Daftar Isi
- 1 Sekilas Tentang CNI
- 2 Pentingnya Mengurus Surat CNI Untuk Menikah Dengan WNA
- 3 Syarat Membuat CNI Untuk Menikah Dengan WNA
- 4 Jasa Pengurusan Persyaratan CNI Untuk Menikah Dengan WNA
- 5 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah:
- 6
- 7 Apa saja Persyaratan CNI Untuk Menikah dengan WNA ?
- 8 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
Melakukan pernikahan dengan orang yang mempunyai kewarganegaraan yang tidak sama memang membutuhkan persyaratan lebih. Satu diantaranya adalah berupa dokumen CNI. Dengan begitu calon pengantin perlu mengurus persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA terlebih dulu.
Untuk mengurus dokumen CNI itu sendiri tidak mudah, lantaran memerlukan beberapa syarat. Mulai syarat yang datang dari pihak WNI sampai dengan syarat dari pihak WNA. Untuk lebih mudahnya, kami selaku penyedia jasa pengurusan CNI siap membantu anda dengan informasi seperti berikut:
Sekilas Tentang CNI
Istilah yang sering disebut dengan CNI ini ternyata singkatan dari Certificate of No Impediment. Secara umum CNI sendiri dapat dipahami sebagai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas menikah. Bisa juga CNI ini diartikan sebagai surat keterangan bahwa yang bersangkutan berstatus single.
Dengan kata CNI ini juga bisa berarti suatu surat izin guna menjalankan pernikahan campuran. Surat ini bisa didapatkan dari pihak kedutaan besar negara WNA yang bersangkutan. Hingga bisa dikatakan bahwa ini merupakan suatu wajib yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan campuran.
Nantinya CNI ini bakal berperan sebagai suatu tanda yang menyatakan bahwa seorang WNA tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan pernikahan. Dokumen CNI ini akan memuat cap jempol yang asalnya dari pihak kedutaan.
Terkait pembuatan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA perlu melakukan pembuatan janji terlebih dulu dengan pihak kedutaan. Dimana, pembuatan janji ini bisa dilakukan dengan cara online melalui situs resmi yang sudah disediakan.
Jika tidak lewat situs tersebut pembuatan janji juga bisa dilakukan melalui telepon, tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jenis dokumen CNI ini tak cuma diperlukan untuk urusan pendaftar pernikahan ketika di KUA saja. Akan tetapi juga dibutuhkan saat melakukan legalisir lewat kementerian Agama.
Prosedur yang harus dilalui oleh calon mempelai yang hendak menikah untuk mengurus CNI memang tidak singkat. Untuk itulah sejumlah kalangan lebih memilih memakai jasa pengurusan CNI yang ada untuk lebih mudahnya.
Pentingnya Mengurus Surat CNI Untuk Menikah Dengan WNA
Sekarang ini tidak sedikit orang WNI yang melakukan pernikahan campuran dengan pasangan berstatus WNA. Bahkan beberapa diantara calon pengantin tersebut tidak mengetahui tata cara melakukan pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA secara detail.
Oleh sebab itulah, sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya mengetahui berbagai macam dokumen yang diperlukan. Mengingat persyaratan untuk menikah dengan WNA memerlukan dokumen lebih ketimbang menikah dengan sesama WNI.
Informasi ini bisa digali melalui Internet ataupun jika tidak, bisa bertanya dengan cara langsung kepada pihak petugas yang bekerja di instansi pemerintah terkait. Pasalnya jika tanpa melakukan pengurusan terhadap dokumen CNI ini akan menimbulkan beberapa masalah.
Diantaranya seperti buku nikah yang mengalami kendala. Bahkan tidak dapat dilegalisir oleh pihak Kementerian Agama lantaran tidak adanya catatan kepemilikan CNI dari kedutaan negara WNA terkait. Proses pembuatan CNI ini tidak mudah sehingga perlu adanya persiapan.
Syarat Membuat CNI Untuk Menikah Dengan WNA
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika untuk melakukan pembuatan CNI dibutuhkan sejumlah persyaratan. Dimana syarat yang dimaksud terdiri dari pihak WNI serta juga dari pihak WNA. Berikut detail beberapa syarat pembuatan CNI yang harus dilalui:
1. Syarat Bagi WNI
Untuk pihak yang berstatus WNI yang hendak melangsungkan pernikahan dengan pasangan WNA maka butuh dokumen CNI. Untuk itulah perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana detail pembahasan seperti berikut dengan baik:
- Pertama yaitu surat pengantar yang asalnya dari pihak RT maupun RW yang ada pada lingkungan tempat tinggal WNI yang bersangkutan. Sertakan juga pernyataan bahwasanya WNI tersebut tidak mempunyai halangan untuk melakukan pernikahan.
- Kemudian formulir yang asalnya dari pihak kelurahan maupun Kecamatan berupa N1, N2 serta juga N4.
- Untuk calon pengantin yang melakukan pernikahan di KUA, maka perlu menyertakan formulir N3. Perlu diperhatikan bahwa jenis surat persetujuan satu ini harus diberikan tanda tangan oleh kedua calon pengantin.
- Lalu ada KTP dalam bentuk salinan beserta akta kelahiran.
- Data diri dari orang tua calon pengantin.
- Salinan dari Kartu Keluarga calon pengantin.
- Data diri dari pihak saksi yang berjumlah 2 orang dan juga salinan KTP dari saksi tersebut.
- Ada juga pas foto yang mempunyai ketentuan berupa ukuran 2×3 cm berjumlah 4 lembar, serta juga yang berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Bukti akan pembayaran PBB paling akhir.
- Terakhir yaitu perjanjian pra menikah.
Selain itu ada beberapa dokumen WNI yang akan diserahkan kepada pihak kedutaan asing. Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Akta kelahiran dalam bentuk asli dan juga salinannya.
- Salinan dari KTP, kemudian juga salinan dari surat N1 sampai dengan N4 yang didapatkan dari pihak kelurahan setempat, dan juga penutup.
2. Syarat Bagi WNA
Selain dari pihak WNI yang akan melangsungkan pernikahan campuran. Maka pihak WNA juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat supaya pernikahan berjalan lancar. Satu diantara syarat tersebut adalah CNI. Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak calon pengantin WNA:
- Salinan dari kartu identitas yang dimiliki oleh calon pengantin WNA.
- Kemudian ada juga salinan dari dokumen lain seperti paspor dan juga akta kelahiran dari calon pengantin WNA tersebut.
- Lalu ada surat keterangan yang isinya menyatakan bahwasanya yang bersangkutan tidak berstatus sedang menjalin pernikahan/single.
- Akta cerai bagi calon pengantin WNA yang memang sudah pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya dan memutuskan berpisah.
- Selanjutnya ada surat keterangan yang berhubungan dengan tempat tinggal calon pengantin WNA saat ini.
- Akta kematian jika calon pengantin WNA sebelumnya sudah pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
- Ada juga pas foto dengan ketentuan ukuran seperti 2×3 cm yang berjumlah 4 lembar, serta foto berukuran 4×6 cm yang jumlahnya juga 4 lembar.
Ketika nantinya melangsungkan pernikahan di bagian KUA, maka WNA yang bersangkutan harus menyertakan keterangan mualaf. Jika memang WNA yang bersangkutan merupakan seorang Non Muslim.
Di samping itu untuk melangsungkan pernikahan campuran dengan WNI. Nantinya berbagai macam persyaratan dokumen WNA harus dilakukan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Untuk lebih mudahnya anda bisa menggunakan jasa penerjemah yang ada.
Jasa Pengurusan Persyaratan CNI Untuk Menikah Dengan WNA
Jika anda hendak melakukan pernikahan campuran dengan orang berstatus WNA, Anda akan diharuskan untuk melakukan pengurusan sejumlah hal supaya proses pernikahan berjalan dengan lancar. Namun untuk melakukan pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut tidaklah gampang.
Oleh sebab itu, cukup banyak orang yang memilih menggunakan jasa pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA sebagai solusi. Kami selaku penyedia jasa pengurusan tersebut pun siap membantu menyiapkan dokumen pernikahan dengan pasangan anda.
Dari banyaknya persyaratan yang perlu dilalui seperti di atas. Tak heran jika sejumlah orang memilih jasa pengurusan persyaratan CNI untuk menikah dengan WNA untuk solusinya. Ketika anda bingung untuk mengurus dokumen tersebut.
Pilih kami untuk mengurus dokumen yang anda perlukan. Dengan memilih kami anda bisa memperoleh sejumlah kelebihan seperti lebih hemat waktu dan lainnya. Untuk itu waktu tersebut bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah:
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Karena Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat, akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja Persyaratan CNI Untuk Menikah dengan WNA ?
Cara kirim dokumen Persyaratan CNI Untuk Menikah dengan WNA bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena keraguan keasliannya maka uang akan di kembalikan