Persetujuan Impor Kehutanan: Menjaga Kelestarian dan Industri

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persetujuan Impor Kehutanan
Direktur Utama Jangkar Goups

Persetujuan Impor Kehutanan Adalah

Persetujuan Impor (PI) Kehutanan adalah dokumen wajib yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bagi importir yang ingin memasukkan produk kehutanan ke dalam wilayah Indonesia.

Indonesia, dengan kekayaan hutannya yang melimpah, merupakan pemain penting dalam perdagangan produk kehutanan global. Namun, ekspor dan impor produk kehutanan perlu diatur dengan ketat untuk memastikan kelestarian sumber daya alam dan mendukung industri dalam negeri.

DAFTAR ISI

Persetujuan Impor (PI) Kehutanan adalah instrumen penting dalam regulasi ini. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat wajib bagi importir produk kehutanan.

Baca juga : Jasa pengurusan SNI

 

Tujuan PI Kehutanan:

  1. Melindungi Sumber Daya Alam: Memastikan produk kehutanan yang diimpor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan, mencegah pembalakan liar dan perdagangan ilegal.
  2. Memastikan legalitas dan keberlanjutan sumber daya hutan. PI Kehutanan menjadi instrumen kontrol untuk mencegah masuknya produk kayu ilegal dari hasil pembalakan liar atau perdagangan ilegal lainnya.
  3. Melindungi industri dalam negeri. Dengan mengatur jenis dan volume produk kehutanan yang diimpor, PI Kehutanan membantu menjaga keseimbangan pasar dan melindungi produsen lokal dari persaingan tidak sehat.
  4. Menjaga reputasi Indonesia di pasar global. Penerapan PI Kehutanan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pengelolaan hutan lestari dan perdagangan produk kehutanan yang bertanggung jawab di pasar internasional.

Baca juga : Jasa Pengurusan PI Kehutanan

 

Proses Memperoleh PI Kehutanan:

  1. Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan melalui sistem online Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) KLHK.
  2. Verifikasi Dokumen: KLHK melakukan verifikasi dokumen pendukung, termasuk dokumen legalitas asal negara ekspor.
  3. Penerbitan PI: Jika memenuhi persyaratan, KLHK menerbitkan PI Kehutanan.
  4. Pemeriksaan di Pabean: PI Kehutanan menjadi salah satu dokumen wajib saat proses customs clearance.

Jasa Urus PI Kehutanan

Jasa Urus PI Kehutanan: Solusi Praktis untuk Importir Produk Kayu

Mengurus Persetujuan Impor (PI) Kehutanan bisa menjadi proses yang rumit dan menyita waktu. Jika Anda seorang importir produk kehutanan dan ingin fokus pada bisnis inti, menggunakan jasa urus PI Kehutanan adalah solusi yang tepat.

Baca juga : Jasa Urus PI Besi atau Baja

 

Apa itu Jasa Urus PI Kehutanan?

Jasa urus PI Kehutanan adalah layanan profesional yang membantu importir dalam mengurus seluruh proses permohonan PI Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Urus PI Kehutanan:

  1. Efisiensi Waktu dan Tenaga: Anda tidak perlu repot mempelajari regulasi, menyiapkan dokumen, dan bolak-balik ke KLHK. Jasa pengurusan PI akan menangani semuanya.
  2. Keahlian dan Pengalaman: Jasa pengurusan PI memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan, prosedur, dan seluruh alur proses PI Kehutanan.
  3. Akurasi Dokumen: Mereka akan membantu memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen permohonan Anda, sehingga meminimalisir resiko penolakan.
  4. Hemat Biaya: Meskipun ada biaya jasa, Anda dapat menghemat biaya operasional dan potensi kerugian akibat keterlambatan proses impor.
  5. Kemudahan Komunikasi: Jasa pengurusan PI akan menjadi penghubung antara Anda dan KLHK, sehingga komunikasi lebih mudah dan efektif.

Baca juga : Jasa PI Hewan

 

Layanan yang Ditawarkan:

  1. Konsultasi mengenai PI Kehutanan
  2. Penyiapan dan pemeriksaan dokumen persyaratan
  3. Pengurusan permohonan PI Kehutanan ke KLHK
  4. Monitoring proses permohonan
  5. Pelaporan dan pendampingan

 

Tips Memilih Jasa Urus PI Kehutanan:

  1. Reputasi dan Pengalaman: Pilih jasa pengurusan PI yang memiliki reputasi baik dan berpengalaman dalam mengurus PI Kehutanan.
  2. Legalitas: Pastikan jasa pengurusan PI tersebut memiliki izin usaha yang sah.
  3. Transparansi: Pilih jasa pengurusan PI yang transparan dalam hal biaya dan proses pengurusan.
  4. Komunikasi: Pastikan jasa pengurusan PI responsif dan komunikatif.
  Manfaat Kegiatan Impor Adalah

Baca juga : Jasa PI Bwang Putih

Produk yang Memerlukan PI Kehutanan

Produk yang Memerlukan PI Kehutanan:

PI Kehutanan diperlukan untuk berbagai produk kehutanan, antara lain:

  1. Kayu gergajian
  2. Kayu lapis (plywood)
  3. Pulp
  4. Kertas
  5. Furnitur kayu
  6. Arang kayu
  7. Produk rotan
  8. Lembaran kayu (Veneer)

 

Proses Memperoleh PI Kehutanan:

Pengajuan Permohonan:

Importir mengajukan permohonan PI Kehutanan secara online melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) KLHK.

 

Pemenuhan Persyaratan:

Importir harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk:

  • Memiliki Angka Pengenal Importir (API).
  • Melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan yang akan diimpor.
  • Menyampaikan dokumen pendukung, seperti dokumen legalitas dari negara asal, kontrak pembelian, dan dokumen pengangkutan.

 

Verifikasi:

KLHK melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.

 

Penerbitan PI Kehutanan:

Jika permohonan disetujui, KLHK akan menerbitkan PI Kehutanan.

 

Peran Persetujuan Produk Impor Produk Kehutanan dalam Pengendalian Impor:

PI Kehutanan menjadi salah satu dokumen wajib yang diperiksa oleh Bea Cukai saat proses customs clearance di pelabuhan masuk.
Importir yang tidak dapat menunjukkan PI Kehutanan yang sah akan dikenakan sanksi, termasuk penolakan impor, penyitaan barang, dan denda.

 

Sanksi tidak memiliki PI:

Importir yang tidak memiliki PI Kehutanan dapat dikenakan sanksi, mulai dari penolakan impor hingga tindakan hukum.

Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021

Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021

Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021 adalah tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan (Due Diligence) dan Deklarasi Impor di Kawasan Berikat.

Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan penjelasan dan panduan kepada importir produk kehutanan di Kawasan Berikat mengenai kewajiban mereka dalam melaksanakan Uji Kelayakan (Due Diligence) dan membuat Deklarasi Impor.

 

Latar Belakang Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021 

Meskipun berada di Kawasan Berikat, importir produk kehutanan tetap wajib memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan yang diatur dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini untuk memastikan bahwa semua produk kehutanan yang masuk ke Indonesia, baik yang langsung diedarkan di pasar domestik maupun yang diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat, berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.

 

Isi Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021

Surat edaran ini menegaskan bahwa importir produk kehutanan di Kawasan Berikat wajib:

  1. Melakukan Uji Kelayakan (Due Diligence): Memeriksa dan memastikan legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan yang akan diimpor.
  2. Membuat Deklarasi Impor: Menyatakan secara resmi bahwa produk kehutanan yang diimpor telah memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan.

 

Selain itu, surat edaran ini juga memberikan panduan teknis mengenai:

  • Tata cara pelaksanaan Uji Kelayakan.
  • Format Deklarasi Impor.
  • Kewajiban pelaporan.

 

Tujuan Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021

  • Mencegah masuknya kayu ilegal ke Kawasan Berikat.
  • Mendorong penerapan SVLK di Kawasan Berikat.
  • Meningkatkan kesadaran importir di Kawasan Berikat akan pentingnya legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan.

 

Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021 merupakan instrumen penting dalam menjamin bahwa produk kehutanan yang diimpor ke Kawasan Berikat memenuhi ketentuan SVLK. Dengan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini, importir turut berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan lestari dan pemberantasan perdagangan kayu ilegal. Anda dapat mengakses Surat Edaran KLHK No. SE.1/PPHH/NEIP/HPL.3/12/2021 secara lengkap melalui situs web SILK KLHK: https://silk.menlhk.go.id/

Uji Kelayakan (Due Diligence) dan deklarasi impor di Kawasan Berikat

 

Apa itu Uji Kelayakan (Due Diligence) dan deklarasi impor di Kawasan Berikat

Uji Kelayakan (Due Diligence) dan Deklarasi Impor adalah dua hal penting yang berkaitan dengan impor produk kehutanan di Indonesia, termasuk di Kawasan Berikat. Keduanya merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk kehutanan yang diimpor legal dan berasal dari sumber yang berkelanjutan.

 

Uji Kelayakan (Due Diligence)

Uji Kelayakan adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh importir untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan yang akan diimpor. Proses ini meliputi:

  • Pengumpulan Informasi: Importir mengumpulkan informasi mengenai asal-usul kayu, legalitas penebangan, pengolahan, dan perdagangan produk kehutanan tersebut.
  • Verifikasi Dokumen: Importir memeriksa keabsahan dokumen-dokumen pendukung, seperti izin penebangan, sertifikat legalitas kayu, dan dokumen ekspor.
  • Penilaian Risiko: Importir menilai risiko terkait legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan tersebut.

 

Deklarasi Impor

Setelah melakukan Uji Kelayakan, importir wajib membuat Deklarasi Impor. Deklarasi Impor adalah pernyataan resmi dari importir yang menyatakan bahwa produk kehutanan yang diimpor telah memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan berdasarkan hasil Uji Kelayakan.

Deklarasi Impor memang surat pernyataan yang menyatakan bahwa produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil Uji Kelayakan (Due Diligence), tetapi yang melakukannya adalah importir sendiri, bukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK bertugas memverifikasi dokumen yang diajukan importir, termasuk Deklarasi Impor, dan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jika semua persyaratan terpenuhi.

 

Berikut penjelasan lebih rinci tentang Deklarasi Impor:

Definisi: Deklarasi Impor adalah pernyataan resmi dari importir yang menyatakan bahwa produk kehutanan yang akan diimpor telah memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan berdasarkan hasil Uji Kelayakan yang dilakukannya sendiri.
Tujuan: Deklarasi Impor bertujuan untuk memastikan bahwa importir telah melakukan Uji Kelayakan dengan benar dan bertanggung jawab atas legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan yang diimpornya.

  Perhitungan Fob Impor

Isi: Deklarasi Impor memuat informasi tentang:

  • Identitas importir
  • Jenis dan volume produk kehutanan yang diimpor
  • Asal negara produk
  • Pernyataan bahwa produk kehutanan telah memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan

Kewajiban: Deklarasi Impor merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam permohonan PI Kehutanan.

 

Peran KLHK dalam proses ini:

  1. Menerbitkan regulasi: KLHK menetapkan peraturan dan pedoman terkait Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor.
  2. Menyediakan sistem informasi: KLHK menyediakan Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) yang digunakan untuk pengajuan permohonan PI dan pelaporan terkait SVLK.
  3. Melakukan verifikasi: KLHK memverifikasi dokumen yang diajukan importir, termasuk Deklarasi Impor, untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya.
  4. Menerbitkan PI: Jika semua persyaratan terpenuhi, KLHK akan menerbitkan PI Kehutanan.
    Kesimpulan:

 

Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor di Kawasan Berikat

Meskipun berada di Kawasan Berikat, importir tetap wajib melakukan Uji Kelayakan dan membuat Deklarasi Impor untuk produk kehutanan. Hal ini karena:

  • Peraturan yang Berlaku: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang SVLK mensyaratkan semua importir produk kehutanan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Berikat, untuk memenuhi prinsip legalitas dan keberlanjutan.
  • Pengawasan: KLHK melakukan pengawasan terhadap pemenuhan SVLK di Kawasan Berikat untuk memastikan bahwa produk kehutanan yang diimpor memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Tujuan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor di Kawasan Berikat:

  • Mencegah masuknya kayu ilegal: Memastikan bahwa produk kehutanan yang masuk ke Kawasan Berikat berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
  • Mendukung pengelolaan hutan lestari: Mendorong perdagangan produk kehutanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  • Menjaga reputasi Indonesia: Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas perdagangan kayu ilegal dan mewujudkan pengelolaan hutan lestari.

Apa itu surat persetujuan impor Kemendag?

Apa itu surat persetujuan impor Kemendag?

Surat Persetujuan Impor (PI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, biasanya oleh Kementerian Perdagangan, yang memberikan izin kepada individu atau perusahaan untuk mengimpor barang tertentu ke dalam suatu negara.

 

Tujuan Surat Persetujuan Impor:

Surat Persetujuan Impor memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Mengatur arus barang impor: Pemerintah dapat mengontrol jenis dan jumlah barang yang masuk ke dalam negeri untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal.
  2. Melindungi produsen dalam negeri: Dengan membatasi impor barang-barang tertentu, pemerintah memberikan kesempatan bagi produsen dalam negeri untuk bersaing dan berkembang.
  3. Menjaga neraca perdagangan: Membatasi impor dapat membantu menjaga keseimbangan neraca perdagangan suatu negara.
  4. Memenuhi kebutuhan dalam negeri: Meskipun ada pembatasan, impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri atau yang produksinya masih terbatas.

 

Jenis-jenis Surat Persetujuan Impor:

Terdapat berbagai jenis Surat Persetujuan Impor, tergantung pada jenis barang yang akan diimpor. Beberapa contohnya antara lain:

 

PI untuk produk kehutanan:

Dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatur impor produk kayu dan hasil hutan lainnya.

 

PI untuk besi atau baja:

Dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengontrol impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

 

PI untuk hewan dan produk hewan:

Dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk mengatur impor hewan ternak, produk hewani, dan bahan asal hewan.

 

Proses Mendapatkan Surat Persetujuan Impor:

Secara umum, proses untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan permohonan: Importir mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, biasanya secara online.
  2. Melengkapi persyaratan: Importir harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki Angka Pengenal Importir (API), menyampaikan dokumen pendukung, dan membayar biaya.
  3. Verifikasi: Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
  4. Penerbitan PI: Jika permohonan disetujui, instansi akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor.

 

Berapa lama proses persetujuan impor?

Lama proses persetujuan impor dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  1. Jenis barang yang diimpor: Barang-barang tertentu yang dianggap strategis atau memiliki risiko tinggi mungkin memerlukan proses persetujuan yang lebih lama.
  2. Kelengkapan dokumen: Proses akan lebih cepat jika semua dokumen persyaratan diajukan dengan lengkap dan benar.
  3. Kinerja instansi penerbit: Efisiensi dan kecepatan kerja instansi yang menerbitkan persetujuan impor juga berpengaruh.
  4. Jenis persetujuan impor: Setiap jenis persetujuan impor memiliki jangka waktu pengurusan yang berbeda-beda.

Sebagai gambaran umum, berikut perkiraan waktu proses untuk beberapa jenis persetujuan impor di Indonesia:

Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan

Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penerbitan PI paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
Perpanjangan masa berlaku PI juga diproses paling lama 3 hari kerja.

 

PI Kehutanan (KLHK):

KLHK menargetkan penerbitan PI Kehutanan dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

  Manfaat Expor Dan Import

 

Izin Impor (Kementerian lain):

Jangka waktu bervariasi, biasanya berkisar antara 3-14 hari kerja.

 

Tips untuk Mempercepat Proses Persetujuan Impor:

  1. Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan benar.
  2. Ajukan permohonan secara online jika tersedia.
  3. Pantau status permohonan secara berkala.
  4. Hubungi instansi terkait jika ada kendala atau pertanyaan.

 

Bagaimana Cara Membuat Surat Persetujuan Impor?

Surat persetujuan impor, atau yang lebih dikenal dengan Persetujuan Impor (PI), bukanlah surat yang bisa dibuat sendiri oleh importir. PI adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan atau kementerian teknis terkait, yang memberikan izin kepada importir untuk memasukkan barang tertentu ke dalam wilayah Indonesia.

Jadi, importir tidak membuat surat persetujuan impor, melainkan mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkannya.

 

Berikut langkah-langkah umum untuk mendapatkan Persetujuan Impor:

  1. Pastikan Barang Membutuhkan PI: Tidak semua barang impor membutuhkan PI. Cek peraturan terkait untuk mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk yang wajib memiliki PI.
  2. Miliki Angka Pengenal Importir (API): API adalah identitas bagi importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Pastikan Anda sudah memiliki API yang masih berlaku.
  3. Akses Sistem Online: Pengajuan permohonan PI umumnya dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh kementerian terkait. Misalnya, untuk PI Kementerian Perdagangan, pengajuan dilakukan melalui sistem INATRADE. Sedangkan untuk PI Kehutanan, pengajuan dilakukan melalui sistem SILK KLHK.
  4. Lengkapi Dokumen Persyaratan: Setiap jenis PI memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  5. Ajukan Permohonan: Unggah dokumen persyaratan melalui sistem online dan ikuti petunjuk yang ada.
  6. Verifikasi: Instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang Anda ajukan.
  7. Penerbitan PI: Jika permohonan Anda disetujui, instansi akan menerbitkan PI secara elektronik.

 

Contoh Dokumen Persyaratan PI:

  1. API (Angka Pengenal Importir)/NIB (Nomoer Induk Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Dokumen asal barang (misalnya, surat keterangan asal, faktur)
  6. Kontrak pembelian
  7. Dan lain-lain

Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang apa?

Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang apa?

Permendag No. 3 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan impor yang sebelumnya tertuang dalam Permendag 36/2023. Beberapa poin penting dalam

Permendag 3/2024 antara lain:

 

Penambahan Barang yang Dibatasi Impornya:

Beberapa jenis barang ditambahkan ke dalam daftar barang yang dibatasi impornya, di antaranya adalah homogenized vegetable fat dan whey.
Penambahan ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong produksi dalam negeri.

 

Penyederhanaan Persyaratan Impor untuk Beberapa Barang:

Untuk mendukung kemudahan berusaha, persyaratan impor untuk beberapa barang disederhanakan.
Contohnya, impor barang modal tidak baru yang dilakukan oleh perusahaan di kawasan berikat tidak lagi memerlukan penetapan Kementerian Perindustrian.

 

Penyesuaian Ketentuan Impor Barang Berbahaya:

Ketentuan impor barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat juga disesuaikan dalam Permendag ini.

 

Tujuan dari Permendag 3/2024 secara keseluruhan adalah:

  • Meningkatkan efektivitas kebijakan dan pengaturan impor.
  • Menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
  • Melindungi kepentingan nasional, terutama dalam hal industri dalam negeri, konsumen, dan lingkungan hidup.

Anda dapat mengakses Permendag No. 3 Tahun 2024 secara lengkap melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan: https://jdih.kemendag.go.id/

Langkah-langkah prosedur impor?

Langkah-langkah prosedur impor?

Prosedur impor bisa tampak rumit, tetapi dengan memahami langkah-langkahnya, prosesnya akan lebih mudah. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur impor di Indonesia:

 

Perencanaan Impor

  1. Identifikasi Kebutuhan: Tentukan barang yang akan diimpor, spesifikasi, jumlah, dan perkiraan biayanya.
  2. Analisis Pasar: Lakukan riset pasar untuk mengetahui potensi dan permintaan barang tersebut di Indonesia.
  3. Cari Supplier: Temukan supplier atau produsen yang terpercaya di luar negeri.
  4. Negosiasi: Lakukan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat pembayaran, dan syarat pengiriman.

 

Pengurusan Perizinan

  • API (Angka Pengenal Importir): Jika Anda belum memiliki API, uruslah API terlebih dahulu di Kementerian Perdagangan. API adalah identitas bagi importir di Indonesia.
  • Persetujuan Impor (PI): Cek apakah barang yang akan Anda impor membutuhkan PI. Jika ya, ajukan permohonan PI ke kementerian terkait (Kementerian Perdagangan, KLHK, atau kementerian teknis lainnya).
  • Izin Teknis Lainnya: Beberapa barang impor mungkin memerlukan izin teknis dari instansi lain, misalnya izin dari Badan POM untuk produk makanan dan obat-obatan.

 

Pemesanan dan Pengiriman Barang

  1. Sales Contract: Buat kontrak jual beli (sales contract) dengan supplier yang mencantumkan detail kesepakatan, seperti jenis barang, jumlah, harga, syarat pembayaran, dan syarat pengiriman.
  2. Pembayaran: Lakukan pembayaran kepada supplier sesuai dengan kesepakatan dalam sales contract. Biasanya menggunakan Letter of Credit (L/C) atau mekanisme pembayaran internasional lainnya.
  3. Pengiriman: Supplier akan mengirimkan barang melalui jalur laut, udara, atau darat dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman (freight forwarder).
  4. Asuransi: Lindungi barang Anda dengan asuransi pengiriman untuk mengantisipasi risiko kerusakan atau kehilangan selama dalam perjalanan.

 

Kedatangan dan Pemeriksaan Barang

  1. Dokumen Pengiriman: Setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia, perusahaan pengiriman akan memberikan dokumen pengiriman (shipping documents) kepada Anda.
  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Ajukan PIB ke Bea Cukai melalui sistem online (CEISA) dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk PI jika diperlukan.
  3. Pemeriksaan Bea Cukai: Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap barang impor.
  4. Penentuan Jalur: Barang impor akan ditetapkan jalur pemeriksaan, yaitu jalur merah, kuning, atau hijau. Jalur merah menandakan pemeriksaan lebih intensif.

 

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

  • Penghitungan Bea Masuk dan Pajak: Bea Cukai akan menghitung bea masuk, PPN impor, PPh impor, dan pungutan lainnya yang terutang.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak melalui bank yang ditunjuk.

 

Pengeluaran Barang

  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Setelah pembayaran lunas, Bea Cukai akan menerbitkan SPPB yang merupakan izin untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean.
  • Pengambilan Barang: Anda dapat mengambil barang impor dari gudang pabean dengan menunjukkan SPPB.

 

Tips Tambahan:

  1. Gunakan jasa freight forwarder atau konsultan kepabeanan jika Anda kurang familiar dengan prosedur impor.
  2. Pastikan Anda memahami peraturan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
  3. Jaga komunikasi yang baik dengan supplier, freight forwarder, dan Bea Cukai untuk memperlancar proses impor.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat