Bagi anda yang akan melaksanakan perkawinan campuran, inilah persyaratan menikah di belanda / nederland yang beragama islam:
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

Persyaratan menikah di belanda
1. Copy Pasport Calon Mempelai Laki-Laki

2. Id Card Calon Mempelai Laki-Laki
3. Copy Pasport Calon Mempelai Wanita

4. Copy KTP Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) jangan lupa ktp di legalisir di kelurahan terlebih dahulu. Kemudian di legalisir di notaris, kemenkumham dan kemenlu.
5. KTP diterjemahkan kedalam bahasa belanda dan di legalisir di kemenkumham dan kemenlu
6. Kartu Keluarga Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) kemudian dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu. Sebelum diterjemahkan dan di legalisir, pastikan ke kantor pernikahan di belanda apakah yang di legalisir ktp saja atau kartu keluarga saja ? Soalnya tiap kantor nikah di belanda memiliki persyaratan yang berbeda2. Pada kasus saya, cukup ktp saja yang di legalisir.

7. Akte Kelahiran Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) kemudian di legalisir di kemenkumham dan kemenlu.


Apabila pejabat disduk capil anda tidak ada speciment tanda tangan maka akte anda harus diperbaharui atau minta surat keabsahan akte anda yang lama. Saya pun ahirnya ke disduk capil propinsi DKI Jakarta untuk memperbaharui akta kelahiran. Proses membuat akte baru itu memakan waktu lebih dari seminggu.
8. Certificate Masuk Islam / mualaf
9. Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa Setempat
10. Model N1 Dan N2
11. Model N4
12. Surat Pernyataan Belum menikah
13. Jangan lupa minta speciment tanda tangan kepala KUA untuk persyaratan contoh tanda tangan di kemenkumham.
14. Buatlah surat SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) di KUA setempat dan jangan lupa di foto copy 5 lembar kemudian di legalisir di KUA setempat untuk mengurus legalisir di kementrian agama membutuhkan surat keterangan SKBM:
15. Surat singel SKBM KUA diterjemahkan kedalam bahasa belanda kemudian dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu :
16. Apabila anda tidak ingin dipusingkan oleh aturan kemenag, sebaiknya ada membuat tauqil wali (wali yang tidak ikut ke luar negeri) di KUA setempat :

IKRAR TAUQIL
Walaupun wali akan ikut ke luar negeri, kementrian agama selalu minta surat ikrar tauqil atau pun surat pernyataan wali yang akan ikut keluar negeri sebagai persyaratan menikah di belanda . Saya pun dikerjain sama kemenag supaya membuat surat pernyataan di KUA Legoa karena asal penganten dari sana. Untuk mendapatkan tanda tangan kepala KUA saja mesti bolak balik sampai seminggu dengan alasan kepala KUA sedang diklat, meeting, tidak ada di tempat dll.
Saya seorang single mom dgn seorang putra yg berumur 10 thn. Rencana nya setelah hasil ujian imburgering keluar pada bulan depan..saya ingin mengurus mvv dan akan menikah di Belanda..dokumen apa saja yg harus saya persiapkan? Pasti berbeda dgn yg belum pernah menikah. Mungkin saja saya akan menggunakan jasa saudara. Terimakasih
Saya sudah kirimkan persyaratannya via email ibu, silahkan buka inboxnya. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi fauzi melalui sms/wa : +6287727688883
Saya mau tanya apa saja yang dibutuhkan untuk menumpang nikah di Belanda (Calon saya adalah warnga negara Mesir dan beragama Katolik tp dia tinggal dan bekerja di Amsterdam hampir 4 tahun belakangan ini) Dan saya tinggal di Jakarta dan beragama Buddha. Yang saya ingin tanyakan (karena di Indonesia tidak boleh menikah beda keyakinan jadi kami ingin menikah di Belanda saja) dokumen apa saja yang harus kami persiapkan? Dan setelah menikah apakah tetap harus mengurus ijin menetap (MVV Belanda) atau bisa dengan cara lain. Karena calon saya (ketika dia dtg ke Indonesia dia ingin langsung menikahi saya dan membawa saya ikut dgn dia untuk menetap di Belanda. Tp jika saya berangkat ke Belanda hanya dgn visa turis (visa Schengen yg berlaku selama 90 hari) tanpa ada MVV saya takut nanti di deportasi. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Dokumen yang dibutuhkan adalah :
1. Surat keterangan belum menikah dari disduk capil setempat
2. Akte kelahiran eliana kartini
3. KTP eliana kartini.
Setelah menikah, bisa ujian bahasa di kedutaan belanda untuk mendapatkan MVV
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi : 087727688883
Suruh calon nya datang ke gemeente di tempat dia tinggal Tanya disitu nanti dibantu apa saja persyaratan yg harus ada buat numpang nikah di belanda krn di Indonesia susah Kalo beda agama. MVV tetap di negara asli dr kamu tinggal jd tetap pulang ke Indonesia krn harus di kedutaan kecuali Kalo calon suami anda expat di belanda .
Mau tanya, dokumen yg dibutuhkan untuk menikah d Belanda tp bagi yg beragama Kristen, apa saja? Lalu, lead time normal nya berapa lama jika dikerjakan Biro jangkargroup? Thanks
surat keterangan belum menikah dari disduk capil sesuai domisili ktp ibu ivana. proses legalisasi dokumen sekitar 1 minggu. Untuk informasi fast respon hubungi kami melalui sms/wa : +6287727688883
Saya single parent. Dan berencana akan menikah dan menetap di Belanda. Sendiri tanpa ada anak yang ikut krn mereka tidak ingin bersekolah di Belanda. Calon Saya warganegara Belanda. Syarat apa yang harus Saya penuhi krn Saya berharap bisa mendapatkan pekerjaan disana nanti.
Terimakasih.
Untuk menetap di belanda harus buat visa MPV dan dibuktikan dengan surat nikah. Silahkan lengkapi dokumen pernikahan seperti di artikel saya : https://jangkargroups.co.id/persyaratan-menikah-di-belanda/
silahkan hubungi kami melalui sms/wa ke : 087727688883