Persyaratan SKCK Pasuruan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang sering kali diperlukan dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, hingga mengurus perizinan usaha. SKCK juga sering kali diwajibkan dalam proses pendaftaran sekolah atau universitas. Di Pasuruan, Persyaratan SKCK cukup mudah dipenuhi jika Anda mengetahui langkah-langkah yang harus diikuti. Simak ulasan berikut untuk mengetahui persyaratan SKCK Pasuruan.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini diterbitkan oleh kepolisian dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersih.

SKCK diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Prosedur pengurusan SKCK berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di Pasuruan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa mendapatkan SKCK di Pasuruan.

Persyaratan Mengurus SKCK di Pasuruan

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK di Pasuruan:

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili.
  3. Menyerahkan formulir permohonan SKCK yang telah diisi lengkap.
  4. Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  SKCK Online Samarinda: Tutorial Lengkap dan Panduan Pengajuan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mengurus SKCK. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar.

Prosedur Pengurusan SKCK di Pasuruan

Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti prosedur pengurusan SKCK di Pasuruan sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dan ambil formulir permohonan SKCK.
  2. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Lampirkan fotokopi KTP, KK, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru sebanyak 2 lembar.
  4. Setelah semua dokumen terlampir, serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke petugas yang bertugas.
  5. Tunggu beberapa hari sampai SKCK selesai diproses.
  6. Setelah selesai diproses, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan.

Biaya Pengurusan SKCK di Pasuruan

Biaya pengurusan SKCK di Pasuruan cukup terjangkau. Namun, biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Pastikan untuk menanyakan biaya pengurusan SKCK di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan.

Conclusion

Itulah tadi ulasan mengenai persyaratan SKCK di Pasuruan. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur pengurusan SKCK dengan benar agar prosesnya bisa berjalan lancar. Jangan ragu untuk bertanya ke petugas jika ada hal yang kurang jelas. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

  Polresta Pontianak SKCK: Cara Mudah Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
admin