Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengenal Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor – Jika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, perpanjang paspor adalah salah satu hal yang harus Anda lakukan sebelum berangkat. Maka, Persyaratan dokumen perpanjang paspor dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang Anda tuju dan negara asal Anda. Kemudian, Indonesia memiliki persyaratan sendiri untuk perpanjang paspor. Selanjutnya, Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan dokumen perpanjang pasport di Indonesia.

 

 

Dokumen yang Di butuhkan Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Namun, Untuk memperpanjang pasport Anda, Anda harus menyediakan beberapa dokumen yang di butuhkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kemudian, Pasport yang akan di perpanjang
  • Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Meninggalkan Indonesia (SIMI)
  • Surat Kuasa jika Anda menggunakan jasa pengurus pasport
  Sebutkan Dan Jelaskan Jenis-Jenis Paspor 2023

 

Persyaratan Khusus Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Persyaratan Khusus Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Maka, Ada beberapa persyaratan khusus yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang paspor Anda. Di antaranya:

  • Pasport yang akan di perpanjang harus masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan pada saat pengajuan
  • Selanjutnya, Warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun harus menyediakan SKCK
  • Warga negara Indonesia yang belum menikah harus menyediakan surat keterangan belum menikah dari Kelurahan
  • Kemudian, Warga negara Indonesia yang telah menikah harus menyediakan surat keterangan perkawinan dari Kelurahan
  • Warga negara Indonesia yang telah bercerai harus menyediakan surat cerai dari Pengadilan Negeri

 

Biaya Paspor

Kemudian, Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada lamanya masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Maka, Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor di Indonesia:

  • Paspor dengan masa berlaku kurang dari 3 tahun: Rp 355.000
  • Paspor dengan masa berlaku antara 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: Rp 470.000
  • Paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau lebih: Rp 655.000
  Paspor Aplikasi 2024

 

Proses Perpanjang Paspor

Kemudian, Proses perpanjangan paspor di Indonesia dapat di lakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di Kantor Imigrasi terdekat. Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih layanan perpanjang paspor online dan isi formulir yang tersedia
  3. Upload dokumen yang di butuhkan seperti KTP, paspor lama, SKCK, SIMI, dan surat kuasa (jika ada)
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau ATM
  5. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengajuan perpanjangan pasport
  6. Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil pasport baru Anda

 

Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor Jangkargroups

Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor Jangkargroups

Memperpanjang paspor adalah suatu keharusan bagi mereka yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Persyaratan dokumen perpanjang pasport di Indonesia tidak terlalu rumit, tetapi Anda harus memenuhi persyaratan khusus dan Jasa Urus Paspor: Semua Yang Perlu Anda Ketahui yang di butuhkan. Dengan mengetahui persyaratan dokumen perpanjang pasport, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke luar negeri.

  Contoh Paspor Indonesia Terbaru

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor