Legalisir Dokumen Di Kedutaan Malaysia

Adi

Updated on:

Persyaratan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia
Direktur Utama Jangkar Goups

sehingga ,,Mengurus legalisir di Kedutaan Malaysia, bukanlah pekerjaan yang dapat di selesaikan hanya beberapa jam saja. Aktivitas ini memerlukan tahapan-tahapan khusus yang perlu di jalankan, sesuai prosedur yang berlaku. Mulai mempersiapkan persyaratan legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia akan mempermudah pengurusan.

 

Banyak alasan seseorang perlu melakukan legalisir dokumen, bisa jadi karena pekerjaan, pendidikan, hingga pernikahan. Untuk itulah, syarat-syarat legalisir patut di ketahui agar bisa mempersiapkan dokumen yang di perlukan. Berikut informasi seputar legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia sebagai tambahan wawasan:

 

Apa itu Legalisir Dokumen?

Pengesahan pada suatu dokumen yang di lakukan dengan membubuhkan tanda tangan tanpa mengubah isi dokumen, di sebut dengan legalisasi atau legalisir. Setiap dokumen yang di butuhkan untuk kepentingan di negara asing, atau berkas luar negeri yang di pergunakan di Indonesia wajib melalui tahap legalisir.

 

Proses legalisasi dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Sementara lembaga yang mengesahkan legalisir Kemenkumham, legalisir kemenlu, dan Perwakilan Indonesia yang menjalankan wewenang di negara asing. Proses legalisasi berkas membutuhkan biaya tertentu, yang besarnya mungkin berbeda-beda di tiap negara.

 

Apa itu Legalisir Dokumen

Sama halnya dengan dokumen yang di terbitkan oleh luar negeri, juga perlu melalui tahap legalisasi di Kemenlu atau Perwakilan RI di negara tertentu. Dengan ketentuan tersebut, seluruh dokumen yang belum di legalisir akan di tolak di daerah.

 

Hal ini, tentu dapat menghambat pekerjaan. Dasar hukum dari penetapan legalisir dokumen di berlakukan dengan mengacu Peraturan Menteri Luar Negeri yang terdapat pada No.09/A/KP/XII/2006/01/.

  Pengurusan SKCK WNA Keahlian

 

Di samping itu, aturan yang terdapat dalam legalisasi juga di dasari oleh Buku Manual Konsuler 2015. Adapun macam-macam dokumen yang dapat dilegalisasi sebagai berikut:

  • Kutipan akta kematian
  • Surat kuasa
  • Akta kelahiran
  • Surat cerai
  • Akta pernikahan
  • Putusan pengadilan agama
  • SIM
  • Putusan pengadilan negeri
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen bisnis
  • Surat perjanjian usaha
  • Ijazah
  • Dokumen penting lain yang perlu dilegalisir

 

Persyaratan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Setelah mengetahui sekilas tentang legalisasi, pembaca saat ini tentu menyadari bahwa ada berbagai macam dokumen yang bisa di legalisir. Selain daftar yang telah di sebutkan pada poin sebelumnya, masih ada beberapa surat lain yang dapat di legalisir menyesuaikan kebutuhan.

 

Persyaratan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Seperti yang di ketahui, setiap instansi pasti membutuhkan dokumen yang berbeda-beda. Misalnya untuk kebutuhan pendidikan, maka perlu melegalisir ijazah. Sedangkan untuk kepentingan pernikahan, maka di perlukan legalisir Kartu Keluarga dan seterusnya.

 

Meskipun untuk kepentingan yang berbeda-beda, namun persyaratan legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia tidak terlalu banyak. Hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan banyaknya dokumen yang akan di legalisasi. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus legalisasi tersebut:

 

  • Dokumen asli yang sebelumnya telah di legalisir Kementerian Luar Negeri Malaysia.
  • Lembar SSM (hanya untuk dokumen bisnis).
  • Bukti pembayaran yang diterima dari Kementerian Luar Negeri Malaysia.

 

Semua persyaratan tersebut harus lengkap. Karena nantinya akan di gunakan untuk verifikasi data, sebaiknya dokumen di simpan dalam map agar tidak terlipat. Dengan penyimpanan yang baik, maka dokumen selalu rapi dan tidak mudah hilang.

 

Tarif Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia yang Perlu Disiapkan

Setelah persyaratan legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia di pahami, biaya pengurusan berkas tersebut juga patut di ketahui. Perbedaan biaya penanganan di dasari oleh jenis dokumen yang akan di legalisir. Mengutip dari website resmi Kedutaan RI di Malaysia, berikut biaya legalisir yang perlu di siapkan:

  • Dokumen untuk kepentingan bisnis, sebesar RM530.
  • Berkas-berkas yang sifatnya non bisnis, sebesar RM110.
  • Dokumen terkait akademik baik pelajar atau mahasiswa, sebesar RM0 (tidak di kenakan biaya).
  Konsultan Legalisir Congo

 

Tarif Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia yang Perlu Disiapkan

Alur Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Setelah mengetahui persyaratan legalisir dokumen di kedutaan Malaysia, tahap berikutnya pemohon harus memahami alur melakukan legalisir. Proses ini di lakukan dengan mengurus legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu. Berikut alur legalisir di Kedutaan Malaysia yang dapat di pelajari:

 

1. Menerjemahkan Dokumen

Untuk kepentingan luar negeri, maka dokumen harus di terjemahkan dahulu dalam bahasa Inggris. Apabila dalam dokumen sudah tertulis dalam bahasa Indonesia dan di lengkapi terjemahan bahasa Inggris, maka sudah cukup. Menerjemahkan dokumen penting, hanya boleh di lakukan oleh penerjemah tersumpah.

 

2. Mendaftar Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Tahapan ini bisa di lakukan secara daring, dengan mempersiapkan dokumen yang hendak di legalisir. Pastikan apabila dokumen tersebut nantinya tidak di salahgunakan kegiatan yang melanggar aturan. Adapun langkah-langkah mendaftar legalisasi dokumen di Kemenkumham dijelaskan sebagai berikut:

  • Siapkan identitas diri, seperti KTP dan akta kelahiran.
  • Masuk ke situs resmi legalisasi AHU, lanjutkan dengan mendaftar akun terlebih dahulu dengan data diri yang di miliki.
  • Login melalui e-mail dan password sesuai pada tahap pembuatan akun.
  • Unggah semua hasil scan dokumen yang hendak di legalisir.
  • Download voucher pembayaran yang diterima dari sistem.
  • Laksanakan pembayaran maksimal sesuai batas waktu yang di tentukan.
  • Ambil stiker legalisasi langsung ke kantor Kemenkumham.

 

Mendaftar Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

3. Mendaftar Legalisasi Dokumen di Kemenlu

Hasil dokumen yang sudah di legalisir oleh Kemenkumham dapat di gunakan untuk mendaftar legalisasi Kemenlu. Prosesnya pun berlangsung secara daring melalui aplikasi Stempel Asli yang bisa di lakukan lewat smartphone. Berikut gambaran alur pendaftaran legalisasi dokumen di Kemenlu:

  • Install aplikasi Stempel Asli dari Play Store.
  • Login ke layanan legalisasi menggunakan e-mail dan password.
  • Upload scan dokumen yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Submit.
  • Tunggu verifikasi data oleh Direktorat Konsuler.
  • Apabila pendaftaran disetujui, lakukan pembayaran.
  • Jika pendaftaran ditolak, silahkan ajukan permohonan baru dengan melengkapi dokumen yang diminta.
  • Unggah bukti menyelesaikan pembayaran.
  • Lakukan pengambilan dokumen di kantor Kemenlu.
  Aspek Legalisir Burkina Faso

 

4. Membawa Dokumen ke Kedutaan Malaysia

Ketika datang ke kantor Kedutaan Malaysia, usahakan membawa dokumen persyaratan dan e-mail appointment. Di bagian depan, pemohon harus mengisi form yang akan dipandu oleh petugas. Jangan tergesa-gesa saat menyelesaikan form, isilah data sesuai yang diminta.

 

Membawa Dokumen ke Kedutaan Malaysia

Untuk memasuki gedung kedutaan, pemohon juga harus membawa bukti vaksin. Jika belum pernah vaksin, maka bisa di gantikan dengan keterangan hasil tes antigen. Serahkan dokumen yang sudah melalui legalisasi di Kemenkumhan dan Kemenlu, lalu ikuti arahan dari petugas.

 

Agen Pengurusan Legalisir Dokumen Kedutaan Malaysia

Keterbatasan waktu dalam mengurus legalisir dokumen dengan alur yang panjang seringkali menambah masalah. Belum lagi adanya biaya tambahan, yang harus di keluarkan selama pengurusan dokumen di kantor kedutaan yang jauh dari rumah. Hal tersebut menghambat proses legalisir, yang harusnya tepat waktu.

 

Untuk meringankan pekerjaan Anda, agen pengurusan dokumen Jangkar Groups hadir memberikan layanan yang cepat. Bukan masalah jika Anda tidak bisa datang ke kantor kedutaan, sebab proses pengurusan legalisir bisa di lakukan dengan mengirimkan dokumen ke alamat kami.

 

Agen Pengurusan Legalisir Dokumen Kedutaan Malaysia

Melalui staff yang berpengalaman, legalisir dokumen bisa selesai dengan cepat dan menghemat waktu Anda. Jangkar Groups mampu menjadi partner andalan yang menangani berbagai keperluan dokumen, meliputi terjemah hingga legalisir. Layanan kami resmi dan menjamin keaslian dokumen yang Anda terima.

 

Sebagai sarana komunikasi, kami mencantumkan alamat e-mail dan WA admin yang dapat di hubungi sesuai jam kerja. Klien dapat menanyakan progress pengurusan dokumen yang telah di daftarkan. Setelah selesai, dokumen akan segera kami kirim sesuai alamat klien.

 

Berdasarkan pembahasan di atas, persyaratan legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia memang tidak banyak, namun alurnya cukup panjang. Jangkar Groups menjadi agen pengurusan dokumen yang efektif untuk berbagai keperluan. Tunggu apalagi, segera hubungi e-mail dan WhatsApp kami untuk berkonsultasi.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor