PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan pembatalan perkawinan – Mengenai hal permohonan pembatalan perkawinan, menurut pasal 27 UU No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa ‘’seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalaan perkawinan apa bila perkawinan di langsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

 

TATA CARA PEMBATALAN PERKAWINAN

Juga seorang suami atau isrti dapat melakukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada saat berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan, maka haknya gugur’’.

Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

Dalam hal pengajuan permohonan pembatalan nikah penulis terlebih dahulu membahas tentang alasan-alasan pembatalan perkawinan, adapun alasan-alasan pembatalan perkawinan antara lain :

  1. Perkawinan di langsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974)
  2. Salah satu pihak memalsukan identitas diri, identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974)
  3. Suami atau istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU NO. 1 tahun 1974)
  4. Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan berdasarkan pasal 22 UU No. 1974.
  Hak Waris Anak Angkat Bagaimana Cara Pembagiannya ?

BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN PERKAWINAN LUKMAN AZIS SH MH

Sementara menurut pasal 71 kompilasi hukum Islam (KHI), perkawinan dapat di batalkan apabila:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa ijin pengadilan agama
  2. Perempuan yang di kawini ternyata kemudian di ketahui masih menjadi istri pria lain yang mafkud (hilang)
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih pada masa iddah dari suami lain
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana di tetapkan pada pasal 7 no 1 tahun 1974
  5. Perkawinan di langsungkan tanpa wali atau di laksanakan oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan yang di laksanakan dengan paksaan.

 

Khusus bagi penganut agama Islam, berlaku ketentuan dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 27 ayat 2; mengatakan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau sangka mengenai diri suami atau istri.

Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur

 

PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN LUKMAN AZIS SH MH

Persyaratan pembatalan perkawinan

Adapun syarat-syarat yang di perlukan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan akan pembatalan nikah yang di tujukan kepada Ketua pengadilan Agama dan atau Pengadilan Negeri
  2. Membayar panjar biaya perkara
  3. Photo copy KTP Pemohon, termohon I dan II (masing masing bermaterai 10.000, cap Pos)
  4. Photo copy akte nikah yang mau di batalkan (bermaterai 10.000, cap pos)
  5. Photo copy akte nikah atau duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
  6. Surat keterangan atau pengantar kepala desa/kelurahan setempat
  Bentuk Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronik

 

Apabila semua persyaratan telah di persiapkan lalu pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonannya kepada Pengadilan Negeri bagi mereka yang non muslim dan bagi mereka yang muslim dapat mengajukannya kepada Pengadilan Agama.

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage

 

pembatalan perkawinan

Dalam hal pembatalan perkawinan Peraturan perundanag-undangan tidak mengatur mengenai jangka waktu berapa lama salah sangka terhadap suami atau istri harus di ketahui. Akan tetapi Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur jangka waktu. Permohonan pembatalan perkawinan dapat di ajukan jika terjadi salah sangka itu di ketahui. Yakni; dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah di ketahui adanya salah sangka terhadap suami atau istri.

Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor