Persyaratan Menikah Dengan Bule – Menikah dengan orang asing membutuhkan extra ketelitian mengenai dokumen persyaratan Perkawinan Campuran resmi dengan bule asing yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Baik pihak calon suami maupun dari pihak calon istri. Semuanya harus menanyakan persyaratan menikah dengan beda negara di kedutaan dan di KUA/Catatan Sipil terlebih dahulu supaya terhindar dari masalah kekurangan dokumen yang menyebabkan calon suami harus pulang lagi ke negaranya karena ada kekurangan dokumen pernikahan campuran. Sehingga, belum lagi puyengnya mengurus CNI/surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan yang ada di jakarta.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Persyaratan Menikah Dengan Bule asing
Sehingga, persyaratan menikah yang harus di lengkapi oleh calon mempelai WNI adalah :
- KTP plus foto copy ktp
- Kartu Keluarga plus foto copy KK
- Akta Kelahiran plus foto copy Akta Kelahiran
- Pasport plus foto copy pasport (jika menikah di luar negeri)
- Foto Ukuran 3×4
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Formulir N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah)
- Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
- Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- Formulir N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua)
- Formulir N5 (Surat Izin Orang Tua)
- Formulir N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istri) Jika statusnya Duda/Janda
Formulir Persyaratan Menikah Dengan Bule
Maka, sebelum anda mengurus Formulir N1 sampai N5 di kantor kelurahan, anda harus minta surat pengantar nikah dari RT dan RW sesuai dengan domisili KTP. Sehingga, jika anda sudah mendapat surat pengantar nikah dari RT dan RW maka anda bisa langsung ke kantor kelurahan untuk mengurus formulir N1-N5. Baca juga : MENIKAH DENGAN WNA DI LUAR NEGERI
Maka, jika surat N1-N5 sudah jadi dari kelurahan maka anda bisa melanjutkan proses SKBM ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil). Sehingga, petugas disduk capil akan memeriksa semua dokumen anda tersebut dan setelah di nyatakan lengkap maka anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah dari Disduk capil.
Maka apabila anda beragama islam maka semua dokumen N1-N6 di bawa ke Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan, sesuai dengan domisili KTP.
Persyaratan Menikah Dengan Bule WNA
Oleh karena itu, persyaratan menikah yang harus di lengkapi oleh calon mempelai WNA adalah :
- Singel Certificate (surat keterangan belum menikah) dari negara yang bersangkutan
- Foto copy Id Card Dan Foto Copy Pasport
- Foto copy Akte Kelahiran
- Divorce Certificate (apabila statusnya duda/janda)
- Mualaf Certificate (apabila masuk islam)
- Surat Certificate No Impedement (CNI) atau No Objection Certificate (NOC) dari kedutaan yang bersangkutan di jakarta
- Semua dokumen berbahasa asing harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah kedalam bahasa indonesia
Maka, masing-masing kedutaan besar yang ada di jakarta memiliki persyaratan tersendiri. Sehingga, ada yang mengharuskan surat tersebut di legalisir di kementrian luar negeri di negara yang bersangkutan dan ada pula yang tidak di legalisir sampai kemenlu di negara asalnya. Sehingga, persyaratannya pun tiap negara berbeda-beda. Maka, untuk itulah perlu adanya cross check ke masing-masing kedutaan supaya calon suami/istri anda tidak bingung dan tidak pulang pergi ke negaranya akibat kekurangan dokumen menikah.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups