LEGALISIR BUKU NIKAH KEDUTAAN MALAYSIA – Apa saja persyaratan legalisir buku nikah di kedutaan malaysia? Setelah anda melakukan perkawinan campuran antara wni dengan wna malaysia. Sebaiknya buku nikah anda di legalisir di kemenag, legalisir di kemenkumham, legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan malaysia. Supaya pernikahan anda dapat tercatat di kedua negara dan sah di akui oleh negara. inilah persyaratan legalisir kedutaan malaysia
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Persyaratan legalisir
Persyaratan legalisir yang harus anda lengkapi adalah :
- Buku nikah di foto copy sebanyak 3 lembar oleh Kepala KUA
- Bawalah 2 buku nikah asli dan 1 foto copy buku nikah. Yang sudah di legalisir oleh : kepala kua, kemenkumham dan kemenlu.
Baca juga : Pertukaran Pelajar ke Malaysia
Ketika anda selesai melaksanakan acara pernikahan, segeralah foto copy 5 lembar buku nikah anda ke kepala KUA setempat karena kementrian agama di jakarta mengharuskan buku nikah di legalisir di kepala kua setempat di karenakan banyak beredar buku nikah palsu. Setelah buku nikah anda di legalisir kepala KUA maka langkah selanjutnya adalah 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy yang sudah di legalisir kepala KUA di bawa ke Kementrian agama (kemenag) untuk mendapatkan legalisir kemenag.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Legalisir buku nikah kedutaan malaysia
Dari kemenag, anda bisa langsung bawa ke kemenkumham untuk mendapatkan proses pengesahan kemenkumham. Anda bisa melegalisir foto copy buku nikah saja atau sekaligus dengan 2 buku nikah asli dan 1 lembar foto copy buku nikah di kemenkumham. Masa berlaku foto copy buku nikah hanyalah 3 bulan dan kalau di buku nikah maka masa berlakunya sepanjang masa.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Inilah contoh legalisir 2 buku nikah asli.
Baca juga: legalisir transkrip nilai kedutaan malaysia
Alangkah lebih baiknya jika pernikahan anda di laporkan ke kedutaan besar republik indonesia di malaysia supaya pernikahan anda resmi dan tercatat di kedutaan indonesia.
Baca juga : LEGALISIR IJAZAH DI KEDUTAAN MALAYSIA
Inilah contoh pencatatan perkawinan di kedutaan indonesia yang berada di malaysia :
Jasa buku nikah kedutaan malaysia
Jika calon suami anda masuk islam, lampirkan sertifikat mualaf dan jangan lupa bawa surat keterangan belum menikah dari kedutaan malaysia (foto copy). Setiap WNA malaysia yang akan menikah dengan WNI wajib datang ke kedutaan malaysia di jakarta untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah dari kedutaan sebagai syarat mutlak mengajukan pernikahan di KUA.
Baca juga: legalisir ijazah di kedutaan malaysia
Ini contoh surat CNI dari kedutaan malaysia :
buku nikah kedutaan malaysia terpercaya
Jika anda tidak mau repot, ribet dan tidak mau antri di loket legalisasi, segera ama/wa : 087727688883. PT Jangkar Global Groups akan menghubungi anda. Seluruh staff kami sangat berpengalaman, handal dan profesional untuk mengurus semua legalisasi dokumen anda di kantor pemerintahan maupun di kedutaan besar yang ada di jakarta. Kami menyadari bahwa waktu anda lebih berguna untuk bisnis, keluarga ataupun bekerja.
Baca juga: legalisir akta cerai dan skbm di kedutaan malaysia
Baca juga : Translate Bahasa Malaysia ke Indonesia
Baca juga : Visa Pelajar Malaysia