Persyaratan Membuat SKCK di Polres

Persyaratan Membuat SKCK di Polres

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pernah terlibat namun sudah menjalani vonis hukuman. SKCK seringkali dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, baik itu untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau kepentingan lainnya.

Persyaratan Membuat SKCK

Terkait dengan persyaratan untuk membuat SKCK, setiap Polres memiliki aturan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.

3. Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian yang berwenang.

4. Menunjukkan Kartu Keluarga asli.

5. Menunjukkan bukti pembayaran (sesuai ketentuan Polres masing-masing).

6. Menunjukkan surat keterangan sehat (apabila diperlukan atau sesuai ketentuan Polres masing-masing).

  Urutan Bikin SKCK

7. Menunjukkan surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (apabila diperlukan atau sesuai ketentuan Polres masing-masing).

8. Menjadi warga Negara Indonesia.

9. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau pernah dihukum pidana oleh pengadilan.

10. Tidak sedang dalam proses pengadilan dan tidak sedang terancam dijatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

12. Tidak sedang menjadi anggota atau mantan anggota organisasi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

13. Tidak sedang menjadi pecandu narkotika atau psikotropika.

14. Tidak sedang dalam keadaan atau perbuatan yang menunjukkan perilaku menyimpang.

Prosedur Membuat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan untuk membuat SKCK, selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang berlaku di Polres setempat. Berikut adalah prosedur umum untuk membuat SKCK di Polres:

1. Melakukan pendaftaran pada loket pelayanan SKCK yang tersedia di Polres.

2. Menyerahkan persyaratan yang sudah dipenuhi ke petugas loket pelayanan SKCK.

3. Menunggu panggilan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

  Cara Lengkap Membuat SKCK: Panduan Praktis untuk Dokumen

4. Menunggu proses verifikasi data.

5. Menerima hasil SKCK.

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dengan aturan dan kebijakan Polres setempat.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai persyaratan dan prosedur untuk membuat SKCK di Polres. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan mengikuti prosedur dengan baik untuk mendapatkan SKCK yang valid dan sah.

admin