Perpanjang SKCK: Panduan Lengkap & Syarat-syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menunjukkan bahwa pemiliknya tidak memiliki catatan kriminal. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK Anda sudah habis, maka Anda perlu memperpanjangnya. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara memperpanjang SKCK dan syarat-syaratnya.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menunjukkan bahwa pemiliknya tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.

  Berkas Untuk Bikin SKCK

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, Anda perlu memperpanjang SKCK Anda.

Syarat-syarat Perpanjang SKCK

Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang SKCK Anda:

1. Memiliki SKCK Asli

Anda harus memiliki SKCK asli yang sudah kadaluarsa dan ingin diperpanjang. Jika Anda tidak memiliki SKCK asli, maka Anda perlu membuat SKCK baru.

2. Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli

Anda harus memiliki KTP asli untuk memperpanjang SKCK Anda. KTP ini akan digunakan untuk memverifikasi data Anda.

4. Pas Foto Terbaru

Anda perlu membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 untuk memperpanjang SKCK Anda. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh kepolisian.

5. Membawa SKCK Lama

Anda harus membawa SKCK lama asli yang ingin diperpanjang.

  Cara Membuat SKCK Pekanbaru

Prosedur Perpanjangan SKCK

Berikut adalah prosedur untuk memperpanjang SKCK:

1. Datang ke Kantor Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa SKCK lama asli, KTP asli, dan pas foto terbaru ukuran 4×6.

2. Mengisi Formulir

Mengisi formulir dengan lengkap dan jelas. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data Anda.

3. Membayar Biaya Perpanjangan SKCK

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya perpanjangan SKCK. Biaya perpanjangan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

4. Menunggu SKCK Baru Keluar

Setelah mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan SKCK, Anda harus menunggu SKCK baru keluar. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari. Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda sudah memperpanjang SKCK.

Bagaimana Jika SKCK Lama Hilang atau Rusak?

Jika SKCK lama Anda hilang atau rusak, maka Anda perlu membuat SKCK baru. Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK baru:

  Contoh SKCK Kosong: Menjawab Kebutuhan Masyarakat yang Memiliki Kepentingan Hukum

1. Datang ke Kantor Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa KTP asli, pas foto terbaru ukuran 4×6, dan surat keterangan kehilangan atau surat keterangan kerusakan dari Kepolisian.

2. Mengisi Formulir

Mengisi formulir dengan lengkap dan jelas. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data Anda.

3. Membayar Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK adalah sekitar Rp. 50.000 – Rp. 100.000.

4. Menunggu SKCK Baru Keluar

Setelah mengisi formulir dan membayar biaya pembuatan SKCK, Anda harus menunggu SKCK baru keluar. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari. Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda sudah membuat SKCK baru.

Kesimpulan

Perpanjang SKCK sangatlah penting untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang dijelaskan di atas. Jika SKCK lama Anda hilang atau rusak, maka Anda perlu membuat SKCK baru.

admin