Syarat Perpanjang SKCK 2023 Bekasi

Setiap orang yang ingin mendaftar kegiatan tertentu, seperti bekerja di perusahaan, bergabung dengan organisasi, atau mendaftar untuk visa, sering diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat kriminal yang buruk.

SKCK akan berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang setelah periode tersebut habis. Artikel ini akan membahas syarat untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada tahun 2023.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal atau riwayat kriminal yang buruk. Dalam bahasa Indonesia, SKCK juga bisa disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

  Apakah SKCK Boleh Diwakilkan

SKCK biasanya diperlukan untuk kegiatan tertentu seperti bekerja di perusahaan, bergabung dengan organisasi, atau mendaftar untuk visa. SKCK akan berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang setelah periode tersebut habis.

Syarat Perpanjang SKCK di Bekasi pada 2023

Untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK di Bekasi pada tahun 2023:

1. Fotokopi SKCK Lama

Salah satu syarat untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023 adalah dengan menyertakan fotokopi SKCK lama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan perpanjangan SKCK dilakukan oleh orang yang sama dengan pemegang SKCK lama.

2. Fotokopi KTP

Syarat lain untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023 adalah dengan menyertakan fotokopi KTP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah dan memiliki identitas yang jelas.

3. Surat Permohonan

Untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023, pemohon harus menyertakan surat permohonan. Surat ini harus dibuat secara jelas dan rapi serta berisi alasan mengapa SKCK perlu diperpanjang.

  Syarat Buat Surat Pengantar SKCK

4. Pas Foto 3×4

Syarat berikutnya untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023 adalah dengan menyertakan pas foto 3×4. Pas foto ini harus diambil dengan latar belakang warna biru dan pemohon harus memakai pakaian yang sopan.

5. Biaya Perpanjangan SKCK

Terakhir, pemohon harus membayar biaya perpanjangan SKCK. Biaya ini dapat dibayar melalui Kantor Pelayanan Polisi Daerah (Polresta) atau melalui bank.

Cara Memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023

Setelah memenuhi syarat-syarat perpanjangan SKCK di Bekasi pada tahun 2023, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang SKCK dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi Kantor Polresta

Langkah pertama untuk memperpanjang SKCK di Bekasi pada 2023 adalah dengan mengunjungi Kantor Polresta. Pemohon harus membawa semua dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya ke petugas di sana.

2. Isi Formulir Permohonan

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

3. Ambil Sidik Jari

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon akan diminta untuk menjalani proses pengambilan sidik jari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat kriminal yang buruk.

  SKCK Diperpanjang Atau Buat Baru

4. Tunggu Pengumuman

Setelah menjalani proses pengambilan sidik jari, pemohon hanya perlu menunggu pengumuman dari Kantor Polresta. Biasanya, SKCK baru dapat diambil setelah 1-2 minggu setelah permohonan diajukan.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK di Bekasi pada tahun 2023 memerlukan persyaratan tertentu seperti fotokopi SKCK lama, fotokopi KTP, surat permohonan, pas foto 3×4, dan biaya perpanjangan SKCK. Pemohon harus mengikuti langkah-langkah di Kantor Polresta untuk memperpanjang SKCK. Pastikan semua dokumen yang diperlukan dibawa dan diisi dengan benar agar permohonan dapat diproses dengan cepat dan lancar.

admin