Urutan Bikin SKCK

Urutan Bikin SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan kejahatan.

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, melakukan perjalanan ke luar negeri, dan lain sebagainya. Namun, bagi sebagian orang, membuat SKCK bisa menjadi sebuah masalah karena tidak tahu urutan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian resmi
  • Biaya pembuatan SKCK

Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda tergantung daerah atau keperluan pembuatan SKCK. Oleh karena itu, sebaiknya cek terlebih dahulu persyaratan yang berlaku di tempat Anda.

  Pembuatan SKCK Semarang: Panduan Lengkap dan Praktis

Urutan Bikin SKCK

Berikut adalah urutan bikin SKCK yang benar dan berlaku di Indonesia:

  1. Mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor polisi atau diunduh dari website POLRI
  2. Melengkapi persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas
  3. Membayar biaya pembuatan SKCK
  4. Mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor polisi yang berwenang
  5. Menunggu waktu yang ditentukan untuk proses pembuatan SKCK
  6. Menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK

Proses pembuatan SKCK sendiri biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung banyaknya permohonan dan kebijakan dari kantor polisi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini sudah ada layanan online untuk pembuatan SKCK yang lebih mudah dan cepat.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website resmi POLRI
  2. Pilih menu “Layanan Online”
  3. Pilih “Pengajuan SKCK Online”
  4. Isi formulir pengajuan SKCK dengan lengkap dan benar
  5. Upload dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP dan pas foto
  6. Bayar biaya pembuatan SKCK secara online
  7. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian untuk pengambilan SKCK
  SKCK Porli Segala Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Jika sudah mendapatkan konfirmasi, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan. Proses pembuatan SKCK secara online ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja dan biaya yang harus dibayar sedikit lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan SKCK secara konvensional.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bisa bervariasi tergantung daerah atau jenis pembuatan yang dilakukan. Namun, untuk pembuatan SKCK secara umum, biayanya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung banyaknya permohonan dan kebijakan dari kantor polisi. Namun, dengan layanan pembuatan SKCK secara online, waktu pembuatan bisa lebih cepat yaitu sekitar 3-5 hari kerja.

Itulah urutan bikin SKCK yang benar dan berlaku di Indonesia. Sebaiknya pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pembuatan SKCK bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Semoga informasi ini bermanfaat!

admin