa itu SKCK?

Persyaratan SKCK Denagn Mabes Polri Bagi Pemohon – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK di gunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai hal, seperti visa, bekerja, pendidikan, dan lain sebagainya.

Bagaimana Cara Mengurus Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon?

Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:

Bagaimana Cara Mengurus Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

1. Fotokopi KTP | Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Untuk pemohon yang ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP yang masih berlaku harus di lampirkan. Sedangkan untuk pemohon yang bukan ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku harus di lampirkan.

2. Surat Pernyataan Tidak Berhutang | Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Pemohon harus memberikan surat pernyataan tidak berhutang kepada Mabes Polri. Oleh karena itu, Surat pernyataan ini dapat di buat sendiri oleh pemohon atau dapat di cetak dari internet.

3. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Tindak Pidana | Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Pemohon juga harus memberikan surat pernyataan tidak terlibat tindak pidana kepada Mabes Polri. Oleh karena itu, Surat pernyataan ini dapat di buat sendiri oleh pemohon atau dapat di cetak dari internet.

4. Surat Pengantar dari Instansi yang Membutuhkan | Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Pemohon juga harus memiliki surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti instansi pemerintah atau perusahaan. Surat pengantar ini harus mencantumkan tujuan pengurusan SKCK.

5. Foto Pemohon

Selanjutnya, Pemohon harus membawa foto terbaru berwarna (ukuran 4×6) sebanyak 2 lembar.

6. Biaya Administrasi

Kemudian, Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- per lembar SKCK.

Bagaimana Jika Pemohon Memiliki Riwayat Kriminal

Bagaimana Jika Pemohon Memiliki Riwayat Kriminal?

Bagi pemohon yang memiliki riwayat kriminal, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi, seperti:

1. Surat Pernyataan dari Pengadilan

Pemohon harus menyertakan surat pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemohon sudah menjalani hukuman yang di jatuhkan dan bebas dari tuntutan hukum. Surat pernyataan ini harus di lampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

2. Fotokopi Putusan Pengadilan

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atas kasus yang pernah di alaminya. Fotokopi putusan pengadilan ini juga harus di lampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

3. Surat Keterangan Kepolisian

Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) atau surat keterangan yang di keluarkan oleh kepolisian setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi.

4. Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Kelurahan

Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan dari kepala desa/kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi. Surat pernyataan ini harus di lampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

Kesimpulan Persyaratan SKCK Dengan Mabes Polri Bagi Pemohon

Selanjutnya, SKCK adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Polri yang berisi catatan kepolisian seseorang. Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Pemohon harus memperhatikan persyaratan tersebut agar pengurusan SKCK dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin