Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Adi

Updated on:

Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia: Panduan Lengkap 

Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk memudahkan warga negara dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus di perpanjang jika ingin terus di gunakan untuk melakukan perjalanan internasional. Maka Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan paspor Indonesia. Bea Impor 2023 : Apa yang Perlu Anda Ketahui

 

DAFTAR ISI

Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia: Panduan Lengkap

 

1. Paspor Lama dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Syarat utama untuk perpanjangan paspor adalah paspor lama yang masih berlaku. Maka Paspor lama harus di serahkan kepada petugas untuk di cetak ulang sesuai dengan data terbaru.

  Berkas urus Perpanjang Paspor

 

2. Surat Permohonan Perpanjangan Paspor

Surat permohonan perpanjangan paspor harus di tulis secara lengkap dan jelas, mencakup alamat, nomor telepon, dan alasan perpanjangan paspor. Maka Surat permohonan ini dapat di unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

3. Fotokopi Kartu Keluarga dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Sehingga Fotokopi kartu keluarga di perlukan untuk menjaga keabsahan identitas pemohon atau pemegang paspor. Maka Kartu keluarga harus yang sudah terbit dan memiliki nomor kartu keluarga yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

4. Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi akta kelahiran juga di perlukan untuk memastikan keaslian identitas pemohon atau pemegang paspor. Maka Akta kelahiran harus yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

5. Fotokopi KTP atau Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa

Sehingga Fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa di perlukan untuk memperkuat identitas pemohon atau pemegang paspor. KTP harus yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

6. Asuransi Perjalanan dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Asuransi perjalanan adalah persyaratan perpanjangan paspor yang baru di berlakukan sejak tahun 2020. Maka Asuransi ini harus memiliki jangkauan di seluruh dunia dan jangka waktu minimal 30 hari.

 

7. Bukti Pembayaran

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor. Sehingga Biaya ini dapat di bayar di bank atau melalui sistem pembayaran online yang telah tersedia.

 

8. Penyerahan Dokumen dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Maka  Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya pembayaran sudah di konfirmasi, dokumen yang di perlukan harus di serahkan ke kantor Imigrasi. Dokumen tersebut meliputi paspor lama, Sehingga surat permohonan perpanjangan paspor, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa, serta asuransi perjalanan.

  M Paspor Pc - Solusi Paspor Cepat dan Mudah

 

9. Proses Pencetakan Paspor

Setelah dokumen dan biaya perpanjangan paspor di terima, dokumen akan di verifikasi oleh petugas. Sehingga Jika semua dokumen terpenuhi, proses pencetakan paspor akan di lakukan. Pencetakan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

 

10. Pengambilan Paspor Baru

Sehingga Paspor yang baru dapat di ambil di kantor Imigrasi atau di kantor pos yang telah di tunjuk. Maka  Pemohon harus membawa tanda terima yang di berikan saat penyerahan dokumen sebagai bukti bahwa paspor sudah siap di ambil.

 

11. Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Sehingga Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan paspor Indonesia:

 

12. Paspor Biasa dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Sehingga Paspor biasa memiliki masa berlaku 5 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.

 

13. Paspor Diplomatik

Maka  Paspor diplomatik memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 655.000.

 

14. Paspor Dinas

Paspor dinas memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 655.000.

 

15. Paspor Tanda Laissez Passer dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Paspor tanda laissez passer memiliki masa berlaku 1 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.

 

16. Persyaratan Perpanjangan Paspor Anak-Anak

Sehingga Perpanjangan paspor anak-anak memiliki persyaratan yang berbeda dengan perpanjangan paspor dewasa. Maka  Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan paspor anak-anak:

 

17. Dokumen Orang Tua

Dokumen orang tua yang harus di sertakan dalam perpanjangan paspor anak-anak adalah fotokopi KTP dan kartu keluarga.

 

18. Akta Kelahiran Anak dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Fotokopi akta kelahiran anak juga harus di sertakan dalam perpanjangan paspor anak-anak.

  Perpanjang Paspor Kapan

 

19. Surat Izin Orang Tua

Anak-anak yang belum berusia 17 tahun harus memiliki surat izin orang tua untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka  Surat izin ini dapat di ambil di kantor Imigrasi atau kantor kecamatan.

 

20. Proses Perpanjangan Paspor Anak-Anak

Sehingga Proses perpanjangan paspor anak-anak sama dengan proses perpanjangan paspor dewasa. Maka Dokumen-dokumen yang di perlukan harus di serahkan ke kantor Imigrasi dan dokumen akan di verifikasi oleh petugas.

 

21. Biaya Perpanjangan Paspor Anak-Anak

Biaya perpanjangan paspor anak-anak lebih murah di bandingkan dengan biaya perpanjangan paspor dewasa. Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan paspor anak-anak:

 

22. Paspor Biasa Anak-Anak dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Maka  Paspor biasa anak-anak memiliki masa berlaku 5 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 155.000.

 

23. Paspor Diplomatik Anak-Anak

Oleh karena itu Paspor diplomatik anak-anak memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.

 

24. Paspor Dinas Anak-Anak dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Sehingga Paspor dinas anak-anak memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.

 

25. Paspor Tanda Laissez Passer Anak-Anak

Paspor tanda laissez passer anak-anak memiliki masa berlaku 1 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 155.000.

 

26. Perpanjangan Paspor di Luar Negeri

Oleh karena itu Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat memperpanjang paspor di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat tinggal. Maka  Persyaratan perpanjangan paspor di luar negeri dapat berbeda-beda dan harus diperiksa terlebih dahulu di situs resmi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut.

 

27. Perpanjangan Paspor Cepat dan Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Sehingga Untuk pemegang paspor yang membutuhkan perpanjangan paspor dengan waktu yang lebih cepat, dapat memilih layanan perpanjangan paspor cepat. Layanan ini dapat di peroleh di kantor Imigrasi dengan biaya tambahan.

 

28. Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor

Oleh karena itu Jika masa berlaku paspor sudah habis dan tidak di perpanjang, pemegang paspor akan di kenakan denda. Maka Denda keterlambatan perpanjangan paspor sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor biasa dan Rp 2.000.000 untuk paspor diplomatik dan dinas.

 

29. Mengetahui Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

Perpanjangan paspor Indonesia memiliki persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon atau pemegang paspor. Sehingga Persyaratan tersebut meliputi paspor lama, surat permohonan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa, asuransi perjalanan, bukti pembayaran, dan penyerahan dokumen. Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Maka  Anak-anak memiliki persyaratan perpanjangan paspor yang berbeda dengan dewasa. Proses perpanjangan paspor juga dapat di lakukan di luar negeri atau dengan menggunakan layanan perpanjangan paspor cepat.

 

Mengetahui Persyaratan Perpanjangan Paspor Indonesia

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor