Persyaratan SKCK Bali Semua yang Perlu Anda Ketahui
Pengantar
Persyaratan SKCK Bali Semua yang Perlu Anda Ketahui – Setiap orang yang ingin tinggal atau bekerja di Bali harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah sebuah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. Prosedur untuk mengurus SKCK di Bali cukup mudah, namun ada beberapa persyaratan yang perlu di ketahui terlebih dahulu.
Persyaratan Umum – Persyaratan SKCK Bali Semua yang Perlu Anda Ketahui
Untuk mengurus SKCK di Bali, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi. Pertama-tama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli. Selain itu, pemohon harus memiliki pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3×4 cm. Foto harus di ambil tanpa kacamata, jas hujan, topi atau benda lain yang menutupi kepala. Pastikan juga bahwa pemohon mengenakan pakaian yang sopan dan rapi.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang berlaku untuk beberapa kasus khusus. Misalnya, bagi Warga Negara Asing (WNA), mereka harus memiliki izin tinggal di Indonesia dan paspor asli. Selain itu, jika pemohon telah pernah tinggal di daerah lain sebelumnya, ia harus memiliki SKCK dari daerah tersebut.
Prosedur Pengajuan SKCK – Persyaratan SKCK Bali Semua yang Perlu Anda Ketahui
Untuk mengajukan SKCK di Bali, pemohon harus datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah di penuhi. Setelah itu, pemohon akan menjalani proses pemeriksaan sidik jari dan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Setelah itu, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang sama.
Tata Cara Pengambilan SKCK
Setelah SKCK selesai di proses, pemohon harus mengambilnya di kantor polisi yang sama dengan membawa KTP atau KK asli. Jika pengambilan di lakukan oleh orang lain, maka harus membawa surat kuasa yang di tandatangani oleh pemohon dan fotokopi KTP/KK pemohon dan penerima kuasa. SKCK yang telah di ambil berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pembuatan.
Biaya Pengurusan SKCK – Persyaratan SKCK Bali Semua yang Perlu Anda Ketahui
Biaya pengurusan SKCK di Bali cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 per lembar tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, harga bisa berbeda jika dilakukan oleh jasa pengurusan SKCK.
Kesimpulan
Mengurus SKCK di Bali memang tidak sulit, namun pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan. Selain itu, pastikan juga bahwa semua berkas persyaratan yang di bawa asli atau fotokopi yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. Dengan memiliki SKCK, Anda akan merasa lebih aman dan nyaman saat tinggal atau bekerja di Bali. Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Makassar Utara
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups