Persyaratan Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023

Persyaratan Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023

Bagi Anda yang memiliki paspor dan masa berlakunya sudah mati, Anda harus memperpanjang paspor Anda. Hal ini penting dilakukan untuk memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan perpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023:

1. Masa Berlaku Paspor

Sebelum memperpanjang paspor yang sudah mati, pastikan Anda mengetahui masa berlaku paspor Anda yang lama. Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kewarganegaraan Anda. Jika Anda memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, maka Anda bisa memperpanjang paspor Anda setelah masa berlaku tersebut habis.

2. Dokumen Yang Diperlukan

Untuk memperpanjang paspor yang sudah mati, Anda harus melengkapi beberapa dokumen. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Paspor yang lama
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  Paspor Diplomatik Indonesia

Pastikan dokumen-dokumen yang Anda miliki dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika ada dokumen yang rusak atau sudah tidak berlaku, Anda harus mengurus dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum memperpanjang paspor Anda.

3. Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor yang sudah mati biasanya lebih mahal dibandingkan dengan biaya perpanjangan paspor yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan paspor yang sudah mati pada tahun 2023, diperkirakan sekitar Rp500.000,- untuk paspor biasa dan Rp1.000.000,- untuk paspor elektronik.

4. Proses Perpanjangan Paspor

Proses perpanjangan paspor yang sudah mati tidak jauh berbeda dengan proses perpanjangan paspor yang masih berlaku. Anda bisa mengurusnya di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan paspor yang sudah mati.

5. Waktu Pengerjaan

Waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang sudah mati biasanya lebih lama dibandingkan dengan waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang masih berlaku. Hal ini disebabkan karena adanya proses verifikasi dokumen yang harus dilakukan. Diperkirakan waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang sudah mati pada tahun 2023 adalah sekitar 10-14 hari kerja.

  Paspor Online Android 2023: Berita Terbaru dan Cara Mendapatkannya

6. Perhatikan Masa Berlaku Paspor Baru

Setelah Anda berhasil memperpanjang paspor yang sudah mati, pastikan Anda memperhatikan masa berlaku paspor baru Anda. Jangan sampai masa berlaku paspor baru Anda habis karena hal ini akan mempersulit Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlakunya habis.

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan perpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses perpanjangan paspor Anda. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin