PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI

PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI

Persyaratan permohonan poligami – Dalam ketentuan pasal 1 Undang –Undang No. 1/1974 tentang perkawinan (UU perkawinan); perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seoarang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA) …

Read more